Tulisan saya ini masih melanjutkan tulisan sebelumnya yang mengutip
dari “ BUKU SAKU TANYA JAWAB RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAHARAN (RPP)” yang dikeluarkan oleh Direktorat
Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.
Pada bagian tulisan ini saya mencoba menuliskan kembali tentang
pengembangan RPP dari buku tersebut di atas dengan sedikit perubahan yang
bersifat teknis penulisan. Seperti diketahui bahwa dengan adanya kebijakan penyedarhanaan RPP sebagai bagian dari
kebijakan “ Merdeka Belajar”, bukan berarti tidak wajib membuat RPP. Setiap
guru atau pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara
lengkap dan sistematis (Lampiran Permendikbud No.22 Tahun 2016 tentang Standar
Proses).
Meski menyusun RPP merupakan pekerjaan yang bersifat administratif,
namun kewajiban menyusun RPP tersebut
adalah bagian dari tugas profesi seorang guru sebagaimana tercantum dalam Pasal
20 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan demikian, guru menyusun RPP sendiri
atau bersama-sama dengan rekan sejawat melalui kegiatan kelompok di sekolah
atau dalam lingkup yang lebih luas, seperti KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP
(Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan sebagainya.Lalu, apa saja komponen inti dalam RPP tersebut? Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019, bahwa komponen inti dalam RPP adalah : (1)
Tujuan pembelajaran ; (2) Langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran; (3)
Penilaian pembelajaran (asesment). Tentu
saja, dalam RPP tersebut dapat ditambah dengan komponen lain sesuai dengan
komponen yang tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses, atau komponen lain yang dianggap perlu oleh guru.
Sementara itu, dalam penyusunan RPP tersebut harus dikembangkan dari
silabus dan disusun berdasarkan KD (kompetensi Dasar) atau subtema. Dalam
pelaksanaannya, RPP dapat digunakan untuk satu kali atau beberapa kali
pertemuan tatap muka atau proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang
tercantum lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.
Kini, pengembangan RPP yang berbasiskan pada hasil refleksi guru
terhadap pembelajaran yang terjadi
sebelumnya menjadi harapan yang berujung pada perbaikan pembelajaran yang terus
menerus. Guru memiliki otoritas dan kebebasan untuk melakukan yang terbaik
dalam pembelajaran berdasarkan hasil refleksi pembelajaran yang mengacu pada
RPP yang dibuatnya. Dengan demikian, perbaikan pembelajaran akan terus
berlangsung sepanjang waktu, dari hasil refleksi menjadikan kegiatan inovasi
pembelajaran oleh guru selalu dilaksanakan.
Berawal dari refleksi terhadap RPP yang disusun oleh guru, kemudian
dilakukan perbaikan atau bahkan inovasi pembelajaran yang sederhana, maka diharapkan
mampu meningkatkan mutu pembelajaran. Mutu pembelajaran yang baik akan
berdampak positif terhadap siswa dan mutu pendidikan pada umumnya. Lalu,
inovasi pembelajaran menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyusunan RPP yang
dilakukan guru pada pembelajaran berikutnya. Semoga. #dirumahaja.
Mencerahkan pak Maslani, menambah wawasan dalam pengembangan
ReplyDeleteHanya sekedar berbagi informasi untuk menambah pengetahuan dan wawasan, terutama rekan guru. Terima kasih atas komentar/tanggapannya.
Delete