SEKILAS TENTANG GERAKAN PBLHS


Tulisan singkat ini merupakan kutipan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Menurut Pasal 1 Ayat (2) , bahwa Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah atau Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjajaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
"...Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjajaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup"
Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, bahwa Gerakan PBLHS tersebut diharapkan terwujudnya perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelastarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.  Sedangkan pada sisi lain, Gerakan PBLHS tersebut juga mendukung ketahanan bencana warga sekolah.

Dalam melaksanakan Gerakan PBLHS tersebut oleh sekolah, maka perlu dilakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantau dan evaluasi Gerakan PBLHS. Dalam perencanaan terdiri dari rencana 4 (empat) tahunan dan rencana tahun. Perencanaan Gerakan PBLHS disusun berdasarkan Laporan EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dan hasil IPBLH (Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup) .
Didalam rencana Gerakan PBLHS memuat antara lain : (1) potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah; (2) masalah lingkungan hidup  sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan bencana; (3) jenis kegiatan; (4) waktu pelaksanaan; (5) target capaian; penanggung jawab; (6) sumber pembiayaan; dan (7) pihak yang terkait.  Penyusunan rencana Gerakan PBLHS untuk jenis kegiatan harus mengacu pada penerapan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

"  ...ketika penyusunan rencana Gerakan PBLHS hendaknya melibatkan semua unsur di sekolah dan pihak terkait lainnya, yaitu kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan warga masyarakat sekitar sekolah."

Kemudian, ketika penyusunan rencana Gerakan PBLHS hendaknya melibatkan semua unsur di sekolah dan pihak terkait lainnya, yaitu kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan warga masyarakat sekitar sekolah. Rencana Gerakan PBLHS yang telah disusun selanjutnya disahkan oleh kepala sekolah yang diintegrasikan dengan Dokumen Satu KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ) dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).

" Rencana Gerakan PBLHS yang telah disusun selanjutnya disahkan oleh kepala sekolah yang diintegrasikan dengan Dokumen Satu KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ) dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)"

Selain itu, rencana Gerakan PBLHS juga menjadi salah satu bahan untuk penyusunan dan review RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) dan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Pelaksanaan Gerakan PBLHS hendaknya dilakukan sesuai rencana yang sudah disusun yang meliputi jenis kegiatan sebagai berikut: (1) pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan PRLH (Penerapan Ramah Lingkungan)  di sekolah; (2) penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah dan/atau di daerah; (3) membentuk jejaring kerja dan komunikasi; (4) kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan (5) membentuk dan memberdayakan kader adiwiyata.
Pada sisi pembelajaran mata pelajaran meliputi aspek sebagai berikut : (1) kebersihan, fungsi, sanitasi, dan drainase: (2) pengelolaan sampah; (3) penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman; (4) konservasi air; (5) konservasi energi; dan (6) inovasi terkait penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil IPMLH.
Selanjutnya, dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS harus melibatkan unsur-unsur berikut ini, yaitu : (1) kepala sekolah; (2) dewan pendidik; (3) komite sekolah; (4) peserta didik; dan (5) masyarakat.  Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi salah satu bahan untuk penyusunan laporan EDS, selain itu juga disampaikan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Demikian sekilas informasi tentang Gerakan PBLHS (Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah) yang menjadi pedoman dalam rangka mewujudkan perilaku dan budaya cinta lingkungan hidup di sekolah. Semoga.
#DirumahdanMenulisAja

Post a Comment for "SEKILAS TENTANG GERAKAN PBLHS"