KEGIATAN MONITORING PENERAPAN SURAT EDARAN BUPATI TANAH LAUT PADA SATUAN PENDIDIKAN LINGKUP DISDIKBUD TANAH LAUT (Edisi 3)

Menindaklanjuti pasca dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 421/1982/HUKUM tanggal 9 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, maka perlu  dilakukan monitoring ke satuan pendidikan yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut. Tujuan kegiatan monitoring tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa surat edaran  tersebut apakah telah dilaksanakan dengan baik sebagaimana mestinya, sehingga dapat menjaga kondisi yang diharapkan pada masa pandemi COVID-19 ini.

Pada edisi  kali ini, Selasa tanggal 3 Agustus 2021, kegiatan monitoring pada satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pelaihari. Saya bersama Anang Haryanto, Kepala Seksi PDPK Bidang Bina Dikdas Disdikbud Tanah Laut berangkat dari kantor sekitar pukul 08.30 WITA dengan arah sasaran salah satu sekolah swasta yang berada di Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari, yaitu SDIT Assalam Pelaihari. Tidak berapa lama berangkat dari kantor, sekitar 10 menit, sampai di sekolah tujuan. 

Saat kami datang suasana lingkungan sekolah terlihat sepi, hanya terlihat beberapa orang yang ada di halaman, tidak ada terlihat siswa. Tidak berapa lama kami berdiri mengamati suasana lingkungan sekolah, datang kepala sekolahnya dan mengajak kami masuk ke ruang kantor kepala sekolah. Dari perbincangan singkat kami dengan kepala sekolah, Darsani.  diperoleh informasi bahwa siswanya tidak ada yang masuk sekolah, tetap melaksanakan pembelajaran secara jarak jauh (PJJ) , baik daring maupun luring. Seusai berbincang-bincang dan mengisi buku tamu sekolah, kami pun permisi menuju ke sekolah yang lain.

Perjalanan dilanjutkan dengan menuju ke salah salah satu sekolah yang berada di Desa Bumi Jaya, tepatnya UPTD SDN 2 Bumi Jaya Kecamatan Pelaihari. Kami sampai di sekolah tersebut sekitar pukul 09.30 WITA. Kondisi dan suasana sekolah terlihat sepi, tidak ada siswa yang turun ke sekolah, hanya ada kepala sekolah dan beberapa guru yang piket masuk hari itu. Kami masuk lingkungan sekolah dan tidak berapa lama datang kepala sekolahnya, Rochyanto, yang sedang berada di halaman bersama dengan seseorang. 

Sekolah ini terlihat sedang berbenah menghadapi perayaan proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 2021, dengan memasang bendara dan umbul-umbul merah putih di sepanjang pagar sekolah. Sementara itu, kondisi lingkungan sekolah yang baru pertama saya kunjungi ini terlihat asri, indah,dan tertata rapi. Jauh dari kesan kumuh dan tidak terurus seperti beberapa sekolah yang pernah saya kunjungi akhir-akhir ini. 

Selama masa pandemi Covid-19, sekolah tidak menurunkan siswa dan melaksanakan PJJ, sehingga kondisi lingkungan sekolah relatif tidak terurus, meski kepala sekolah dan guru tetap turun atau masuk sekolah. Namun, rupanaya kondisi tersebut tidak berlaku di sekolah yang satu ini. Pemeliharaan lingkungan dan kebersihan sekolah selama masa pandemi Covid-19 terus dilaksanakan oleh sekolah ini, sehingga  terjadi perubahan dan perbaikan kondisi lingkungan dan kebersihan sekolah. 

Pada dasarmya selama pandemi Covid-19 ,sekolah tidak libur, hanya saja pola pembelajarannya yang berubah, dari PTM menjadi PJJ. Dengan demikian, selama kegiatan PJJ tersebut, kepala sekolah dan dewan guru tetap hadir di sekolah, baik semuanya atau bergiliran. Lalu, mengapa banyak sekolah yang tidak terurus yang terlihat secara jelas dari lingkungan dan kebersihannya yang memprihatinkan?. Bahkan, sambil goyun Plt, Kadisdikbud Tanah Laut sempat berucap  dengan kepala sekolah yang dikunjungi pada Senin (2/8/2021) " petugas kebersihannya mengerjakan tugasnya secara daringkah?".Sebab, halaman dan lingkungan sekolahnya kotor dan tidak terurus.

Sekitar pukul 10.45 WITA kami beranjak dari UPTD SDN 2 Bumi Jaya setelah berkeliling sekolah dan kemudian mengisi buku tamu yang disediakan oleh kepala sekolah. Kami berencana melihat dan monitoring ke sekolah lain dalam wilayah Kecamatan Pelaihari yang berada di pinggir jalan atau sekolah yang ditengarai melaksanakan PTM secara diam-diam dan tidak mengikuti ketentuan sesbagaimana diatur surat edaran di atas. 

Kegiatan monitorting ke satuan pendidikan insyaallah akan terus dilaksanakan sendiri atau bersama tim satgas kecamatan dan pihak terkait lainnya dalam rangka pembinaan satuan pendidkan di lingkup Disdikbud Tanah Laut agar tetap sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 421/1982/HUKUM tanggal 9 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Pandemi Covid-19 masih ada di sekitar kita, jangan sampai lengah atau abai,  agar anak didik selaku generasi bangsa yang tumbuh ini tetap terpelihara dan terjaga keselamatan jiwanya. Namun demikian, sekolah wajib tetap melayani mereka melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ)  apabila pembelajaran tatap muka (PTM)  belum dapat dilaksanakan. Semoga. 

#BangkitPendidikanNegeriKu

Post a Comment for "KEGIATAN MONITORING PENERAPAN SURAT EDARAN BUPATI TANAH LAUT PADA SATUAN PENDIDIKAN LINGKUP DISDIKBUD TANAH LAUT (Edisi 3)"