BAGAIMANA PELAKSANAAN PJJ DIMASA DARURAT COVID-19?

Tulisan singkat ini saya kutip dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"  Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)" 
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka guru harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)  secara daring (dalam jaringan/online) , luring (dalam jaringan/offline), mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
Referensi perencanaan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), baik secara daring maupun luring, dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. "

1.   Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.  Referensi perencanaan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), baik secara daring maupun luring, dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/.
Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a.  memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. dilarang memaksakan penuntasan  kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
b.  menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada: 1)  literasi dan numerasi; 2)  pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;  3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat        (Germas);  4)   kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;  5)  spiritual keagamaan; dan/atau  6) penguatan karakter dan budaya.
c. menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d. menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga - 10 - nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring.  Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya.
Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a)   tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.
b) Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.
3. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring. Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan: (a) menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar; (b) menggunakan media televisi; dan (c) menggunakan radio.
"  Pengalaman melaksanakan PJJ selama beberapa bulan pada semester genap tahun pelajaran  2019/2020 diharapkan akan dapat memperbaiki dan memaksimalkan proses pembelajaran pada semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 nanti " 

Dengan adanya pedoman pelaksanaan PJJ tersebut diharapkan guru dapat menyiapkan sedini mungkin dalam rangka mengantisipasi pembelajaran dimasa pandemi COVID-19 pada tahun pelajaran 2020/2021 yang akan dimasuki sebentar lagi. Pengalaman melaksanakan PJJ selama beberapa bulan pada semester genap tahun pelajaran  2019/2020 diharapkan akan dapat memperbaiki dan memaksimalkan proses pembelajaran pada semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 nanti. Lebih lengkap dan jelasnya dapat dibaca pada surat edaran tersebut. 

#BangkitPendidikanIndonesia
#DirumahdanMenulisAja

Klik untuk mengunduh SE Nomor 15 Tahun 2020. https://drive.google.com/file/d/1twLW3ODFV2LoeS1vrpaha-CGztK5zSIV/view

Post a Comment for "BAGAIMANA PELAKSANAAN PJJ DIMASA DARURAT COVID-19?"