Koran Banjarmasin Post pada Jumat, 17 Januari 2020 di
halaman pertamanya mengangangkat beritanya dengan judul “ Inul Terpaksa Sekolah
di Bawah Terpal “ dan subjudul berita “
Balasan Anak di Ambatunin Buta Huruf “ disertai foto besar yang menggambarkan
anak belajar di bawah terpal. Dalam beritanya disebutkan di tengah gencarnya sosialisasi wajib belajar
12 tahun oleh pemerintah di Kalimantan Selatan
ternyata masih ada anak usia sekolah yang belum mendapat pendidikan
memadai. Sebagaimana ada di Dusun
Ambatunin yang merupakan dusun terpencil dari Desa Uren Kecamatan Halong,
Kabupaten Balangan. Akibat minimnya akses pendidikan, sejumlah penduduk usia
sekolah tak bisa baca tulis alias buta huruf.
Miris dan prihatin ketika membaca berita koran di atas
dan melihat foto yang menggambarkan betapa memprihatinkan kondisi pendidikan di
salah satu daerah terpencil yang ada di Kalimantan Selatan. Tentu kondisi ini
terasa ironis pula dengan gencarnya sosialisasi wajib belajar 12 tahun, sebab
anak-nak di daerah Pegunungan Meratus tersebut jangankan wajib belajar 12
tahun, program wajib belajar 6 tahun saja masih belum tersentuh. Suatu kondisi
yang kontradiktif dalam kehidupan sehari-hari dunia pendidikan di Kalimantan
Selatan khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
Memperoleh pendidikan atau sekolah merupakan salah
satu hak anak Indonesia yang utama dalam kehidupannya sesuai dengan
Undang-Undang Dasar NKRI 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tentu
saja, pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan dan layan pendidikan kepada
semua wargaranegara, terlebih anak-anak usia sekolah, untuk mendapatkan
pendidikan yang layak. Namun demikian, orang tua selaku pengasuh anak-anaknya
berkewajiban juga memberikan kesempatan dan mendorong anak-anaknya sekolah,
sehingga mereka mendapatkan kemudahan dalam menggunakan hak pendidikan
sebaik-baiknya.
Kehadiran sekolah yang dilengkapi dengan guru yang
berdedikasi tinggi mengabdi di daerah terpencil seperti di Dusun Ambatunin Desa
Uren Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan memang
sangat diperluakan. Pemerintah dengan segala kemampuan dan aparatnya telah
berupaya semaksimal mungkin memberiakan layanan pendidikan kepada masyarakat. Pemenuhan
hak anak dalam bidang pendidikan di daerah terpencil merupakan tantangan yang
perlu segera diatasi demi membangun sumber daya manusia Indonesia secara merata
dan menyeluruh.
Kondisi geografis dan alam wilayah Indonesia yang
beragam memang menjadi tantangan tersebdiri bagi bangsa Indonesia dalam
memenuhi hak-hak rakyat Indonesia, termasuk salah satunya hak mendapatkan
pendidikan atau sekolah. Kehadiran sekolah di tengah masyarakat yang berada di
daerah terpencil diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada anak-anak meraka
dalam rangka menata masa depan yang lebih cerah. Semoga.
Post a Comment for "MENYOAL HAK PENDIDIKAN ANAK DAERAH TERPENCIL"