KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN RPP


Tulisan ini saya ambil atau kutip dari “ BUKU SAKU TANYA JAWAB RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAHARAN  (RPP)” yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.
Dalam awal kata pengantar Plt  Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Ir.Haris Iskandar, Ph.D,  mengatakan bahwa kebijakan penyederhanan RPP merupakan salah satu kebijakan “ Merdeka Belajar” yang diusung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim untuk mendukung program prioritas Presiden RI Joko Widodo dalam upaya meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan bermutu.
Selanjutnya, mengenai kebijakan penyederhanaan RPP  tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 .  Dalam penyederhanaan RPP ini didasarkan pada prinsif efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Penyederhanaan RPP dimana RPP hanya terdiri dari 3 komponen yang meliputi : tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (asesment).

Selain itu, dalam kata pengantar tersebut juga disampaikan tujuan penyederhanaan RPP yaitu  untuk meringankan beban administratif guru dan memberikan kebebasan kepada guru untuk berkreasi dan berinovasi dalam proses pembelajaran. Hal ini dipertegas lagi dengan mengutip pernyataan Mas Menteri, bahwa esensi dari sebuah RPP adalah bukan sekedar penulisan RPPnya melainkan tentang proses refleksi guru terhadap  pembelajaran yang terjadi.
Menyimak beberapa paparan dalam kata pengantar di atas, ada beberapa hal penting yang menurut saya perlu diperhatikan oleh guru. Pertama. Adanya dari upaya mengurangi beban administratif guru secara legal formal, khususnya pada penyusunan RPP sebagai perangkat administratif guru dalam proses pembelajaran. Kedua. Sehubungan dengan pengurangan beban administif tersebut, guru diharapkan dengan waktu dan kemampuan yang ada harus kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran.  Ketiga, guru diharuskan selalu melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakannya, sehingga ada proses perbaikan pembelajaran dari waktu ke waktu.
Kemudian, terkait dengan RPP yang disusun oleh guru sendiri tersebut, maka diharapkan proses pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan sebagainya sesuai dengan isi lampiran Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses.
Menurut penjelasan dalam BUKU SAKU TANYA JAWAB RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN  (RPP)” tersebut mengenai 3  prinsif penyederhanaan RPP. Pertama. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Kedua. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Ketiga. Beroreintasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, kebutuhan belajar murid di kelas.
Demikian sekilas informasi tentang kebijakan penyederhanaan RPP yang mungkin ada manfaatnya dalam menambah khazanah pengetahuan mengenai berbagai kebijakan dalam kerangka “ Merdeka Belajar”. Semoga. #dirumahaja.

Post a Comment for "KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN RPP "