Tulisan
singkat ini merupakan kutipan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan
Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Menurut Pasal 1 Ayat (2) , bahwa Gerakan
Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah atau Gerakan PBLHS adalah aksi
kolektif secara sadar, sukarela, berjajaring, dan berkelanjutan yang dilakukan
oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
"...Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjajaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup"
Sesuai
dengan peraturan tersebut di atas, bahwa Gerakan PBLHS tersebut diharapkan
terwujudnya perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya
pelastarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan
hidup. Sedangkan pada sisi lain, Gerakan
PBLHS tersebut juga mendukung ketahanan bencana warga sekolah.
Dalam
melaksanakan Gerakan PBLHS tersebut oleh sekolah, maka perlu dilakukan kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pemantau dan evaluasi Gerakan PBLHS. Dalam perencanaan
terdiri dari rencana 4 (empat) tahunan dan rencana tahun. Perencanaan Gerakan PBLHS
disusun berdasarkan Laporan EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dan hasil IPBLH (Identifikasi
Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup) .
Didalam
rencana Gerakan PBLHS memuat antara lain : (1) potensi lingkungan hidup sekolah
dan lokal/daerah; (2) masalah lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta
potensi dan ketahanan bencana; (3) jenis kegiatan; (4) waktu pelaksanaan; (5)
target capaian; penanggung jawab; (6) sumber pembiayaan; dan (7) pihak yang
terkait. Penyusunan rencana Gerakan
PBLHS untuk jenis kegiatan harus mengacu pada penerapan 8 (delapan) standar
nasional pendidikan.
" ...ketika penyusunan rencana Gerakan PBLHS hendaknya melibatkan semua unsur di sekolah dan pihak terkait lainnya, yaitu kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan warga masyarakat sekitar sekolah."
Kemudian,
ketika penyusunan rencana Gerakan PBLHS hendaknya melibatkan semua unsur di
sekolah dan pihak terkait lainnya, yaitu kepala sekolah, dewan pendidik, komite
sekolah, peserta didik, dan warga masyarakat sekitar sekolah. Rencana Gerakan
PBLHS yang telah disusun selanjutnya disahkan oleh kepala sekolah yang
diintegrasikan dengan Dokumen Satu KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan )
dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
" Rencana Gerakan PBLHS yang telah disusun selanjutnya disahkan oleh kepala sekolah yang diintegrasikan dengan Dokumen Satu KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ) dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)"
Selain
itu, rencana Gerakan PBLHS juga menjadi salah satu bahan untuk penyusunan dan
review RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) dan RKAS (Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah).
Pelaksanaan
Gerakan PBLHS hendaknya dilakukan sesuai rencana yang sudah disusun yang
meliputi jenis kegiatan sebagai berikut: (1) pembelajaran pada mata pelajaran,
ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan PRLH
(Penerapan Ramah Lingkungan) di sekolah;
(2) penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah dan/atau di daerah; (3) membentuk
jejaring kerja dan komunikasi; (4) kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan
(5) membentuk dan memberdayakan kader adiwiyata.
Pada
sisi pembelajaran mata pelajaran meliputi aspek sebagai berikut : (1)
kebersihan, fungsi, sanitasi, dan drainase: (2) pengelolaan sampah; (3)
penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman; (4) konservasi air; (5) konservasi
energi; dan (6) inovasi terkait penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil IPMLH.
Selanjutnya,
dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS harus melibatkan
unsur-unsur berikut ini, yaitu : (1) kepala sekolah; (2) dewan pendidik; (3)
komite sekolah; (4) peserta didik; dan (5) masyarakat. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi salah
satu bahan untuk penyusunan laporan EDS, selain itu juga disampaikan kepada
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup,
baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Demikian
sekilas informasi tentang Gerakan PBLHS (Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup
di Sekolah) yang menjadi pedoman dalam rangka mewujudkan perilaku dan budaya cinta
lingkungan hidup di sekolah. Semoga.
#DirumahdanMenulisAja
Post a Comment for "SEKILAS TENTANG GERAKAN PBLHS"