RPP dan KEBEBASAN GURU


Melanjutkan penulisan berdasarkan “ Buku Saku Tanya Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) “ yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Dasar, Dirjen PAUD, Dikdas,dan Dikmen, Kemendikbud tahun 2020, saya akan membahas topik RPP dan kebebasan guru. Diawali dengan pertanyaan dalam buku tersebut” Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP?”
Berdasarkan pertanyaan tersebut, maka menurut buku tersebut jawabannya ‘Tidak ada. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsif efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.  Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah ada atau sudah dibuat sebelumnya, atau guru dapat pula memodifikasi format RPP yang telah atau sudah dibuatnya.
Memang, dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP tersebut memberikan kebebasan yang luas kepada guru dalam penyusunan RPP. Namun demikian, kebebasan yang luas ini jangan disalahartikan dengan dimaknai bebas membuat RPP semuanya sendiri tanpa memperhatikan ketentuan atau rambu-rambu yang digariskan dalam surat edaran tersebut. Terlebih lagi, guru ‘bebas’ untuk tidak membuat RPP.

Dalam rangka kebebasan menyusun RPP tersebut, ada ketentuan yang harus diperhatikan oleh guru, yaitu komponen minimal dalam RPP. Ada 3 (tiga) komponen yang ‘wajib’ ada dalam RPP tersebut, yaitu : (1) Tujuan pembeljaran; (2) Langkah-langkha pembelajaran (kegiatan); dan (3) Penilaian pembelajaran. Jika ada guru menambah komponen lain dipersilahkan, namun hal tersebut hanya sebagai kompenan pelangkap semata. Terkait komponen yang dapat ditambahkan dapat dilihat pada lampiran Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses.
Bagi guru, menyusun RPP  secara lengkap dan sistematis tersebut merupakan kewajiban bagi seorang guru pada setiap satuan pendidikan sebagaimana dicantumkan dalam lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses. Namun perlu diingat, bahwa penyusunan RPP bukan merupakan pekerjaan yang bersifat administratif, melainkan bagian dari tugas profesi seorang guru sebagaimana tercantum pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Terlepas dari ketentuan formal yang digariskan oleh Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP tersebut, guru diharapkan lebih inovatif dan kreatif dalam mengelola pembelajaran, karena dengan penyederhaaan penyusunan RPP tersebut mengurangi beban administratif guru. Tidak ada alasan lagi bahwa guru sibuk dan merasa  terbebani dengan penyusunan RPP.
Waktu dan peluang untuk berinovasi dan kreatif sudah terbuka lebar, tinggal  bagaimana guru mau dan mampu memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Mengeluh dengan banyaknya beban administrasi untuk menyusun RPP semestinya sudah tidak ada lagi. Kini, terbuka lebar bagi guru untuk mengelola pembelajaran yang inovatif, kreatif,dan bermakna bagi siswanya. Semoga peluang itu dapat segera dimanfaatkan dengan baik dan produktif. Semoga #DirumahAja.

Post a Comment for "RPP dan KEBEBASAN GURU"