Era penilaian hasil pendidikan yang semula berbasis Ujian Nasional atau UNyang berbasis prestasi siswa , kini mulai pelan-pelan diganti dengan era penilaian baru yang dikemas dalam Asesmen Nasional atau AN. Kedua bentuk penilaian pendidikan memiliki perbedaan yang mendasar dalam mengambil basis penilaian, sehingga AN tidak dapat dikatakan sebagai pengganti UN yang ditiadakan sejak tahun 2020 oleh Nadiem Anwar Makarim , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Menjadi sebuah keharusan dalam suatu sistem adanya evaluasi terhadap apa
yang telah dilakukan selama ini, sehingga akan diperoleh data, fakta, dan
berbagai informasi lainnya yang dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan dimasa
depan. Tidak terkecuali dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Perjalanan
dan proses pendidikan nasional dalam kurun waktu terakhir ini mengalami
berbagai tantangan dan hambatan yang besar. Situasi dan kondisi tersebut dalam
kenyataannya sangat berdampak terhadap mutu pendidikan nasional.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan nasional
yang terkait dengan evaluasi pendidikan yaitu adanya kebijakan Asesmen Nasional
atau AN. Kebijakan strategis ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Pasal 57 (1)
" Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan",dan Pasal 59 (1) menyatakan
" Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap
pengelola satuan, jalur,jenjang, dan jenis pendidikan ".
Kegiatan AN dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan dasar dan menengah, sedangkan prestasi siswa dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan. Hal inilah yang membedakan dengan kegiatan UN yang mengukur dan mengevaluasi prestasi siswa melalui beberapa mata pelajaran yang diujiakan secara nasional atau UN. Selain itu, dalam pelaksanaan AN hanya diikuti oleh sebagian (sampel) siswa yang dipilih secara acak dari kelas 5, 8, dan 11 di setiap sekolah/madarasah. Dengan demikian bahwa AN bukan evaluasi individu siswa atau peserta didik, tidak menambah beban siswa kelas 6,9, dan 12, serta tidak digunakan untuk PPDB. Namun demikian, hasil AN dapat ditindaklanjuti oleh sekolah.
Kegiatan AN yang akan pada tahun 2021 digunakan sebagai baseline,
tanpa konsekwensi pada guru, sekolah, dan pemerintah daerah. Hal tersebut
sangat jauh berbeda dengan kegiatan UN yang memiliki konnsekwensi terhadao
berbagai pihak. Dengan AN, diharapkan dapat mengurangi kecemasan pemangku
kepentingan pendidikan sehingga memimalisir atau bahkan menghilangkan tekanan
untuk berlaku curang. Dengan demikian,tidak ada lagi upaya pihak-pihak
tertentu yang berupaya melakukan kecurangan guna meningkatkan nilai siswa saat
mengerjakan soal AKM dan sebagainya.
Lalu bagimana peran dan fungsi hasil AN terhadap kinerja sekolah? Bahwa evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata hasil AN, tetapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya. Dengan demikian, evaluasi kinerja lebih adil karena memperhitungkan posisi awal yang beragam. Perubahan skor atau trend berorientasi pada perbaikan, bukan pada perbandingan antar sekolah/madrasah. Kegiatan AN dilaksanakan di semua sekolah/madrasah. AN merupakan upaya pemetaan dan potret mutu sistem pendidikan dasar, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/K/MA di seluruh daerah Indonesia.
Perkembangan dan kemajuan sekolah/madrasah tidak lagi ditentukan oleh
prestasi sekolah berdasarkan nilai rata-rata hasil UN, tetapi berdasarkan
kinerja dan perubahan skor dari tahun per tahun.
Kegiatan AN dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap
sekolah/madrasah dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, kinerja sistem
dapat terpantau secara berkala atau periodik, dan selanjutnya hasil AN
digunakan untuk melakukan evaluasi diri oleh sekolah/madrasah berdasarkan hasil
AKM (Asesmen Kompetensi Minimal) Literasi-Numerasi, Survei Karakter, dan
Survei Lingkungan Belajar. Pengukuran literasi dan numerasi mendorong guru
untuk lebih berfokus pada pengembangan daya nalar daripada pengetahuan konten
yang luas namun dangkal dan bersifat hafalan semata.
Sedangkan kegiatan Survei Karakter diharapkan dapat memberikan informasi signifikan tentang sikap, nilai, dan kebiasaan yang mencerminkan Profil Pelajar Pancasila. serta memberikan sinyal kepada pihak sekolah untuk perlu memperhatikan tumbuh kembang murid secara utuh, mencakup dimensi kognitif, afektif dan spritual.
Sementara itu, kegiatan survei ini bertujuan mengukur bebrrapa faktor yang
berkaitan dengan kualitas pembelajaran, iklim keamanan dan inklusivitas
sekolah, refleksi guru, perbaikan praktik pengajaran, dan latar belakang
keluarga murid. Dari hasil kegiatan Survei Lingkungan Belajar
berguna untuk melakukan diagnosis masalah dan perencanaan perbaikan
pembelajaran oleh guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan.
Dengan demikian, melalui kegiatan AN diharapkan dapat menghasilkan potret komprehenship yang berguna bagi sekolah/madrasah dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan perbaikan mutu pendidikan. Selamat menyongsong AN (Asesmen Nasional) . Semoga.
#BangkitPendidikanNegeriku
Post a Comment for "ASESMEN NASIONAL HARAPAN BARU PENDIDIKAN NASIONAL "