PETUNJUK TEKNIS ANBK TAHUN 2021 (Bagian 1)

Asesemen Nasional (AN) merupakan salah satu program dan kebijakan Kemendikbud Ristek yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan cara memotret input, proses, dan output pembelajaran di satuan pendidikan. Adapun bentuk AN terdiri dari  Asesmen Kompetensi Munimun (AKM), Survei Karakter (SK) ,dan Survei Lingkungan Belajar (SLB).

AKM merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua peserta didik untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif kepada masyarakat.yang terdiri dari literasi dan numerasi. Literasi merupakan kemampuan memahami,menggunakan dan mengevaluasi, mereflekasikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi. Sedangkan numerasi adalah kemampuan berfikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Survei Karakter (SK) adalah mengukur sikap, kebiasaan, dan nilai-nilai  berdasarkan 6 (enam ) aspek profil Pancasila yaitu beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulai; bernalar kritis; mandiri;kreatif; bergotong royong; dan berkebhinnekaan global. Kemudian, Survei Lingkungan Belajar (SLB) adalah mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidkan 

Adapun tujuan AN adalah : (1) Memantau mutu pendidikan dari waktu ke waktu; (2) Mengurangi kesenjangan antar satuan pendidikan; dan (3) Mendorong satuan pendidikan dan dinas  terkait untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pendidikan.  Pelaksanaan  AN direncanakan pada bulan September dan Oktober 2021 dengan jadwal sebagai berikut : SMK & Paket C ; 6-9September 2021; SMA : 13-16 September 2021; SMP & Paket B : 27-29 September 2021; SD & Paket A : 25-28 Oktober dan 1-4 November 2021. (Catatan: Jadwal masih  dapat berubah sewaktu-waktu).

Sementara itu, peserta AN selain siswa juga ada kepala sekolah dan guru. Jika siswa mengerajakan AKM, SK, dan SLB, tetapi kepala sekolah dan guru hanya mengerjakan SLB.  Kepala sekolah dan guru dalam mengerjakan SLB dilaksanakan dalam rentan waktu 24 jam  sesuai dengan jadwal pelaksanaan setiap jenjang  dan dapat dilakukan  dimanapun dan kapanpun selama  dapat terhubung dengan akses internet.

Lalu, adakah persyaratan dan ketentuan kepala sekolah dan guru yang mengikuti SLB?  Semua kepala dan dan guru bisa mengikuti, baik PNS/bukan PNS,  sudah terdaftar dalam Dapodik/Emis (madrasah),. Jika menjabat/mengajar dilebih dari satu satuan pendidikan, maka kepala sekolah atau guru mengikuti SLB pada setiap satuan pendidikan yang bersangkutan meski siswa di sekolah belum dapat mengikuti AN.

----- bersambung ke bagian selanjutnya-------


#BangkitPendidikanNegeriKu.

Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS ANBK TAHUN 2021 (Bagian 1)"