SETOP PAGAR MAKAN TANAMAN


Baru-baru ini, dalam berita dari BPost Online (BANJARMASINPOST.CO.ID)  yang diposting pada Selasa, 17 Oktober 2023 pukul 12.04 dengan judul “ Oknum  Kepala Sekolah  di HST Diduga  Lakukan Pelecehan, Ini Tindakan Dinas Pendidikan”. Menurut BPost, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh J, oknum kepala sekolah  tingkat Sekolah Dasar (SD)  di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga saat ini terus diproses.

Contoh kasus pelecehan seksual di atas hanya sebagian kecil yang terjadi dalam dunia pendidikan di tanah air. Menurut data dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagaimana dikutip dari Republika online pada Jumat, 20 Januari 2023, bahwa 25 persen kasus kekerasan seksual justru terjadi di dunia pendidikan. LPSK mencatat  lebih dari 25  persen korban kekerasan seksual yang memohonkan perlindungan kejadiannya terkait dengan dunia pendidikan.

Sebelumnya, menurut Kompas com.24 Juli 2022 yang diposting 07.00 WIB, mengutip dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menyebutkan sepanjang  Januari-Juli 2022 terdapat 12 kasus kekerasan seksual di sekolah. Sebanyak 25 persen di antaranya terjadi di dalam wilayah kewenangan Kemndikbudristek dan 75 persen di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Kita pahami bersama bahwa yang dimaksud dengan dunia pendidikan tersebut mencakup berbagai lembaga pendidikan, baik lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah (negeri) maupun pihak swasta. Lembaga pendidikan yang dimaksud selain sekolah (umum), termasuk madrasah, pondok pesantren, dan sekolah yang berbasis keagamaan lainnya. Kasus pelecehan yang terjadi juga beragam dengan berbagai modus dan tingkat kekerasannya.

Fakta dan data tindak kekerasan seksual di atas  menjadi fenomena yang terus meningkat dan terungkap dari tahun ke tahun. Tentu fenomena tersebut menjadi keprihatinan dan kegundahan kita bersama, terlebih lagi bagi kalangan orangtua yang sedang menitipkan pendidikan anak mereka di lembaga pendidikan saat ini. Kita semua sangat berharap agar lembaga pendidikan di tanah air tercinta ini adalah wadah yang aman dan nyaman bagi tumbuh dan berkembangnya pribadi anak.

Lembaga pendidikan sudah semestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik dalam menimba ilmu pengetahuan dan mengembangkan potensi dirinya. Namun faktanya,  ternyata tidak semua lembaga pendidikan  ‘streril’ dan bebas  oleh tindakan predator dari oknum guru, kepala sekolah, atau oknum lainnya yang ada dalam lingkungan lembaga pendidikan. Kondisi tersebut tentunya sangat menodai dan mencoreng harkat dan martabat lembaga pendidikan itu sendiri.

Guru, ustad, atau apapun sebutannya, adalah merupakan sosok yang dianggap memiliki integritas, moral, akhlak, dan etika yang luhur dan menjadi suri teladan bagi anak didiknya. Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Kemapanan ilmu, kedewasaan, dan kematangan berpikir menjadi kekuatan yang dimiliki oleh para guru, sehingga pribadinya dianggap menjadi sosok yang mulia dan bermartabat tinggi dalam tatanan masyarakat. Kehadiran guru dalam kehidupan masyarakat memiliki nilai dan apresiasi yang tinggi dari masyarakatnya, selain tentunya anak didik atau santrinya sendiri.

Memang, hanya segelintir oknum guru yang melakukan tindakan ‘pagar makan tanaman’ sebagaimana kasus di atas. Oknum guru yang berbuat  tidak sesuai dengan keluhuran profesi yang disandangnya.  Perbuatannya itu telah menyebabkan harkat dan martabat guru tercemar di masyarakat. Tindakan yang tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum guru tersebut semata-mata atas keinginan dan tanggung jawab pribadinya. Profesi atau pekerjaan sebagai guru tetap mulia karena dilaksanakan dan dilandasi oleh keikhlasan yang lahir hati nurani yang terdalam. Menjadi guru itu panggilan jiwa yang tidak semua orang mendapatkan  dan menjalaninya dengan penuh pengabdian. Menjalani profesi guru adalah melaksanakan pengabdian yang ikhlas, tanpa mengharapkan balasan, dan ketulusan hati yang tidak minta pamrih.

Guru sebagai pemegang amanah pendidikan anak dari orangtua diharapkan mampu melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya. Guru tidak saja sekedar mengajarkan ilmu pengetahuan semata, namun juga mendidik dengan memberikan arahan, bimbingan, dan tentunya juga keteladanan. Keteladanan guru dapat dilihat dan dinilai dari sikap dan perilakunya yang ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari. Hanya sosok guru amanah yang mampu menjalankan tugas profesinya dengan baik dan tentunya profesional pada bidangnya.

Kita semua berharap ke depannya tidak ada lagi oknum guru yang berbuat atau melakukan tidak senonoh, asusila, kekerasan seksual, dan perbuatan yang mencedarai profesi mulai guru itu sendiri. Kehadiran sosok guru teladan yang berintergritas dan memilik kompetensi yang mampuni sangat diharapkan guna menciptakan generasi muda bangsa ini yang cerdas dan bermoral tinggi, berbudi pekerti luhur, dan berakhlak mulai. Semoga.

Post a Comment for "SETOP PAGAR MAKAN TANAMAN"