Dunia pendidikan
menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi, karena kegiatan
belajar mengajar atau pembelajaran tidak dapat dilaksanakan secara normal dan maksimal. Namun demikian, proses pendidikan harus tetap berjalan agar
hak anak mendapatkan pendidikan dapat diterima meski dengan segala macam
keterbatasan yang ada, baik proses dan prosedur pembelajaran. Tentu saja, ditengah situasi wabah yang belum mereda ini,
segala mekanisme dalam kegiatan belajar mengajar harus menyesuaikan keadaan
demi kesehatan dan keselamatan semua warga sekolah. Sebab, kesehatan
dan keselamatan adalah prioritas utama.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama ini
telah melakukan banyak kebijakan dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi
dimasa pandemi ini. Berbagai regulasi dalam rangka membantu satuan pendidikan
agar tetap dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran pun dikeluarkan, salah satunya dengan mengeluarkan
kurikulum darurat sebagai kurikulum alternatif. Dengan demikian, diharapkan
proses pendidikan tetap berjalan sehingga dapat meminimalisir terjadirnya learning loss atau kemunduran proses
akademik karena faktor tertentu.
Kemudian, dalam rangka memulihkan pembelajaran sebagai dampak pendemi yang
berkepanjangan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
kembali mengeluarkan kurikulum prototipe. Kurikulum tersebut merupakan sebuah
opsi tambahan bagi satuan pendidikan guna melakukan pemulihan pembelaharan
selama 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran tersebut
akan dikeluarkan kebijakan tentang kurikulum nasional.
Pertama,
struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam
pengembangan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian, atau Struktur
Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen
Pembelajaran. Dalam kurikulum ini kegiatan pembelajaran yang berupa tatap muka
dan proyek. Sekolah diberikan kebebasan menyusun dan mengembangkan program
kerja tambahan sesuai dengan visi dan misi dan sumber daya sekolah guna mengembangkan kompetensi siswanya.
Kedua, adanya istilah
baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan,
keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan
sehingga membangun kompetensi yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen
pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru haruslah mengacu pada capaian
pembelajaran yang telah ditetapkan.
Ketiga, pelaksanaan
proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan
pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada
jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI
tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata
lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.
Keempat,
jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, kurikulum tersebut tidak menetapkan
jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013,
akan tetapi jumlah jam pelajaran ditetapkan pertahun. Setiap sekolah memiliki
kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya. Suatu mata
pelajaran dapat saja tidak diajarkan
pada semester ganjil, namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga
sebaliknya. Misalnya, mata pelajaran IPA
di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja. Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi
maka tidak menjadi persoalan dan dapat dibenarkan.
Kelima,
Sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran
kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran,
misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek.
Pada kurikulum baru ini siswa SD paling sedikit dapat melakukan 2 (dua) kali
penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK
setidaknya dapat melaksanakan 3 (tiga) kali penilaian proyek dalam satu tahun
pelajaran.
Keenam,
untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP
2013 dihilangkan maka pada kurikulum baru tersebut mata pelajaran TIK akan dikembalikan dengan nama baru yaitu
Informatika, dan akan diajarkan mulai
dari jenjang SMP. Mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang
berlatarbelakang TIK/Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum. Hal ini
disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat
mudah digunakan dan dipahami oleh pendidik dan peserta didik.
Ketujuh,
untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI
yang selama ini berdiri sendiri, dalam kurikulum ini kedua mata pelajaran ini
akan diajarkan secara bersamaan dengan nama mata pelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam Sosial (IPAS). Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam
mengikuti pembelajaran IPA dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan
pada jenjang SMA peminatan atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali
dilaksanakan pada kelas XI dan XII.
Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi selalu mengupayakan agar pendidikan dapat pulih kembali,
bahkan lebih meningkat dari sebelum adanya pandemi Covid-19. Pulih dan bangkitnya
dunia pendidikan inilah diharapkan dapat
berkontribusi untuk bangsa Indonesia mampu bangkit, berkembang, dan maju guna
mengejar mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, dan sejehatera. Bangkit
pendidikan negeri ku. Semoga
.
#BangkitPendidikanNegeriKu
Post a Comment for "KURIKULUM BARU , SOLUSI DAMPAK PANDEMI"