Melanjutkan
penulisan berdasarkan “ Buku Saku Tanya
Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) “ yang dikeluarkan oleh Direktorat
Sekolah Dasar, Dirjen PAUD, Dikdas,dan Dikmen, Kemendikbud tahun 2020, saya
akan membahas topik RPP dan kebebasan guru. Diawali dengan pertanyaan dalam
buku tersebut” Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP?”
Berdasarkan
pertanyaan tersebut, maka menurut buku tersebut jawabannya ‘Tidak ada. Guru
bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan
prinsif efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang
telah ada atau sudah dibuat sebelumnya, atau guru dapat pula memodifikasi
format RPP yang telah atau sudah dibuatnya.
Memang,
dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019
tentang penyederhanaan RPP tersebut memberikan kebebasan yang luas kepada guru
dalam penyusunan RPP. Namun demikian, kebebasan yang luas ini jangan disalahartikan
dengan dimaknai bebas membuat RPP semuanya sendiri tanpa memperhatikan
ketentuan atau rambu-rambu yang digariskan dalam surat edaran tersebut.
Terlebih lagi, guru ‘bebas’ untuk tidak membuat RPP.
Dalam
rangka kebebasan menyusun RPP tersebut, ada ketentuan yang harus diperhatikan
oleh guru, yaitu komponen minimal dalam RPP. Ada 3 (tiga) komponen yang ‘wajib’
ada dalam RPP tersebut, yaitu : (1) Tujuan pembeljaran; (2) Langkah-langkha pembelajaran
(kegiatan); dan (3) Penilaian pembelajaran. Jika ada guru menambah komponen
lain dipersilahkan, namun hal tersebut hanya sebagai kompenan pelangkap semata.
Terkait komponen yang dapat ditambahkan dapat dilihat pada lampiran
Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses.
Bagi
guru, menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis tersebut merupakan kewajiban bagi seorang guru pada setiap satuan pendidikan
sebagaimana dicantumkan dalam lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses. Namun perlu diingat, bahwa penyusunan RPP bukan merupakan
pekerjaan yang bersifat administratif, melainkan bagian dari tugas profesi
seorang guru sebagaimana tercantum pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
Terlepas
dari ketentuan formal yang digariskan oleh Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP tersebut, guru
diharapkan lebih inovatif dan kreatif dalam mengelola pembelajaran, karena
dengan penyederhaaan penyusunan RPP tersebut mengurangi beban administratif
guru. Tidak ada alasan lagi bahwa guru sibuk dan merasa terbebani dengan penyusunan RPP.
Waktu
dan peluang untuk berinovasi dan kreatif sudah terbuka lebar, tinggal bagaimana guru mau dan mampu memanfaatkannya
dengan sebaik-baiknya. Mengeluh dengan banyaknya beban administrasi untuk
menyusun RPP semestinya sudah tidak ada lagi. Kini, terbuka lebar bagi guru
untuk mengelola pembelajaran yang inovatif, kreatif,dan bermakna bagi siswanya.
Semoga peluang itu dapat segera dimanfaatkan dengan baik dan produktif. Semoga
#DirumahAja.
Post a Comment for "RPP dan KEBEBASAN GURU"