KEGIATAN MONITORING PENERAPAN SURAT EDARAN BUPATI TANAH LAUT PADA SATUAN PENDIDIKAN LINGKUP DISDIKBUD TANAH LAUT (Edisi 2)


Pasca dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 421/1982/HUKUM tanggal 9 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, maka perlu  dilakukan monitoring ke satuan pendidikan yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut. Tujuan kegiatan monitoring tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa surat edaran  tersebut apakah telah dilaksanakan dengan baik sebagaimana mestinya, sehingga dapat menjaga kondisi yang diharapkan pada masa pandemi COVID-19 ini.

Adapun kegiatan monitoring kali ini dilaksanakan pada Senin, 2 Agustus 2021. Berangkat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut yang berada di Jl.Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari sekitar pukul 08.40 WITA. Saya bersama Anang Haryanto, Kepala Seksi PDPK Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, berangkat dengan tujuan ke beberapa satuan pendidikan yang ada di wilayah Kecamatan Pelaihari, baik SD maupun SMP, yang ditengarai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) disaat kondisi pandemi Covid-19 di Pelaihari makin meningkat. Kecamatan Pelaihari sendiri masih berstatus zona merah.

Dari hasil diskusi singkat kami  dalam mobil saat diperjalanan , akhirnya kami memutuskan akan mengunjungi salah satu sekolah swasta yang berada di Kota Pelaihari. Pada saat mau menuju sekolah yang akan dikunjungi tersebut, ada pesan masuk dari Plt.Kadisdikbud yang mengabarkan ada salah satu sekolah jenjang SMP di Kecamatan Jorong menurunkan siswanya selama seminggu ini, tetapi siswanya hadir ke sekolah tanpa menggunakan pakaian seragam. Perjalanan menuju sekolah sasaran tetap dilanjutkan sesuai hasil diskusi dengan memasuki jalan kecil yang berjarak sekitar 3 kilometer dari jalan raya.

Setelah menempuh perjalanan sekitar 10 menit, sampailah di sekolah yang dimaksud. Ternyata, apa yang diperkirakan benar adanya., sekolah tersebut memang melaksanakan pembelajaran tatap muka bagi semua siswanya, Meski jumlah siswanya relatif sedikit, tetapi diturunkan semua siswanya sehingga jumlahnya pun relatif banyak. Berdasarkan informasi dari kepala sekolahnya, bahwa mereka sudah menurunkan siswa dan melaksanakan pembelajaran tatap muka sejak awal tahun pelajaran 2021/2022 dimulai, yaitu tanggal 12 Juli 2021. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran bupati di atas.

Seusai memberikan arahan dan mengisi buku tamu pembinaan, kami melanjutkan perjalanan monitoring ke sekolah tujuan berikutnya, yaitu SMP negeri di Kecamatan Jorong.Dalam perjalanan ke Jorong ini kami disertai dengan Plt. Kadisdikbud Tanah Laut, Masturi, S.STP. Sesampai di sekolah tujuan sekitar pukul 10.30 WITA, dan bersamaan waktunya juga datang yang sedikit lebih dulu sampai Camat Jorong, M.Alfian R A. Tentu kehadiran Camat tersebut bukan secara tiba-tiba, tetapi sudah ada kesepakatan dengan Plt. Kadisdikbud Tanah Laut sebelum berangkat menuju sekolah tersebut.

Fakta yang kami temukan benar adanya seperti yang dikirim melalui pesan WA  dari Plt. Kadisdikbud Tanah Laut. Sekolah ini menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) kepada siswa kelas 7 (tujuh) yang masih berlangsung saat kami sampai di sekolah tersebut. Plt. Kadisdikbud Tanah Laut dan Camat Jorong secara langsung masuk ke kelas-kelas yang masih melaksanakan pembelajaran untuk melihat dan memberikan arahan dan pemahaman  terkait surat edaran bupati, baik kepada guru maupun siswa yang ada dalam kelas tersebut. 

Sebagai bagian dari kegiatan monitoring, Plt. Kadisdikbud Tanah Laut didampingi Camat Jorong memberikan arahan khusus kepada kepala sekolah agar dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran bupati dan tidak menggelar PTM  tanpa ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tanah Laut. Terlebih lagi, saat PTM tersebut dilaksanakan Kecamatan Jorong masuk dalam status zona oranye. Sekitar pukul 11.45 WITA kami meninggalkan sekolah tersebut menuju ke Pelaihari. 
Tentu saja, kegiatan monitorting ke satuan pendidikan insyaallah akan terus dilaksanakan bersama tim satgas kecamatan dan pihak terkait lainnya dalam rangka pembinaan satuan pendidkan di lingkup Disdikbud Tanah Laut agar tetap sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 421/1982/HUKUM tanggal 9 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut,. Pandemi Covid-19 masih ada dan jangan sampai lengah atau abai agar anak didik selaku generasi bangsa yang tumbuh ini tetap terpelihara dan terjaga keselamatan jiwanya, namun tetap melayani mereka melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ)  apabila pembelajaran tatap muka (PTM)  belum dapat dilaksanakan. Semoga. 

#BangkitPendidikanNegeriKu


Post a Comment for "KEGIATAN MONITORING PENERAPAN SURAT EDARAN BUPATI TANAH LAUT PADA SATUAN PENDIDIKAN LINGKUP DISDIKBUD TANAH LAUT (Edisi 2)"