Dalam kebijakan kurikulum tersebut
juga memberikan ruang kepada satuan pendidikan dan/ atau pemerintah daerah
yang menambahkan muatan tambahan sebagai kebutuhan dan karakteristik satuan
pendidikan dan atau daerah untuk dapat mengelola kurikulum muatan lokal. Dalam
pengelolaan kurikulum muatan lokal tersebut dapat dilakukan dengan 3
(tiga) alternatif pengelolaan, yaitu integrasi dengan mata pelajaran lain,
integrasi dengan dengan proyek penguatan profil Pelajar Pancasila, atau berdiri
sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa jika satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran muatan lokal, beban belajarnya maksimum 72 JP per tahun atau 2 JP per minggu. Sedangkan contoh contoh muatan lokal yang dapat dikelola olah satuan pendidikan diantaranya mata pelajaran bahasa daerah dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Mengenai muatan lokal dengan mata
pelajaran bahasa daerah dan budaya daerah sebagaimana dicontohkan dalam kebijakan
kurikulum prototipe 2022 perlu disikapi oleh satuan pendidikan dan pemerintah
daerah, khususnya di Kalimantan Selatan. Selama ini muatan lokal yang sudah ada
dan berlaku pada satuan pendidikan di Kalimantan Selatan mata pelajaran
Pendidikan Al-Qu’ran yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan.
Dikutip dalam peraturan daerah
tersebut, disebutkan dalam Bab III Pasal 6 Ayat (2) “Penyelenggaraan pendidikan
Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan pada semua jalur dan
jenjang pendidikan formal”. Selanjutnya, pada Pasal 6 Ayat (1) “ Materi
pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan muatan
kurikulum keunggulan lokal”.
Harapannya, satuan pendidikan di
Kalimantan Selatan selain menerapkan pembelajaran mata pelajaran pendidikan Al-Qu’ran
berdasarkan peraturan daerah tersebut, juga perlu ada mata pelajaran muatan lokal tentang
bahasa dan budaya daerah yang dilandasi dengan peraturan daerah. Kebijakan
penerapan mata pelajaran muatan lokal daerah Banjar dapat diterapkan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi, seiring dengan semangat
otonomi daerah.
Sebagaimana kita ketahui dan alami sendiri,
bahwa saat ini pengaruh budaya asing yang melanda kehidupan masyarakat semakin deras
seiring perkembangan kemajuan dan
kecanggihan teknologi komunikasi dan informasi. Oleh sebab itu, para siswa selaku generasi muda perlu juga
dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap budaya daerah
sendiri. Kelestarian budaya daerah pada sisi akhirnya menjadi penguat dan
pelestari budaya bangsa Indonesia tercinta.
Dari penerapan beberapa kurikulum selama ini memang sudah memberikan kebebasan dan kewenangan kepada satuan pendidikan dan daerah untuk mengisi kurikulum muatan lokal sesuai kondisi dan karakteristik daerah masing-masing. Hanya saja dalam pengisian muatan lokal bahasa dan budaya daerah belum ada kebijakan dan rumusan yang jelas dan terarah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Akibatnya, satuan pendidikan memiliki pandangan dan mengisi mata pelajaran muatan lokal tersebut berdasarkan kebijakan kepala sekolah atau guru yang diberikan tugas mengisinya.
Mata pelajaran muatan lokal bahasa dan budaya Banjar perlu diterapkan pada satuan pendidikan dalam rangka mengisi kekosongan materi mata pelajaran muatan lokal berkarakteristik budaya Banjar. Disamping itu juga dalam upaya mengangkat kembali ‘batang tarandam’ budaya Banjar yang pernah hidup dan berkembang berabad-abad dalam kehiduoan masyarakat Banjar. Budaya Banjar juga meupakan bagian yang tidak terpisahkan dari budaya bangsa Indonesia itu sendiri.
mantap. bisa diusulkan menjadi mulok yang pas
ReplyDeleteTerima kasih...
Delete