ISU KESEJAHTERAAN GURU dalam JANJI POLITIK

 




Meski tidak dibahas dan diperdebatkan secara mendalam serta
  tidak ‘sepanas’ pada saat membahas masalah pertahanan dan keamanan dalam debat calon presiden sebelumnya, namun ada secercah harapan akan nasib guru dimasa mendatang. Sebagaimana dalam debat yang ke-5 calon presiden pemilihan presiden tahun 2024 pada Ahad, 4 Februari 2024, yang dalam sesi pembahasan mengenai pendidikan dibahas pula akan nasib guru dari persepsi calon presiden tersebut. Pada intinyanya, semua calon presiden sepakat untuk memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan guru yang selama ini.

Apabila kita menyimak dari paparan dan pandangan calon presiden dalam debat tersebut terkesan sepakat dan satu pendapat guna memperhatikan akan nasib guru, terutama guru honorer. Mengutip  berita dari  MELINTAS.ID (https://www.melintas.id), bahwa calon presiden nomor 01, Anies Baswedan, menyatakan bahwa pemberian status guru yang tetap atau pengangkatan bagi guru honorer adalah salah satu poin utama dalam rencananya untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik di Indonesia. Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, meskipun ia tidak secara spesifik menyebutkan guru honorer, pandangannya tentang reformasi sistemik dapat membawa dampak negatif semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan. Sedangkan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengungkapkan kebijakan yang telah diimplementasikan di jawa Tengah untuk memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)  kepada para pendidik.

Pandangan calon presiden tersebut mendapat tanggapan dari beberapa pihak yang peduli dengan dunia pendidikan. Salah satunya dari Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim sebagaimana dikutip dari kompas.id. Menurut Satriwan Salim bahwa gagasan ketiganya belum menyentuh persoalan fundamental guru. Gagasan mengangkat guru honorer menjadi PPPK dianggap tidak sesuai karena seharusnya pemerintah membuka lowongan pegawai negeri sipil (PNS) yang banyak untuk guru honorer agar lebih sejehtera.

Terlepas apapun tanggapan pengamat dari berbagai kalangan, perhatian dan kepedulian para calon presiden tersebut di atas sebagai pemimpin Indonesia nantinya terhadap keberadaan dan kesejahteraan guru atau pendidikan patut kita berikan apresiasi. Dengan adanya pandangan tersebut setidaknya kita memiliki gambaran tentang bagaimana nasib guru pada 5 tahun mendatang. Bagaimana nasib guru dalam 5 tahun ke depan menjadi salah satu barometer terhadap mutu pendidikan bangsa ini nantinya. Semakin baik dan sejehtera nasib guru, maka diharapkan semakin baik dan tinggi pula mutu pendidikan Indonesia.

Membicarakan dan membahas mengenai nasib guru di tanah air tercinta ini sudah sering didengar dan sudah ada upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap sesuai kemampuan yang ada. Kesejahteraan guru selama ini diidentikkan dengan menerima tunjangan profesi guru atau sering dikenal sebagai sertifikasi. Tunjangan profesi guru tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah  kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi profesional setelah memiliki sertifikat pendidik atas profesionalitasnya sebagai guru. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, bahwa besaran tunjangan profesi guru bagi PNS sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, sedangkan bagi guru swasta atau non PNS disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, jika dibandingkan dengan para profesional lainnya pendapatan dan kesejahteraan guru masih jauh dari harapan, terlebih lagi guru honorer. Guru honorer secara fungsional perannya sama dengan guru PNS. Keberadaan guru honorer  yang terdapat di sekolah-sekolah negeri sulit dihindari, karena jumlah guru PNS yang tersedia pada umumnya  tidak mencukupi dengan kebutuhan sekolah untuk melayani siswa. Guru honorer direkrut dan diangkat dengan tujuan untuk melayani siswa sebaik mungkin sehingga layanan pendidikan dapat maksimal.

Proses  pemilihan umum (pemilu)  dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menjadi agenda setiap 5 tahun sekali menjadi momentum yang ditunggu-tunggu banyak pihak, termasuk kalangan guru. Melalui agenda demokratis tersebut perhatian dan janji untuk memperbaiki nasib dan kesejahteraan guru mulai terdengar jelas dan bergema dalam kampanye dan perdebatan calon presiden maupun kepala daerah.  Perhatian dan kepedulian para calon pemimpin negera dan daerah serta anggota legislatif terhadap guru merupakan hal yang wajar, karena siapapun para calon tersebut pasti pernah mendapatkan pendidikan dan bimbingan dari guru.

Pada akhirnya pemenuhn janji-janji politik yang telah disampaikan dalam kegiatan kampanye atau debat terpulang pada komitmen yang kuat untuk mewujudkannya saat para calon pemimpin dan anggota legislatif  itu telah menduduki jabatannya. Komitmen kuat untuk memenuhi janji-janji politik untuk meningkatkan kesejahteraan guru inilah yang sangat diharapkan dapat dipenuhi secara maksimal. Kesejahteraan guru menjadi pondasi utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di negeri tercinta ini dan semua itu tentunya dapat terwujud jika para pemimpin yang diberi amanah oleh rakyat komitmen dengan janji-janji politiknya.  Semoga. 

 

 

Post a Comment for "ISU KESEJAHTERAAN GURU dalam JANJI POLITIK"