MENYOAL HAK PENDIDIKAN ANAK DAERAH TERPENCIL


Koran Banjarmasin Post pada Jumat, 17 Januari 2020 di halaman pertamanya mengangangkat beritanya dengan judul “ Inul Terpaksa Sekolah di Bawah Terpal “ dan  subjudul berita “ Balasan Anak di Ambatunin Buta Huruf “ disertai foto besar yang menggambarkan anak belajar di bawah terpal. Dalam beritanya disebutkan  di tengah gencarnya sosialisasi wajib belajar 12 tahun oleh pemerintah di Kalimantan Selatan  ternyata masih ada anak usia sekolah yang belum mendapat pendidikan memadai.  Sebagaimana ada di Dusun Ambatunin yang merupakan dusun terpencil dari Desa Uren Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Akibat minimnya akses pendidikan, sejumlah penduduk usia sekolah tak bisa baca tulis alias buta huruf.

Miris dan prihatin ketika membaca berita koran di atas dan melihat foto yang menggambarkan betapa memprihatinkan kondisi pendidikan di salah satu daerah terpencil yang ada di Kalimantan Selatan. Tentu kondisi ini terasa ironis pula dengan gencarnya sosialisasi wajib belajar 12 tahun, sebab anak-nak di daerah Pegunungan Meratus tersebut jangankan wajib belajar 12 tahun, program wajib belajar 6 tahun saja masih belum tersentuh. Suatu kondisi yang kontradiktif dalam kehidupan sehari-hari dunia pendidikan di Kalimantan Selatan khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
Memperoleh pendidikan atau sekolah merupakan salah satu hak anak Indonesia yang utama dalam kehidupannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar NKRI 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tentu saja, pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan dan layan pendidikan kepada semua wargaranegara, terlebih anak-anak usia sekolah, untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun demikian, orang tua selaku pengasuh anak-anaknya berkewajiban juga memberikan kesempatan dan mendorong anak-anaknya sekolah, sehingga mereka mendapatkan kemudahan dalam menggunakan hak pendidikan sebaik-baiknya.
Kehadiran sekolah yang dilengkapi dengan guru yang berdedikasi tinggi mengabdi di daerah terpencil seperti di Dusun Ambatunin Desa Uren Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan memang sangat diperluakan. Pemerintah dengan segala kemampuan dan aparatnya telah berupaya semaksimal mungkin memberiakan layanan pendidikan kepada masyarakat. Pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan di daerah terpencil merupakan tantangan yang perlu segera diatasi demi membangun sumber daya manusia Indonesia secara merata dan menyeluruh.
Kondisi geografis dan alam wilayah Indonesia yang beragam memang menjadi tantangan tersebdiri bagi bangsa Indonesia dalam memenuhi hak-hak rakyat Indonesia, termasuk salah satunya hak mendapatkan pendidikan atau sekolah. Kehadiran sekolah di tengah masyarakat yang berada di daerah terpencil diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada anak-anak meraka dalam rangka menata masa depan yang lebih cerah. Semoga.

Post a Comment for "MENYOAL HAK PENDIDIKAN ANAK DAERAH TERPENCIL"