Tulisan ini saya ambil atau kutip dari “ BUKU SAKU TANYA JAWAB RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAHARAN (RPP)” yang
dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan tahun 2020.
Dalam awal kata pengantar Plt
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah, Ir.Haris Iskandar, Ph.D,
mengatakan bahwa kebijakan penyederhanan RPP merupakan salah satu
kebijakan “ Merdeka Belajar” yang diusung oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim untuk mendukung program prioritas Presiden
RI Joko Widodo dalam upaya meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang
unggul dan bermutu.
Selanjutnya, mengenai kebijakan penyederhanaan RPP tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 .
Dalam penyederhanaan RPP ini didasarkan pada prinsif efisiensi, efektif,
dan berorientasi pada murid. Penyederhanaan RPP dimana RPP hanya terdiri dari 3
komponen yang meliputi : tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan)
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (asesment).
Selain itu, dalam kata pengantar tersebut juga disampaikan tujuan
penyederhanaan RPP yaitu untuk
meringankan beban administratif guru dan memberikan kebebasan kepada guru untuk
berkreasi dan berinovasi dalam proses pembelajaran. Hal ini dipertegas lagi
dengan mengutip pernyataan Mas Menteri, bahwa esensi dari sebuah RPP adalah
bukan sekedar penulisan RPPnya melainkan tentang proses refleksi guru
terhadap pembelajaran yang terjadi.
Menyimak beberapa paparan dalam kata pengantar di atas, ada beberapa
hal penting yang menurut saya perlu diperhatikan oleh guru. Pertama. Adanya dari upaya mengurangi
beban administratif guru secara legal formal, khususnya pada penyusunan RPP
sebagai perangkat administratif guru dalam proses pembelajaran. Kedua. Sehubungan dengan pengurangan
beban administif tersebut, guru diharapkan dengan waktu dan kemampuan yang ada
harus kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran. Ketiga,
guru diharuskan selalu melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang
telah dilaksanakannya, sehingga ada proses perbaikan pembelajaran dari waktu ke
waktu.
Kemudian, terkait dengan RPP yang disusun oleh guru sendiri tersebut,
maka diharapkan proses pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, dan sebagainya sesuai dengan isi lampiran Permendikbud Nomor 22 tahun
2016 tentang Standar Proses.
Menurut penjelasan dalam BUKU SAKU TANYA JAWAB RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN (RPP)” tersebut mengenai
3 prinsif penyederhanaan RPP. Pertama. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan
banyak waktu dan tenaga. Kedua. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan
untuk mencapai tujuan pembelajaran. Ketiga.
Beroreintasi pada murid berarti
penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan,
kebutuhan belajar murid di kelas.
Demikian sekilas informasi tentang kebijakan penyederhanaan RPP yang mungkin
ada manfaatnya dalam menambah khazanah pengetahuan mengenai berbagai kebijakan
dalam kerangka “ Merdeka Belajar”. Semoga. #dirumahaja.
Post a Comment for "KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN RPP "