ZONASI GURU dan PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN


Membaca dan menyimak berita koran Banjarmasin  Post, Selasa, 6 Agustus 2019, pada halaman 7  dengan judul “ Rotasi Harus Pertimbangkan Rumah Guru”.  Menurut beritanya, antara lain disebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana  merotasi guru secara berkala. Untuk tingkat sekolah dasar enam tahun sekali. Sedangkan sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas empat tahun sekali. Rencana ini mendapat tanggapan sejumlah kalangan  guru di Kalimantan Selatan. Saat sejumlah sekolah di Kalsel kekurangan siswa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi 2019. Wakil Sekretaris  Ikatan Guru Indonesia Wilayah  Kalsel Kamaludin  menyatakan sejumlah sekolah, khususnya di Banjarmasin kekurangan guru. Ini menghambat rencana Kemendikbud.


Belum banyak informasi yang  beredar terkait dengan rencana Kemendikbud menerapkan kebijakan rotasi atau mutasi guru dengan sistem  zonasi. Namun,wacana tersebut sudah  mulai mendapatkan tanggapan  dan komentar dari kalangan guru itu sendiri, ada pro dan ada pula yang kontra. Beragamnya mutu  dunia pendidikan tidak terlepas dari pengelolaan guru itu sendiri, khususnya dalam hal penataan dan pemerataan distrusi guru itu sendiri. Penumpukan guru pada sekolah milik pemerintah yang  favorit, sedangkan banyak sekolah pinggiran yang masih kekurangan guru merupakan masalah klasik dalam pengelolaan guru selama ini.
Masalah pemerataan guru memang sudah cukup lama ada, sehingga tidak dapat dimungkiri bahwa ada guru yang bertugas di sekolah favorit atau dalam kota, dari sejak diangkat menjadi guru hingga pensiun menjadi guru di sekolah tersebut. Kepindahan atau mutasi hanya dapat terjadi apabila ada penugasan atau diangkat menjadi kepala sekolah, suami pindah tugas, dan hal-hal yang berifat darurat lainnya. Guru betah bertugas di sekolah favorit atau dalam kota tersebut hingga masa pensiun tiba.
Fakta tersebut di atas bertolak belakang dengan guru yang bertugas di sekolah pinggiran atau terpencil. Proses mutasi guru di sekolah pinggiran atau terpencil relatif dinamis, bahkan sebelum masa kerja yang dipersyaratkan dapat mutasi, guru sudah mengajukan usul mutasi ke sekolah atau daerah lain. Akibatnya, sekolah-sekolah di daerah pinggiran atau terpencil banyak kekurangan guru, karena tidak ada guru yang betah berlama-lama di sekolah tersebut.
Kondisi sekolah yang tidak merata distribusi guru tersebut,  menjadi salah faktor penyebab adanya kesenjangan mutu pendidikan selama ini, karena terjadi penumpukan di sekolah yang, sedangkan sekolah lainnya sangat kekurangan guru.
Dengan rencana program atau kebijakan zonasi guru diharapkan dapat mengurai salah satmasalah dalam dunia pendidikan Indonesia, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik  dan merata di seluruh penjuru tanah air. Selain itu, melalui zonasi guru tersebut memberikan penyegaran yang siginfikan bagi guru itu sendiri, sehingga dapat lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan tugas profesinya di sekolah yang baru. Semoga.
###2037###

Post a Comment for "ZONASI GURU dan PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN "