Membaca dan menyimak berita koran
Banjarmasin Post, Selasa, 6 Agustus
2019, pada halaman 7 dengan judul “ Rotasi Harus Pertimbangkan Rumah Guru”. Menurut beritanya, antara lain disebutkan
bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana merotasi guru secara berkala. Untuk tingkat
sekolah dasar enam tahun sekali. Sedangkan sekolah menengah pertama dan sekolah
menengah atas empat tahun sekali. Rencana ini mendapat tanggapan sejumlah
kalangan guru di Kalimantan Selatan. Saat
sejumlah sekolah di Kalsel kekurangan siswa saat Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Sistem Zonasi 2019. Wakil Sekretaris
Ikatan Guru Indonesia Wilayah
Kalsel Kamaludin menyatakan
sejumlah sekolah, khususnya di Banjarmasin kekurangan guru. Ini menghambat
rencana Kemendikbud.
Belum banyak informasi yang beredar terkait dengan rencana Kemendikbud
menerapkan kebijakan rotasi atau mutasi guru dengan sistem zonasi. Namun,wacana tersebut sudah mulai mendapatkan tanggapan dan komentar dari kalangan guru itu sendiri,
ada pro dan ada pula yang kontra. Beragamnya mutu dunia pendidikan tidak terlepas dari
pengelolaan guru itu sendiri, khususnya dalam hal penataan dan pemerataan
distrusi guru itu sendiri. Penumpukan guru pada sekolah milik pemerintah
yang favorit, sedangkan banyak sekolah
pinggiran yang masih kekurangan guru merupakan masalah klasik dalam pengelolaan
guru selama ini.
Masalah pemerataan guru memang sudah cukup lama
ada, sehingga tidak dapat dimungkiri bahwa ada guru yang bertugas di sekolah favorit
atau dalam kota, dari sejak diangkat menjadi guru hingga pensiun menjadi guru
di sekolah tersebut. Kepindahan atau mutasi hanya dapat terjadi apabila ada
penugasan atau diangkat menjadi kepala sekolah, suami pindah tugas, dan hal-hal
yang berifat darurat lainnya. Guru betah bertugas di sekolah favorit atau dalam
kota tersebut hingga masa pensiun tiba.
Fakta tersebut di atas bertolak belakang dengan
guru yang bertugas di sekolah pinggiran atau terpencil. Proses mutasi guru di
sekolah pinggiran atau terpencil relatif dinamis, bahkan sebelum masa kerja
yang dipersyaratkan dapat mutasi, guru sudah mengajukan usul mutasi ke sekolah
atau daerah lain. Akibatnya, sekolah-sekolah di daerah pinggiran atau terpencil
banyak kekurangan guru, karena tidak ada guru yang betah berlama-lama di
sekolah tersebut.
Kondisi sekolah yang tidak merata distribusi guru
tersebut, menjadi salah faktor penyebab
adanya kesenjangan mutu pendidikan selama ini, karena terjadi penumpukan di
sekolah yang, sedangkan sekolah lainnya sangat kekurangan guru.
Dengan rencana program atau kebijakan zonasi
guru diharapkan dapat mengurai salah satmasalah dalam dunia pendidikan
Indonesia, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik dan merata di seluruh penjuru tanah air.
Selain itu, melalui zonasi guru tersebut memberikan penyegaran yang siginfikan
bagi guru itu sendiri, sehingga dapat lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan
tugas profesinya di sekolah yang baru. Semoga.
###2037###
Post a Comment for "ZONASI GURU dan PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN "