Salah satu indikator kompetensi
profesional adalah kompetensi pengembangan profesi. Pengembangan profesi antara
lain adalah kemampuan dalam bidang penelitian dan pengembangan. Namun,
kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kepala sekolah yang perlu penguatan kemampuannya dalam
bidang tersebut. Sebagian dari mereka masih ada yang belum memahami bagaimana cara
membuat proposal, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian dengan baik. Sebagian lagi dari kepala sekolah ada pula yang sudah
memahaminya namun belum melakukannya dengan berbagai alasan dan kendala teknis
dan nonteknis.
Penelitian Tindakan
Sekolah atau PTS adalah penelitian yang
dilaksanakan oleh peneliti (umumnya juga praktisi) di sekolah untuk membuat
peneliti lebih profesional terhadap pekerjaannya, memperbaiki praktik-praktik
kerja, melakukan inovasi sekolah serta
mengembangkan ilmu pengetahuan terapan (professional
knowledge). Berdasarkan definisi tersebut, maka ciri utama PTS adalah
melakukan tindakan nyata oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah dalam rangka memperbaiki situasi atau
melakukan inovasi di sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran sehingga menghasilkan
siswa yang mampu berpikir kritis, kreatif, inovatif, menyelesaikan masalah, dan bernaluri
kewirausahaan.
Sedangkan
ciri utama PTS adalah sebagai berikut : (1)Adanya
tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah/menghadapi tantangan/melakukan
inovasi; (2) Bersifat kualitatif, meskipun dapat menggunakan data kuantitatif; (3)
Didasarkan pada masalah atau tantangan nyata yang dihadapi kepala sekolah; (4) Ada perubahan positif pada kepala sekolah dan
sekolahnya; (5) Dilakukan secara kolaboratif antara peneliti bersama warga sekolah baik guru, tenaga kependidikan,
pengawas, siswa, maupun pihak-pihak lain yang terkait; (6) Peneliti juga bertindak sebagai
praktisi yang melakukan refleksi; (7) Setiap siklus memiliki empat tahap yaituperencanaan, pelaksanaan, pengamatan, evaluasi,
dan refleksi; dan (8) Jumlah
siklus tergantung pencapaian tujuan PTS, minimal dilakukan dua siklus.
Sebagainya disampaikan sebelumnya, bahwa kegiatan PTS ini dapat dilakukan
oleh kepala sekolah maupun pengawas sekolah, namun dalam pelaksanaannya memiliki
perbedaan yang cukup mendasar, seperti terkait dengan subjek dan lingkup atau
aspek penelitiannya. Dalam pelaksanaannya, PTS yang dilakukan oleh pengawas
sekolah subjeknya adalah kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan; sedangkan PTS kepala sekolah subjeknya adalah
guru dan tenaga kependidikan, dan siswa. Pada aspek penelitian dalam PTS
pengawas sekolah lebih luas dari pada aspek penelitian dalam PTS kepala
sekolah. Aspek penelitian dalam PTS kepala sekolah yang terkait dengan subjek
guru adalah : (1) Standar Isi,
Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik; (2) Tugas pokok
dan fungsi guru; (3) Peranan guru; dan (4) Berpikir kritis, kreatif, inovatif, jiwa kewirausahaan,
dan kemampuan menyelesaikan masalah.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa PTS adalah penelitian oleh praktisi
pendidikan, baik itu kepala sekolah maupun pengawas sekolah, yang bertujuan
untuk memecahkan persoalan atau masalah, menghadapi tantangan, dan memperbaiki
situasi dan kondisi sekolah yang belum sesuai harapan. Hasil kegiatan PTS
menjadi alternatif solusi dalam menyelesaikan masalah di sekolah secara
praktis, sehingga mampu menunjukkan
adanya perubahan situasi, kondisi, dan kinerja sekolah yang lebih baik dari
sebelumnya.
Post a Comment for "KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DAN PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH"