PERAN WARGA SEKOLAH dan STAKEHOLDER DALAM MEWUJUDKAN KTR DI SEKOLAH


Membaca berita koran Banjarmasin Post, Senin, 25 Februari 2019, pada halaman 10, dengan judul “ Kepsek Pun Dilarang Merokok di Sekolah”, dan subjudul “ ASN Harus Jadi Contoh bagi Masyarakat “.  Diberitakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 41 Thaun 2013 soal petunjuk pelaksanaan perda KTR tersebut sudah lama ada dan saat ini tinggal pengintensifan penerapannya.

“Iya Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR sudah lama disyahkan dan sudah lama. Saat ini semua dinas di Pemko Banjarmasin sudah melaksanakannya, namun pengintensifan yang perlu digalakkan” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinskes) Kota Banjarmasin, Lukman Hakim, Minggu (24/2).
Menurut berita koran ini, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi, menegaskan penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2013  tentang KTR sudah lama dilaksanakan. Saat ini, hanya saja perlu digiatkan lagi agar pelaksanaan tidak dilupakan. “Semua guru, kepsek dan siswa sudah lama kita larang untuk merokok. Guru yang hobi merokok pun kita larang merokok di kawasan sekolah. Mereka  harus merokok di luar sekolah” katanya.
Lingkungan sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses pembelajaran atau kegiatan belajar dan mengajar, baik yang bersifat instrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler Mengingat pentingnya sekolah sebagai tempat pembelajaran bagi semua peserta didik, maka  sudah sepantasnya semua pihak atau stakeholder di sekolah berpartisipasi dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR, sehingga lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan  bebas dari rokok.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Bab IX Pasal 4, dinyatakan bahwa negera pemerintah, keluarga dan orangtua wajib mengusahakan agar anak yang lahirterhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan,karena tidak ada batasan aman untuksetiap paparan asap rokok orang lain.
Selanjutnya, dalam  Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan   mengamanatkan pentingnya  pengembangan  Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di 7 (tujuh) tatanan, yaitu sasaran fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah,angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum
Pengaturan tentang KTR  di sekolah,  diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Dalam Pasal 1, Ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah tersebut, bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan  atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.
Adapun sasaran KTR di lingkungan sekolah menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah pada Pasal 2 (dua) adalah : (a) kepala  sekolah,  (b) guru, (c) tenaga kependidikan, (d) peserta didik, dan (e) pihak lain di dalam lingkungan sekolah. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan pemimpin di sekolah harus menjadi contoh dan panutan bagi semua  pihak di sekolah, karena keberhasilan penerapan KTR di sekolah sangat tergantung dengan kemampuan kepala sekolah mengelola sumberdaya manusia dan lingkungannya.
Peran kepala sekolah dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR  diatur dalam Pasal 5, Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang isinya  menegaskan bahwa kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenga kependidikan,dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  Kemudian, pada Pasal 5, Ayat (3), dinyatakan bahwa kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang  terbukti melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Apapun kondisinya, pihak sekolah dengan segala potensi dan kemampuanyang ada,  harus dapat mewujudkan sekolah sebagai  KTR, agar dapat menciptakan  lingkungan  sekolah  yang bersih,sehat, dan bebas rokok.  Perilaku hidup sehat, khususnya tidak merokok, hendaknya dimulai dan dicontohkan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependikan, danpemangku kepentingan atau  stekeholder lainnya. Dengan demikian, sekolah menjadi  lingkungan yang memberikan dampak positif guna mendukung upaya  mencerdaskan kehidupan  bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh  Pembukaan UUD 1945.


Post a Comment for "PERAN WARGA SEKOLAH dan STAKEHOLDER DALAM MEWUJUDKAN KTR DI SEKOLAH "