Contoh kasus pelecehan seksual di atas hanya sebagian
kecil yang terjadi dalam dunia pendidikan di tanah air. Menurut data dari LPSK
(Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagaimana dikutip dari Republika
online pada Jumat, 20 Januari 2023, bahwa 25 persen kasus kekerasan seksual
justru terjadi di dunia pendidikan. LPSK mencatat lebih dari 25
persen korban kekerasan seksual yang memohonkan perlindungan kejadiannya
terkait dengan dunia pendidikan.
Sebelumnya, menurut Kompas com.24 Juli 2022 yang
diposting 07.00 WIB, mengutip dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menyebutkan sepanjang Januari-Juli 2022 terdapat 12 kasus kekerasan
seksual di sekolah. Sebanyak 25 persen di antaranya terjadi di dalam wilayah
kewenangan Kemndikbudristek dan 75 persen di satuan pendidikan di bawah
kewenangan Kementerian Agama.
Kita pahami bersama bahwa yang dimaksud dengan dunia
pendidikan tersebut mencakup berbagai lembaga pendidikan, baik lembaga
pendidikan yang dikelola oleh pemerintah (negeri) maupun pihak swasta. Lembaga
pendidikan yang dimaksud selain sekolah (umum), termasuk madrasah, pondok
pesantren, dan sekolah yang berbasis keagamaan lainnya. Kasus pelecehan yang
terjadi juga beragam dengan berbagai modus dan tingkat kekerasannya.
Fakta dan data tindak kekerasan seksual di atas menjadi fenomena yang terus meningkat dan
terungkap dari tahun ke tahun. Tentu fenomena tersebut menjadi keprihatinan dan
kegundahan kita bersama, terlebih lagi bagi kalangan orangtua yang sedang
menitipkan pendidikan anak mereka di lembaga pendidikan saat ini. Kita semua
sangat berharap agar lembaga pendidikan di tanah air tercinta ini adalah wadah
yang aman dan nyaman bagi tumbuh dan berkembangnya pribadi anak.
Lembaga pendidikan sudah semestinya menjadi tempat
yang aman dan nyaman bagi peserta didik dalam menimba ilmu pengetahuan dan
mengembangkan potensi dirinya. Namun faktanya, ternyata tidak semua lembaga pendidikan ‘streril’ dan bebas oleh tindakan predator dari oknum guru, kepala
sekolah, atau oknum lainnya yang ada dalam lingkungan lembaga pendidikan.
Kondisi tersebut tentunya sangat menodai dan mencoreng harkat dan martabat
lembaga pendidikan itu sendiri.
Guru, ustad, atau apapun sebutannya, adalah merupakan
sosok yang dianggap memiliki integritas, moral, akhlak, dan etika yang luhur
dan menjadi suri teladan bagi anak didiknya. Guru adalah sosok yang digugu dan
ditiru. Kemapanan ilmu, kedewasaan, dan kematangan berpikir menjadi kekuatan
yang dimiliki oleh para guru, sehingga pribadinya dianggap menjadi sosok yang
mulia dan bermartabat tinggi dalam tatanan masyarakat. Kehadiran guru dalam
kehidupan masyarakat memiliki nilai dan apresiasi yang tinggi dari
masyarakatnya, selain tentunya anak didik atau santrinya sendiri.
Guru sebagai pemegang amanah pendidikan anak dari
orangtua diharapkan mampu melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya. Guru
tidak saja sekedar mengajarkan ilmu pengetahuan semata, namun juga mendidik
dengan memberikan arahan, bimbingan, dan tentunya juga keteladanan. Keteladanan
guru dapat dilihat dan dinilai dari sikap dan perilakunya yang ditunjukkan
dalam kehidupan sehari-hari. Hanya sosok guru amanah yang mampu menjalankan
tugas profesinya dengan baik dan tentunya profesional pada bidangnya.
Kita semua berharap ke depannya tidak ada lagi oknum
guru yang berbuat atau melakukan tidak senonoh, asusila, kekerasan seksual, dan
perbuatan yang mencedarai profesi mulai guru itu sendiri. Kehadiran sosok guru
teladan yang berintergritas dan memilik kompetensi yang mampuni sangat
diharapkan guna menciptakan generasi muda bangsa ini yang cerdas dan bermoral
tinggi, berbudi pekerti luhur, dan berakhlak mulai. Semoga.
Post a Comment for "SETOP PAGAR MAKAN TANAMAN"