Kehadiran dan penerapan kurikulum baru dalam dunia pendidikan Indonesia tidak pernah sepi dari berbagai komentar atau bahkan kritik dari para pakar dan praktisi dunia pendidikan itu tanah air. Perubahan kurikulum pada dasarnya wajar dan alami dalam rangka mengakomodir perubahan dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat dan dunia pendidikan itu sendiri. Namun demikian, perubahan kurikulum sering diidentikkan dengan pergantian dari rezim pemerintahan yang berkuasa. Ganti presiden atau menteri, maka tidak lama kemudian ada pergantian pula kurikulum yang berlaku. Demikian pula dengan penerapan kurikulum sekarang yang dikenal sebagai Kurikulum Merdeka, menggantikan Kurikulum 2013 atau K13.
Kurikulum Merdeka
Cikal bakal Kurikulum Merdeka
dimulai sejak adanya pendemi COVID-19 yang memaksa proses pembelajaran tidak
dapat dilaksanakan secara normal, ada secara daring, luring, atau kombinasi keduanya.
Perubahan pola pembelajaran yang sangat drastis dan diluar perkiraan telah
memberikan banyak perubahan mendasar dan siginifikan dalam proses pembelajaran
khususnya, dan dunia pendidikan pada umumnya. Kurikulum Merdeka lahir dalam
rangka memberikan solusi dari permasalahan yang terjadi akibat pandemi
tersebut, salah satunya krisis pembelajaran (learning loss).
Menurut Kemendikbudristek, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan kegiatan intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memilik cukup banyak waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Projek untuk menguatkan profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan pemerintah.Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.
Gerakan Pramuka
Gerakan kepanduan Praja Muda
Karana atau dikenal sebagai Pramuka adalah organisasi nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Organisasi ini dididirikan
oleh Soekarno dan Hamengkubuwana IX pada tahun 1961. Pengembangan dan kegiatan
gerakan Pramuka ini menjadi tidak dapat dipisahkan dengan dunia pendidikan,
karena melalui lembaga pendidikan gerakan Pramuka dapat berkembang dan eksis
hingga saat ini, seperti sekolah, madrasah, atau bahkan pondok pesantren.
Mengenai gerakan Pramuka diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Tujuan Gerakan
Pramuka adalah untuk membentuk setiap anggota agar memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesi, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
Dalam keanggotan Pramuka dikenal
beberapa tingkatan, yaitu ada Pramuka Siaga yang beranggotakaan anak usia 7-10
tahun. Pramuka Penggalang yang beranggotan anak usia 11-15 tahun. Pramuka
Penegak, beranggotakan anak usia 16-20 tahun, dan Pramuka Pandega yang
beranggotakan mereka yang berusia 21-25 tahun. Lalu, bagi kalangan lainnya ada anggota dewasa yang terdiri dari pelatih,
andalan, Pembina, pamong saka, dan sebagainya.
Selama ini kegiatan Pramuka di
sekolah sudah menjadi bagian integral dari program dan kegiatan rutin sekolah,
bahkan kegiatan Pramuka menjadi salah satu program dan kegiatan
ekstrakurikuler unggulan yang wajib
diikuti peserta didik karena mampu
mengangkat dan mengharumkan nama
sekolah.
Nasib Ektrakurikuler Pramuka
Keluarnya Permendikbudristek
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah menjadi polemik di masyarakat karena kegiatan ekstrakurikuler Pramuka
di sekolah hanya bersifat sukarela, tidak wajib sebagaimana ketentuan dalam
kurikulum sebelumnya. Berbagai tanggapan dari kalangan pengamat, pejabat, dan
praktisi pendidikan lainnya terhadap kegiatan ektsrakurikuler Pramuka dalam
Kurikulum Merdeka mulai bermunculan pasca diterbitkan dan diberlakukannya
Permendikbudristek tersebut.
Koran BPost terbitan Selasa
(2/4/2024) menurunkan berita di halaman pertama dengan judul “ Banjarmasin
Wajibkan Pramuka” dan subjudul “Kemendikbudristek Nyatakan Ekskul
Sukarela”.Menurut Kepala Badan Standar
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
(BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyatakan sekolah tetap
wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa sekolah menengah (SMP-SMA). Tapi keikutsertaan siswa-siswi
bersifat sukarela. Kegiatan perkemahan Pramuka kini tidak lagi wajib.
Terlepas dari pro dan kontra
terhadap Pramuka sebagai kegiatan
ekstrakurikuler peserta didik yang bersifat sukarela, tentunya tidak akan mengurangi
makna esensial peran dan fungsi Pramuka sebagai bagian integral dunia
pendidikan di tanah air tercinta ini. Melalui
kegiatan kepramukaaan yang bersifat ekstrakurikuler di sekolah
diharapkan akan tumbuh dan berkembang generasi penerus bangsa yang mandiri,
tangguh, cakap, patriotik, dan berkepribadian Pancasila yang kuat.
Hal tersebut tentunya sejalan dan
sinergi dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia.
Kegiatan Pramuka sebagai program
ekstrakurikuler di sekolah sejatinya dapat terus berkembang dan aktif secara
berkesinambungan guna mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang
seutuhnya melalui kegiatan kepanduan. Sekolah dengan segala daya dan
kemampuannya diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitas untuk
melancarkan kegiatan kepramukaan di sekolah, meski bukan bersifat kegiatan
ekstrakurikuler wajib lagi. Perhatian
dan dukungan sekolah selama ini terhadap Pramuka telah mampu memberikan manfaat
dalam meningkatkan kinerja dan mutu sekolah. Program ekstrakurikuler Pramuka di
sekolah harus tetap eksis dan bahkan meningkat karena dibangun dari kesadaran
diri yang penuh dan semangat untuk maju bersama. Apapun kurikulumnya, Pramuka
tetap ada dan setia. Salam Pramuka. Semoga.
Post a Comment for "KURIKULUM MERDEKA DAN NASIB EKSKUL PRAMUKA"