AKM merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua peserta didik untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif kepada masyarakat.yang terdiri dari literasi dan numerasi. Literasi merupakan kemampuan memahami,menggunakan dan mengevaluasi, mereflekasikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi. Sedangkan numerasi adalah kemampuan berfikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
Survei Karakter (SK) adalah mengukur sikap, kebiasaan, dan nilai-nilai berdasarkan 6 (enam ) aspek profil Pancasila yaitu beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulai; bernalar kritis; mandiri;kreatif; bergotong royong; dan berkebhinnekaan global. Kemudian, Survei Lingkungan Belajar (SLB) adalah mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidkan
Lalu, adakah persyaratan dan ketentuan kepala sekolah dan guru yang mengikuti SLB? Semua kepala dan dan guru bisa mengikuti, baik PNS/bukan PNS, sudah terdaftar dalam Dapodik/Emis (madrasah),. Jika menjabat/mengajar dilebih dari satu satuan pendidikan, maka kepala sekolah atau guru mengikuti SLB pada setiap satuan pendidikan yang bersangkutan meski siswa di sekolah belum dapat mengikuti AN.
----- bersambung ke bagian selanjutnya-------
#BangkitPendidikanNegeriKu.
Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS ANBK TAHUN 2021 (Bagian 1)"