PENGEMBANGAN RPP dan INOVASI PEMBELAJARAN


Tulisan saya ini masih melanjutkan tulisan sebelumnya yang mengutip dari “ BUKU SAKU TANYA JAWAB RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAHARAN  (RPP)” yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.
Pada bagian tulisan ini saya mencoba menuliskan kembali tentang pengembangan RPP dari buku tersebut di atas dengan sedikit perubahan yang bersifat teknis penulisan. Seperti diketahui bahwa dengan adanya kebijakan  penyedarhanaan RPP sebagai bagian dari kebijakan “ Merdeka Belajar”, bukan berarti tidak wajib membuat RPP. Setiap guru atau pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis (Lampiran Permendikbud No.22 Tahun 2016 tentang Standar Proses).

Meski menyusun RPP merupakan pekerjaan yang bersifat administratif, namun  kewajiban menyusun RPP tersebut adalah bagian dari tugas profesi seorang guru sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Dengan demikian, guru menyusun RPP sendiri atau bersama-sama dengan rekan sejawat melalui kegiatan kelompok di sekolah atau dalam lingkup yang lebih luas, seperti KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan sebagainya.Lalu, apa saja komponen inti dalam RPP tersebut?  Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019, bahwa komponen inti dalam RPP adalah : (1) Tujuan pembelajaran ; (2) Langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran; (3) Penilaian pembelajaran (asesment).  Tentu saja, dalam RPP tersebut dapat ditambah dengan komponen lain sesuai dengan komponen yang tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, atau komponen lain yang dianggap perlu oleh guru.
Sementara itu, dalam penyusunan RPP tersebut harus dikembangkan dari silabus dan disusun berdasarkan KD (kompetensi Dasar) atau subtema. Dalam pelaksanaannya, RPP dapat digunakan untuk satu kali atau beberapa kali pertemuan tatap muka atau proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.  
Kini, pengembangan RPP yang berbasiskan pada hasil refleksi guru terhadap  pembelajaran yang terjadi sebelumnya menjadi harapan yang berujung pada perbaikan pembelajaran yang terus menerus. Guru memiliki otoritas dan kebebasan untuk melakukan yang terbaik dalam pembelajaran berdasarkan hasil refleksi pembelajaran yang mengacu pada RPP yang dibuatnya. Dengan demikian, perbaikan pembelajaran akan terus berlangsung sepanjang waktu, dari hasil refleksi menjadikan kegiatan inovasi pembelajaran oleh guru selalu dilaksanakan.
Berawal dari refleksi terhadap RPP yang disusun oleh guru, kemudian dilakukan perbaikan atau bahkan inovasi pembelajaran yang sederhana, maka diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran. Mutu pembelajaran yang baik akan berdampak positif terhadap siswa dan mutu pendidikan pada umumnya. Lalu, inovasi pembelajaran menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyusunan RPP yang dilakukan guru pada pembelajaran berikutnya. Semoga. #dirumahaja.


2 comments for "PENGEMBANGAN RPP dan INOVASI PEMBELAJARAN"

  1. Mencerahkan pak Maslani, menambah wawasan dalam pengembangan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hanya sekedar berbagi informasi untuk menambah pengetahuan dan wawasan, terutama rekan guru. Terima kasih atas komentar/tanggapannya.

      Delete