MENGISI MUATAN LOKAL DALAM KURIKULUM PROTOTIPE 2022



Pembenahan dunia pendidikan nasional sedang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek melalui kebijakan pemberlakukan kurikulum baru guna membantu satuan pendidikan pemulihan pemulihan pembelajaran pasca didera pendami COVID-19 selama 2 tahun terakhir ini. Adapun kurikulum baru tersebut dikenal dengan kurikulum prototipe yang dapat dijadikan alternatif bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama tahun 2022 hingga 2024.

Dalam kebijakan kurikulum tersebut juga memberikan ruang kepada   satuan pendidikan dan/ atau pemerintah daerah yang menambahkan muatan tambahan sebagai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan atau daerah untuk dapat mengelola kurikulum muatan lokal. Dalam pengelolaan kurikulum muatan lokal tersebut dapat dilakukan dengan 3 (tiga) alternatif pengelolaan, yaitu integrasi dengan mata pelajaran lain, integrasi dengan dengan proyek penguatan profil Pelajar Pancasila, atau berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa jika satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran muatan lokal, beban belajarnya maksimum 72 JP per tahun atau 2 JP per minggu. Sedangkan contoh contoh muatan lokal yang dapat dikelola olah satuan pendidikan diantaranya mata pelajaran bahasa daerah dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi daerah masing-masing.

Mengenai muatan lokal dengan mata pelajaran bahasa daerah dan budaya daerah sebagaimana dicontohkan dalam kebijakan kurikulum prototipe 2022 perlu disikapi oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah, khususnya di Kalimantan Selatan. Selama ini muatan lokal yang sudah ada dan berlaku pada satuan pendidikan di Kalimantan Selatan mata pelajaran Pendidikan Al-Qu’ran yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan.

Dikutip dalam peraturan daerah tersebut, disebutkan dalam Bab III Pasal 6 Ayat (2) “Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan formal”. Selanjutnya, pada Pasal 6 Ayat (1) “ Materi pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan muatan kurikulum keunggulan lokal”.

Harapannya, satuan pendidikan di Kalimantan Selatan selain menerapkan pembelajaran mata pelajaran pendidikan Al-Qu’ran berdasarkan peraturan daerah tersebut,  juga perlu ada mata pelajaran muatan lokal tentang bahasa dan budaya daerah yang dilandasi dengan peraturan daerah. Kebijakan penerapan mata pelajaran muatan lokal daerah Banjar dapat diterapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi, seiring dengan semangat otonomi daerah.

Sebagaimana kita ketahui dan alami sendiri, bahwa saat ini pengaruh budaya asing yang melanda kehidupan masyarakat semakin deras seiring perkembangan  kemajuan dan kecanggihan teknologi komunikasi dan informasi. Oleh sebab itu,  para siswa selaku generasi muda perlu juga dibekali dengan  pengetahuan dan pemahaman terhadap budaya daerah sendiri. Kelestarian budaya daerah pada sisi akhirnya menjadi penguat dan pelestari budaya bangsa Indonesia tercinta.


Pengetahuan dan pemahaman siswa selaku generasi penerus tentang budaya daerah Banjar yang mengandung nilai-nilai luhur  masih kurang, karena banyak yang tidak mengenal dan  mengetahuinya sama sekali. Tentu saja kondisi tersebut perlu mendapat perhatian semua pihak, terutama  satuan pendidikan dan dinas pendidikan yang berkompeten memajukan bahasa dan budaya daerah Banjar itu sendiri.

Dari penerapan beberapa kurikulum selama ini memang sudah memberikan kebebasan dan kewenangan kepada satuan pendidikan dan daerah untuk mengisi kurikulum muatan lokal sesuai kondisi dan karakteristik daerah masing-masing. Hanya saja dalam pengisian muatan lokal bahasa dan budaya daerah belum ada kebijakan dan rumusan yang jelas dan terarah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Akibatnya, satuan pendidikan memiliki pandangan dan mengisi mata pelajaran muatan lokal tersebut berdasarkan kebijakan kepala sekolah atau guru yang diberikan tugas mengisinya.

Mata pelajaran muatan lokal bahasa dan budaya Banjar perlu diterapkan pada satuan pendidikan dalam rangka mengisi kekosongan materi mata pelajaran muatan lokal berkarakteristik budaya Banjar. Disamping itu juga dalam upaya mengangkat kembali ‘batang tarandam’ budaya Banjar  yang pernah hidup  dan berkembang berabad-abad dalam kehiduoan masyarakat Banjar. Budaya Banjar juga meupakan  bagian yang tidak terpisahkan dari budaya bangsa Indonesia itu sendiri.

Mengangkat “ batang tarandam” dalam bentuk mata pelajaran muatan lokal berkaraktaristik  budaya Banjar juga merupakan salah satu upaya mendukung kebijakan kurikulum nasional dengan materi tentang bahasa dan budaya daerah. Dengan demikian diharapkan tidak ditemukan lagi adanya satuan pendidikan jenjang SD dalam pengisian materi muatan lokal dengan mata pelajaran Bahasa Inggris, karena dalam kebijakan kurikulum prototipe 2022 mata pelajaran bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan, bukan kelompok mata pelajaran muatan lokal.  Semoga.

 #BangkitPendidikanNegeriKu

2 comments for "MENGISI MUATAN LOKAL DALAM KURIKULUM PROTOTIPE 2022"