Tulisan singkat ini saya kutip dari Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari
Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
" Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)"
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
oleh Guru. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka guru harus melakukan
langkah-langkah sebagai berikut. Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) secara
daring (dalam jaringan/online) ,
luring (dalam jaringan/offline),
mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
1. Menyiapkan
rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Referensi perencanaan PJJ (Pembelajaran Jarak
Jauh), baik secara daring maupun luring, dapat dilihat pada portal Guru Berbagi
https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/.
Dalam
menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a. memastikan kompetensi pembelajaran
yang ingin dicapai. dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada
pendidikan kecakapan hidup.
b. menyiapkan materi
pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada: 1) literasi dan numerasi; 2) pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19; 3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan
Gerakan Masyarakat Sehat (Germas); 4) kegiatan
rekreasional dan aktivitas fisik; 5) spiritual keagamaan; dan/atau 6) penguatan karakter dan budaya.
c. menentukan metode dan interaksi yang
dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi
keduanya.
d. menentukan jenis media pembelajaran,
seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan
sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan e. guru
perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan
oleh pemerintah maupun lembaga - 10 - nonpemerintah guna mendukung keterampilan
menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring.
Waktu pembelajaran daring sepanjang hari
menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan
orangtua/walinya.
Proses
pembelajaran daring terdiri atas:
a)
tatap muka Virtual melalui video
conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau
aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara
langsung antara guru dengan peserta didik.
b) Learning
Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran
terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS
antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian
tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi,
konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah
belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS
seamolec, dan lain sebagainya.
3. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring.
Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan: (a) menggunakan media
buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar; (b) menggunakan media
televisi; dan (c) menggunakan radio.
" Pengalaman melaksanakan PJJ selama beberapa bulan pada semester genap tahun pelajaran 2019/2020 diharapkan akan dapat memperbaiki dan memaksimalkan proses pembelajaran pada semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 nanti "
#BangkitPendidikanIndonesia
#DirumahdanMenulisAja
Post a Comment for "BAGAIMANA PELAKSANAAN PJJ DIMASA DARURAT COVID-19?"