MENGENAL PROGRAM SRA (SEKOLAH RAMAH ANAK)


Bahwa sepertiga kehidupan anak ada di sekolah, selain di keluarga atau rumah dan masyarakat. Selain itu, kehidupan anak di sekolah masih ditengarai rawan dengan berbagai kekekerasan, NAPZA, rokok, radikalisme, bangunan yang tdk layak, dan sebagainya.
Pada sisi lain, kebijakan di sekolah masih berbasis hukuman terhadap anak atau siswa, sehingga tidak jarang membuat anak takut ke sekolah jika ada hal yang menurutnya melanggar aturan sekolah. Sekolah masih menerapkan pendisiplinan anak atau siswa dengan metode atau cara yang tidak tepat.
Kondisi tersebut di atas memerlukan pendekatan yang komprehensif dalam upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak (Idola) tahun 2030 melalui SRA atau Sekolah Ramah Anak.
SRA atau Sekolah Ramah Anak , adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.

Adapun yang dimaksud dengan anak adalah “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Keberadaan anak Indonesia merupakan investasi masa depan bangsa. Menurut Profil Anak Indonesia ,KPPPA tahun 2019, bahwa jumlah anak Indonesia sebanyak 79,55 juta atau 31,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan 73 persen dari jumlah anak tersebut merupakan anak usia sekolah, atau sekitar 58,4 juta anak.Konsep SRA dalam rangka pemenuhan haka anak adalah sebagai berikut : (1) Mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak; (2) Orang dewasa memberikan keteladan dalam keseharian; (3) Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak; (4) Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA.Adapun 6 (enam) kompenen SRA adalah : (1) Kebijakan tentang SRA ; (2) Pendidik dan Tenaga Kependidi kan Terlatih KHA (Konvensi Hak Anak); (3) Proses Belajar yang Ramah Anak: (4) Sarana Prasarana Ramah Anak; (5) Partisipasi Anak; dan (6) Partisipasi Orangtua, LM, DU, stakeholder lainnya, dan alumni.

Selanjutnya, dalam menerapkan SRA digunakan prinsif-prinsif sebagai berikut: (1) Kepentingan terbaik bagi anak; (2) Non Diskriminasi; (3) Partisipasi anak ; (4) Hidup, kelangsungan hidup, & perkembangan; dan (5) Pengelolaan yang baik. 
Kondisi yang diharapkan dengan penerapana SRA di sekolah adalah : (1) Bersih; (2) Aman ; (3) Ramah; (4) Indah : (5) Inklusif; (6) Sehat ; (7) Asri; dan (7) Nyaman.
Sekolah Ramah Anak terntegrasi dengan program berbasis sekolah , seperti : (1) Inklusif yang dilaksanakan oleh Kemendikbud; (2) Aman Bencana dari BNPB ; (3) Sehat ,UKS , PHBS , KTR dari Kemenkes; (4) Pangan Jajan Sehat dari BPOM ; (5)  Adiwiyata dari KLHK; (6)  Bebas Napza dari BNN; (7) Kantin Kejujuran oleh KPK ; (8) Sarana dan prasarana  dari PU ; (9) Iksan Cendekia dari Kamenag; (10) Disiplin Positif dari KPPPA ; (11) Tanpa Kekerasan dari KPPPA; (12) RBRA dari KPPPA; dan (13) Pocil dari POLRI.
Demikian sekilas informasi tentang SRA atau Sekolah Ramah Anak yang disadur dari paparan materi Lenny N. Rosalin, SE, MSc, MFin, Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bimtek KHA Bagi Tenaga Kependidikan Batch IV, 3 September 2020.

Post a Comment for "MENGENAL PROGRAM SRA (SEKOLAH RAMAH ANAK)"