Meski tidak dibahas dan diperdebatkan secara mendalam serta tidak ‘sepanas’ pada saat membahas masalah pertahanan dan keamanan dalam debat calon presiden sebelumnya, namun ada secercah harapan akan nasib guru dimasa mendatang. Sebagaimana dalam debat yang ke-5 calon presiden pemilihan presiden tahun 2024 pada Ahad, 4 Februari 2024, yang dalam sesi pembahasan mengenai pendidikan dibahas pula akan nasib guru dari persepsi calon presiden tersebut. Pada intinyanya, semua calon presiden sepakat untuk memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan guru yang selama ini.
Apabila kita menyimak dari
paparan dan pandangan calon presiden dalam debat tersebut terkesan sepakat dan
satu pendapat guna memperhatikan akan nasib guru, terutama guru honorer. Mengutip berita dari MELINTAS.ID (https://www.melintas.id),
bahwa calon presiden nomor 01, Anies Baswedan, menyatakan bahwa pemberian
status guru yang tetap atau pengangkatan bagi guru honorer adalah salah satu
poin utama dalam rencananya untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik di
Indonesia. Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, meskipun ia tidak
secara spesifik menyebutkan guru honorer, pandangannya tentang reformasi
sistemik dapat membawa dampak negatif semua pihak yang terlibat dalam dunia
pendidikan. Sedangkan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo,
mengungkapkan kebijakan yang telah diimplementasikan di jawa Tengah untuk
memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para pendidik.
Pandangan calon presiden tersebut
mendapat tanggapan dari beberapa pihak yang peduli dengan dunia pendidikan.
Salah satunya dari Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
Satriwan Salim sebagaimana dikutip dari kompas.id. Menurut Satriwan Salim bahwa
gagasan ketiganya belum menyentuh persoalan fundamental guru. Gagasan
mengangkat guru honorer menjadi PPPK dianggap tidak sesuai karena seharusnya
pemerintah membuka lowongan pegawai negeri sipil (PNS) yang banyak untuk guru
honorer agar lebih sejehtera.
Terlepas apapun tanggapan pengamat
dari berbagai kalangan, perhatian dan kepedulian para calon presiden tersebut
di atas sebagai pemimpin Indonesia nantinya terhadap keberadaan dan
kesejahteraan guru atau pendidikan patut kita berikan apresiasi. Dengan adanya
pandangan tersebut setidaknya kita memiliki gambaran tentang bagaimana nasib
guru pada 5 tahun mendatang. Bagaimana nasib guru dalam 5 tahun ke depan
menjadi salah satu barometer terhadap mutu pendidikan bangsa ini nantinya.
Semakin baik dan sejehtera nasib guru, maka diharapkan semakin baik dan tinggi
pula mutu pendidikan Indonesia.
Membicarakan dan membahas
mengenai nasib guru di tanah air tercinta ini sudah sering didengar dan sudah
ada upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap
sesuai kemampuan yang ada. Kesejahteraan guru selama ini diidentikkan dengan menerima
tunjangan profesi guru atau sering dikenal sebagai sertifikasi. Tunjangan profesi
guru tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi
akademik dan kompetensi profesional setelah memiliki sertifikat pendidik atas
profesionalitasnya sebagai guru. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2009, bahwa besaran tunjangan profesi guru bagi PNS sebesar satu kali gaji
pokok sesuai dengan golongannya, sedangkan bagi guru swasta atau non PNS disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, jika dibandingkan
dengan para profesional lainnya pendapatan dan kesejahteraan guru masih jauh
dari harapan, terlebih lagi guru honorer. Guru honorer secara fungsional perannya
sama dengan guru PNS. Keberadaan guru honorer yang terdapat di sekolah-sekolah negeri sulit
dihindari, karena jumlah guru PNS yang tersedia pada umumnya tidak mencukupi dengan kebutuhan sekolah
untuk melayani siswa. Guru honorer direkrut dan diangkat dengan tujuan untuk
melayani siswa sebaik mungkin sehingga layanan pendidikan dapat maksimal.
Proses pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang
menjadi agenda setiap 5 tahun sekali menjadi momentum yang ditunggu-tunggu
banyak pihak, termasuk kalangan guru. Melalui agenda demokratis tersebut
perhatian dan janji untuk memperbaiki nasib dan kesejahteraan guru mulai
terdengar jelas dan bergema dalam kampanye dan perdebatan calon presiden maupun
kepala daerah. Perhatian dan kepedulian
para calon pemimpin negera dan daerah serta anggota legislatif terhadap guru
merupakan hal yang wajar, karena siapapun para calon tersebut pasti pernah
mendapatkan pendidikan dan bimbingan dari guru.
Pada akhirnya pemenuhn
janji-janji politik yang telah disampaikan dalam kegiatan kampanye atau debat
terpulang pada komitmen yang kuat untuk mewujudkannya saat para calon pemimpin
dan anggota legislatif itu telah
menduduki jabatannya. Komitmen kuat untuk memenuhi janji-janji politik untuk
meningkatkan kesejahteraan guru inilah yang sangat diharapkan dapat dipenuhi
secara maksimal. Kesejahteraan guru menjadi pondasi utama dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan di negeri tercinta ini dan semua itu tentunya dapat
terwujud jika para pemimpin yang diberi amanah oleh rakyat komitmen dengan
janji-janji politiknya. Semoga.
Post a Comment for "ISU KESEJAHTERAAN GURU dalam JANJI POLITIK"