PROBLEMATIKA GURU INDONESIA


Kembali,  dunia pendidikan Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan atau informasi yang mengatakan bahwa masa pensiun guru diperpanjang hingga usia 65 tahun. Melalui medisa sosial, berita yang tidak jelas tersebut menyebar dan menjadi viral di kalangan guru. Tanggapan beragam pun mulai bertebaran di media sosial, ada yang setuju, setengah setuju, dan bahkan tidak sedikit yang menolak rencana yang diajukan oleh Mendikbud, Muhajir Efendy tersebut.


Dalam siaran pers menjawab beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun. “Masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud.Hal tersebut dijelaskan Mendikbud usai mengetahui adanya informasi yang tidak tepat tentang masa pensiun guru PNS, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8).
“Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.
Perpanjangan masa pengabdian tersebut diusulkan Mendikbud dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/07). Menindaklanjuti usulan tersebut, kata Mendikbud, akan segera dibuatkan surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.
Tahun demi tahun urusan penataan dan pemerataan guru belum tuntas. Seiring dengan kebijakan zonasi dalam PPDB selama beberapa tahun ajaran terakhir ini, kini mulai santer pula penerapan kebijakan zonasi bagi guru. Tidak begitu lama kemudian, terdengar lagi rencana kebijakan menambah masa pengabdian guru ASN untuk terus mengajar, meski yang bersangkutan sudah pensiun karena berusia 60 tahun. Pengabdian tersebut bersifat sukarela bagi guru ASN yang bersedia dan sanggup mengajar atau berjiwa pendidik sejati, karena menjadi guru itu tidak ada masa kadaluarsa alias sepanjang hayat.
Status kepegawaian sebagai guru ASN boleh pensiun sesuai dengan ketntuan yang ada, namun panggilan jiwa sebagai guru tidak pernah pudar atau padam. Mungkin, pada posisi dan kondisi inilah yang dimaksimalkan oleh pihak Kemdikbud bagi guru ASN yang sudah pensiun, sementara menunggu pengangkatan guru ASN yang baru. Dalam upaya menindaklanjuti rencana memberdayakan pensiunan guru ASN tersebut, maka perlu diinventarisir sejak awal siapa saja yang masih berminat dan mampu menjadi guru pasca pensiun.
Sementara itu, ribuan atau bahkan jutaan guru muda yang baru lulus dari perguruan tinggi atau sekolah tinggi yang mengeluarkan sarjana pendidikan, menanti kesempatan untuk berkiprah di dunia pendidikan dengan menjadi guru, baik honorer maupun ASN. Kenyataannya demikian, hampir semua sekolah pemerintah atau negeri memkai jasa  tenaga guru honorer, karena sekolah masih banyak kekurangan guru. Lalu, akan kemanakah calon guru atau guru muda yang terus lulus dari berbagai perguruan tinggi dan sekolah tinggi keguruan yang sudah menumpuk sekarang ini dan beberapa berikutnya?
Pendidikan harus tetap berjalan dengan baik dan lancar, meski persoalan guru di sekolah-sekolah masih belum tuntas. Pemerintah dan segenap komponen masyarakat yang peduli akan dunia pendidikan dapat mencari jalan terbaik dalam menyikapi kondisi simalakama guru di Indonesia tersebut.  Semoga segera didapatkan jalan terbaiknya untuk kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan Indonesis. Semoga.

Post a Comment for "PROBLEMATIKA GURU INDONESIA"