Profesi
menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan
pengetahuan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan,
kependidikan dan sebagainya. Seseorang yang mempunyai profesi dituntut untuk
profesional, demikian dengan seorang, seperti yang dijelaskan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu :“Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”. Guru profesional
pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk
melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Oleh karena
itu, membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus
dimiliki seorang guru. Salah satu kompetensi yang wajib dimiliki oleh pedagogik
yang dalamnya mensyaratkan kemampuan guru mengenali karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,emosional, dan intelektual
sebagaimana yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pendekatan dan pengenalan karakter peserta
didik ini yang menjadi penting sebagai
dasar utama dalam meniti karir sebagai guru profesional.
Ketika
seorang guru tidak memiliki kemampuan mengenal karakteristik peserta didiknya
maka kemungkinan besar ia tidak mampu mengelola kelas menjadi medium
pembelajaran yang menyenangkan. Karakter peserta didik menjadi titik awal
bagaimana menentukan langkah stretegi, pendekatan, dan metode yang akan dilakukan oleh sang guru dalam
menyampaikan materi pembelajaran yang diampunya. Tatkala seorang guru tidak
mampu mengenali karakter peserta didiknya maka itu berarti langkah awalnya
membangun suasana dan kondisi pembelajaran di kelasnya terancam gagal.
Profesionalisme
guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan
sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya
memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan. Pengembangan profesionalisme menjadi perhatian secara global,
karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi
ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang
mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Tugas guru
adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai
tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan
peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual,
sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat, karena bukan saja guru harus mempersiapkan
generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri
agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional.
Kegiatan pembelajaran
yang dikelola oleh guru di dalam kelas,
tidak sepenuhnya bebas dari sikap, perilaku, atau perbuatan peserta
didik yang mengganggu kelancaran jalannya pembelajaran itu sendiri. Ada satu, dua, atau banyak peserta didik di
dalam kelas yang dapat menyebabkan guru perlu mengambil sikap dan tindakan
persuasif dan refresif kepada peserta didik yang kurang mendukung pembelajaran
di kelasnya tersebut. Faktor –faktor inilah yang kemudian dapat memicu guru
untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada peserta didik. Ada peserta didik
yang menerima hukuman tersebut, tetapi tidak sedikit pula yang protes, menolak,
dan bahkan melaporkan kepada orangtuanya
dan pihak kepolisian .
Ketika guru memberikan sanksi kepada
peserta didik didasarkan pada ketentuan, bahwa peserta didik diyakini oleh
tersebut telah nyata melakukan suatu pelanggaran norma agama, kesusilaan,
kesopanan, dan peraturan tata tertib di sekolah, dan peraturan lainnya, maka
guru pun berhak mendapat perlindungan
atas tindakannya tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008,
yaitu “Guru berhak mendapat
perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan
keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi
profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing". Rasa aman dan
nyaman guru melaksanakan profesinya diperolehnya melalui melalui perlindungan
hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. Selanjutnya dalam Pasal 41
ditegaskan “Guru berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain".
Harkat dan martabat guru mulai
kurang dihargai oleh oknum orangtua peserta didik, atau bahkan peserta didiknya
sendiri. Perlindungan hukum terhadap guru merupakan sebuah keniscayaan yang
harus mendapat perhatian semua pihak, karena perubahan dan perkembangan sudah sedemikian rupa terjadi di masyarakat
sekarang ini. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap profesi guru, selanjutnya semua pihak yang terkait
juga bergerak bersama melakukannya, sehingga guru dapat melaksanakan tugas
profesinya dengan nyaman, aman, dan tenang. Semoga.
Post a Comment for "ANTARA PROFESINALISME dan PERLINDUNGAN GURU"