KURIKULUM MERDEKA DAN NASIB EKSKUL PRAMUKA

Kehadiran dan penerapan kurikulum baru dalam dunia pendidikan Indonesia tidak pernah sepi dari berbagai komentar atau bahkan kritik dari para pakar dan praktisi dunia pendidikan itu tanah air. Perubahan kurikulum pada dasarnya wajar dan alami dalam rangka mengakomodir perubahan dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat dan dunia pendidikan itu sendiri. Namun demikian, perubahan kurikulum sering diidentikkan dengan pergantian dari rezim pemerintahan yang berkuasa. Ganti presiden atau menteri, maka tidak lama kemudian ada pergantian pula kurikulum yang berlaku. Demikian pula dengan penerapan kurikulum sekarang yang dikenal sebagai Kurikulum Merdeka, menggantikan Kurikulum 2013 atau K13.

Kurikulum Merdeka

Cikal bakal Kurikulum Merdeka dimulai sejak adanya pendemi COVID-19 yang memaksa proses pembelajaran tidak dapat dilaksanakan secara normal, ada secara daring, luring, atau kombinasi keduanya. Perubahan pola pembelajaran yang sangat drastis dan diluar perkiraan telah memberikan banyak perubahan mendasar dan siginifikan dalam proses pembelajaran khususnya, dan dunia pendidikan pada umumnya. Kurikulum Merdeka lahir dalam rangka memberikan solusi dari permasalahan yang terjadi akibat pandemi tersebut, salah satunya krisis pembelajaran (learning loss).

Menurut Kemendikbudristek, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan kegiatan intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memilik cukup banyak waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Projek untuk menguatkan profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan pemerintah.Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.

Gerakan Pramuka

Gerakan kepanduan Praja Muda Karana atau dikenal sebagai Pramuka adalah organisasi nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Organisasi ini dididirikan oleh Soekarno dan Hamengkubuwana IX pada tahun 1961. Pengembangan dan kegiatan gerakan Pramuka ini menjadi tidak dapat dipisahkan dengan dunia pendidikan, karena melalui lembaga pendidikan gerakan Pramuka dapat berkembang dan eksis hingga saat ini, seperti sekolah, madrasah, atau bahkan pondok pesantren.

Mengenai gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Tujuan Gerakan Pramuka adalah untuk membentuk setiap anggota agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesi, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.

Dalam keanggotan Pramuka dikenal beberapa tingkatan, yaitu ada Pramuka Siaga yang beranggotakaan anak usia 7-10 tahun. Pramuka Penggalang yang beranggotan anak usia 11-15 tahun. Pramuka Penegak, beranggotakan anak usia 16-20 tahun, dan Pramuka Pandega yang beranggotakan mereka yang berusia 21-25 tahun. Lalu, bagi kalangan lainnya  ada anggota dewasa yang terdiri dari pelatih, andalan, Pembina, pamong saka, dan sebagainya.

Selama ini kegiatan Pramuka di sekolah sudah menjadi bagian integral dari program dan kegiatan rutin sekolah, bahkan kegiatan Pramuka menjadi salah satu program dan kegiatan ekstrakurikuler  unggulan yang wajib diikuti peserta didik  karena mampu mengangkat dan  mengharumkan nama sekolah.

 

Nasib Ektrakurikuler Pramuka

 

Keluarnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,  dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadi polemik di masyarakat karena kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah hanya bersifat sukarela, tidak wajib sebagaimana ketentuan dalam kurikulum sebelumnya. Berbagai tanggapan dari kalangan pengamat, pejabat, dan praktisi pendidikan lainnya terhadap kegiatan ektsrakurikuler Pramuka dalam Kurikulum Merdeka mulai bermunculan pasca diterbitkan dan diberlakukannya Permendikbudristek tersebut.

Koran BPost terbitan Selasa (2/4/2024) menurunkan berita di halaman pertama dengan judul “ Banjarmasin Wajibkan Pramuka” dan subjudul “Kemendikbudristek Nyatakan Ekskul Sukarela”.Menurut Kepala Badan Standar  Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan  (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyatakan sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa sekolah menengah  (SMP-SMA). Tapi keikutsertaan siswa-siswi bersifat sukarela. Kegiatan perkemahan Pramuka kini tidak lagi wajib.

Terlepas dari pro dan kontra terhadap  Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler peserta didik yang bersifat sukarela, tentunya tidak akan mengurangi makna esensial peran dan fungsi Pramuka sebagai bagian integral dunia pendidikan di tanah air tercinta ini. Melalui  kegiatan kepramukaaan yang bersifat ekstrakurikuler di sekolah diharapkan akan tumbuh dan berkembang generasi penerus bangsa yang mandiri, tangguh, cakap, patriotik, dan berkepribadian Pancasila yang kuat.

Hal tersebut tentunya sejalan dan sinergi dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia.

Kegiatan Pramuka sebagai program ekstrakurikuler di sekolah sejatinya dapat terus berkembang dan aktif secara berkesinambungan guna mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang seutuhnya melalui kegiatan kepanduan. Sekolah dengan segala daya dan kemampuannya diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitas untuk melancarkan kegiatan kepramukaan di sekolah, meski bukan bersifat kegiatan ekstrakurikuler wajib lagi.  Perhatian dan dukungan sekolah selama ini terhadap Pramuka telah mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan kinerja dan mutu sekolah. Program ekstrakurikuler Pramuka di sekolah harus tetap eksis dan bahkan meningkat karena dibangun dari kesadaran diri yang penuh dan semangat untuk maju bersama. Apapun kurikulumnya, Pramuka tetap ada dan setia. Salam Pramuka. Semoga.


Post a Comment for "KURIKULUM MERDEKA DAN NASIB EKSKUL PRAMUKA"