Membaca
berita koran Banjarmasin Post, Senin, 25 Februari 2019, pada halaman 10, dengan
judul “ Kepsek Pun Dilarang Merokok di
Sekolah”, dan subjudul “ ASN Harus Jadi Contoh bagi Masyarakat “.
Diberitakan, keberadaan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan Peraturan Wali
Kota Banjarmasin Nomor 41 Thaun 2013 soal petunjuk pelaksanaan perda KTR
tersebut sudah lama ada dan saat ini tinggal pengintensifan penerapannya.
“Iya Perda
Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR sudah lama disyahkan dan sudah lama. Saat ini
semua dinas di Pemko Banjarmasin sudah melaksanakannya, namun pengintensifan
yang perlu digalakkan” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinskes) Kota
Banjarmasin, Lukman Hakim, Minggu (24/2).
Menurut
berita koran ini, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin,
Nuryadi, menegaskan penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR sudah lama dilaksanakan. Saat
ini, hanya saja perlu digiatkan lagi agar pelaksanaan tidak dilupakan. “Semua
guru, kepsek dan siswa sudah lama kita larang untuk merokok. Guru yang hobi
merokok pun kita larang merokok di kawasan sekolah. Mereka harus merokok di luar sekolah” katanya.
Lingkungan sekolah merupakan
tempat berlangsungnya proses pembelajaran atau kegiatan belajar dan mengajar,
baik yang bersifat instrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler
Mengingat pentingnya sekolah sebagai tempat pembelajaran bagi semua peserta
didik, maka sudah sepantasnya semua
pihak atau stakeholder di sekolah
berpartisipasi dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR, sehingga lingkungan
sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan
bebas dari rokok.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, pada Bab IX Pasal 4, dinyatakan bahwa negera pemerintah, keluarga dan
orangtua wajib mengusahakan agar anak yang lahirterhindar dari penyakit yang
mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan,karena tidak ada
batasan aman untuksetiap paparan asap rokok orang lain.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang
Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pentingnya pengembangan
Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di 7 (tujuh) tatanan, yaitu sasaran
fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak
bermain, tempat ibadah,angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum
Pengaturan tentang KTR di sekolah,
diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Dalam
Pasal 1, Ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah tersebut, bahwa kawasan tanpa rokok
adalah ruangan atau area yang dinyatakan
dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau
mempromosikan rokok.
Adapun sasaran KTR di lingkungan
sekolah menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah pada Pasal 2 (dua) adalah : (a) kepala
sekolah, (b) guru, (c) tenaga
kependidikan, (d) peserta didik, dan (e) pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan pemimpin di sekolah harus menjadi
contoh dan panutan bagi semua pihak di
sekolah, karena keberhasilan penerapan KTR di sekolah sangat tergantung dengan
kemampuan kepala sekolah mengelola sumberdaya manusia dan lingkungannya.
Peran kepala sekolah dalam
mewujudkan sekolah sebagai KTR diatur
dalam Pasal 5, Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah,
yang isinya menegaskan bahwa kepala sekolah wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenga
kependidikan,dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1). Kemudian, pada Pasal
5, Ayat (3), dinyatakan bahwa kepala sekolah
dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain
yang terbukti melanggar ketentuan
kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Apapun kondisinya, pihak sekolah
dengan segala potensi dan kemampuanyang ada,
harus dapat mewujudkan sekolah sebagai
KTR, agar dapat menciptakan
lingkungan sekolah yang bersih,sehat, dan bebas rokok. Perilaku hidup sehat, khususnya tidak
merokok, hendaknya dimulai dan dicontohkan oleh kepala sekolah, guru, tenaga
kependikan, danpemangku kepentingan atau
stekeholder lainnya. Dengan
demikian, sekolah menjadi lingkungan
yang memberikan dampak positif guna mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945.
Post a Comment for "PERAN WARGA SEKOLAH dan STAKEHOLDER DALAM MEWUJUDKAN KTR DI SEKOLAH "