Dalam berita koran Banjarmasin
Post pada Selasa, 21 April 2020, di halaman 13 dengan judul “ 18 Mei Pengumuman Kelulusan SMP ” dan
subjudul “ PPDB SMP dan SMA Banjarmasin
Juga via Online “. Menurut beritanya, menjelang akhir tahun ajaran
2019/2020. Berbagai agenda kelulusan dan Penerimaan Peserta Didik Baru
dirancang ulang untuk menyambut tahun ajaran baru. Hal ini terkait pendemi
global yang menyerang sebagian besar daerah di Indonesia. Semua jenjang pendidikan menyesuaikan edaran
dari Mendikbud saat ini, Nadiem Anwar Makarim.
Ketika menjelang akhir tahun
ajaran, pengumuman kelulusan menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh siswa
kelas terkakhir, baik tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat. Usai melaksanakan
rangkaian kegiatan ujian yang dilaksanakan oleh sekolah, siswa kelas terakhir
selalu berdebar-debar menunggu pengumuman kelulusan untuk mengetahui hasil
belajar kerasnya selama ini. Namun, kini rasa tegang tersebut sudah tidak dapat
dirasakan lagi seiring dengan situasi dan kondisinya berubah secara drastis
akibat pendemi covid-19 atau corona yang menyerang belahan dunia, tidak
terkecuali Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran
Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid -19). Dalam surat edarandinyatakan
bahwa UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah
Kejuruan. Meski UN sudah dinyatakan batal, bukan berarti siswa kelas terakhir
sudah dinyatakan lulus secara resmi oleh pihak sekolah, karena untuk proses
penentuan kelulusan sudah diatur prosedurnya. Lulus tanpa ujian memang ya,
tetapi kelulusan bukan ditentukan oleh ada atau tidaknya ujian.
" Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020, dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa tanggal kelulusan SD, SDLB,SMP,SMLB, SMA, SMK,SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program PaketC, atau sederajat ditetapkan secara nasional. Bagi SD, SDLB, dan Program Paket A atau sederajat kelulusannya ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2020. Kelulusan SMP, SMPLB , dan Program Paket B atau sederajat ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2020. Sedangkan kelulusan SMA, SMALB, SMKdan dan Program Paket C atau sederajat ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2020"
Menurut
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus
Disease (Covid -19) tersebut ditentukan sebagai berikut “ Sekolah yang telah melaksanakan Ujian
Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai
berikut: (1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan
nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).
Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan; (2)
kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas
(SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai
semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan; dan (3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan
berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik
selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.”
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020, dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa tanggal kelulusan SD, SDLB,SMP,SMLB, SMA, SMK,SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program PaketC, atau sederajat ditetapkan secara nasional. Bagi SD, SDLB, dan Program Paket A atau sederajat kelulusannya ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2020. Kelulusan SMP, SMPLB , dan Program Paket B atau sederajat ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2020. Sedangkan kelulusan SMA, SMALB, SMKdan dan Program Paket C atau sederajat ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2020.
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020, dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa tanggal kelulusan SD, SDLB,SMP,SMLB, SMA, SMK,SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program PaketC, atau sederajat ditetapkan secara nasional. Bagi SD, SDLB, dan Program Paket A atau sederajat kelulusannya ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2020. Kelulusan SMP, SMPLB , dan Program Paket B atau sederajat ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2020. Sedangkan kelulusan SMA, SMALB, SMKdan dan Program Paket C atau sederajat ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2020.
Pengumuman kelulusan selama ini juga
telah menjadi moment yang ditunggu-tunggu oleh semua orangtua siswa, karena di
beberapa sekolah ada yang mengharuskan orangtua siswa mengambil pengumuman
kelulusan anaknya. Menerima hasil kelulusan anaknya menjadi sesuatu yang penuh
haru dan bahkan membanggakan bagi kebanyakan orangtua. Kini, moment kelulusan yang ditunggu
dengan dasar hasil ujian sudah tidak ada lagi pada pengumuman kelulusan tahun
2020 ini. Semoga pengumuman tahun 2021 semuanya kembali normal dan pengumuman kelulusan
tahun depan akan seru kembali .
#Dirumah&MenulisAja.
Post a Comment for "MENUNGGU PENGUMUMAN KELULUSAN YANG TAK SERU LAGI"