Menurut berita koran Banjarmasin
Post, pada Kamis, 12 Desember 2019, di
halaman pertama dengan judul “ Nadiem Akan Hapus UN “. Dalam
beritanya disebutkan, bahwa Menteri Pendidikan dan Kebuyaan Nadiem Makarim akan
menggantikan mekanisme ujian nasional (UN). “ Pada tahun 2021 UN diganti
menjadi asesment (penilaian) kompetensi minumun dan survei karakter Pancasilais.
“ kata Nadiem dalam peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “ Merdeka
Belajar”.
Sudah sejak lama terjadi
kontroversi dan perdebatan diantara para pakar pendidikan tentang UN. Ada pihak
yang pro dan kontra dengan pelaksanaan UN. Salah satu yang mengkritisi UN pakar
pendidikan dari ULM Banjarmasin, Prof. Dr. Wahyu, MS. Menurut salah satu tulisan artikel beliau yang
dimuat harian Banjarmasin Post pada Kamis, 31 Maret 2016 lalu, dengan judul “ UN
dan Hegemoni Negara ”. Dalam
bagian terakhir dalam paparan tulisan artikel tersebut, beliau menyatakan bahwa
“ UN sebagai salah satu bentuk kebijakan
negara yang sudah merugikan kepentingan publik multidimensional perlu
dipertimbangkan kembali, apakah akan tetap dipertahankan pelaksanaannya di masa
mendatang?”
Kini, UN sebagai kebijakan
nasional mulai menjadi topik dan perbincangan
hangat tidak hanya di kalangan pakar dan praktisi pendidikan, tetapi juga
kalangan peserta didik. Pelaksanaan UN tahun 2020 nanti akan menjadi
pelaksanaan UN terakhir bagi dunia pendidikan Indonesia. Dalam perjalanannya, UN pernah menjadi komiditi yang cukup laris ‘dijual’ untuk
kepentingan politik oleh elit politik di daerah. Perolehan hasil UN dapat
menjadi salah satu indikator yang dijadikan komiditi politik dalam ajang
pemilukada.
Keberhasilan
memperoleh hasil terbaik dalam UN di
suatu daerah tertentu diidentifikasi dengan keberhasilan pembangunan dunia
pendidikan di daerah tersebut, dan demikian
pula sebaliknya. Keberhasilan atau kegagalan meraih nilai pada
UN dapat menjadi menjadi salah satu dari
tolak ukur kepala daerah untuk menentukan figur yang memimpin bidang pendidikan
daerah, seperti kepala dinas Pendidikan atau sejenisnya.
Pada sisi anggaran yang digunakan
dalam pelaksanaan UN , tidak dapat dipungkiri menyerap biaya yang relatif besar
karena keperluan logistik, distribusi, hingga kepangawasan. Meski kemudian, dengan adanya UNBK (Ujian
Nasional Berbasis Komputer) biaya dapat ditekan seminimal mungkin. Penyelenggaraan UN
menyerap
anggaran biaya milyaran rupiah untuk pelaksanaan di tingkat Nasional, provinsi,
kabupaten/kota, sekolah, hingga orangtua
peserta didik.
Pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayan beserta koleganya di daerah,
memiliki kepentingan tersendiri terhadap UN tersebut. Salah satu dari
kepentingan tersebut adalah guna memetakan mutu dunia pendidikan Indonesia,
khususnya indikator keberhasilan pendidikan yang dilihat dari nilai-nilai UN
selama ini. Dengan melihat hasil UN yang dianggap memiliki tingkat keakuratan
dan validitas tinggi, dapat diidentifikasi tingkat kemajuan dunia pendidikan di
suatu daerah. Hasil kajian dan analisis
terhadap hasil Ujian Nasional menjadi bahan masukan dan pertimbangan
pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan yang berkaitan dengan dunia pendidikan
Indonesia.
Terhadap
penghapusan UN pada tahun 2021, tentu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyaipkan penggantinya sebagaimana
yang disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan. Sementara itu, pada tahun
2020 nanti, USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) yang dilaksanakan oleh
satuan pendidikan atau sekolah menurut
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 sudah diganti
dengan mekanisme yang baru.
Beradasarkan
Pasal 5 , Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun
2019 disebutkan “ Bentuk
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berupa: a. portofolio; b. penugasan; c. tes tertulis; dan/atau d.
bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi
yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan”, dan Ayat (2) “ Bentuk
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir
jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan” .
Memang, indikator mutu pendidikan
nasional tidaklah semata-mata dari nilai siswa yang mengikuti UN, masih banyak
indiaktor lain yang dapat mengggambarkan mutu pendidikan secara lebih
komprehensih dan menyeluruh. Seiring
dengan penerapan Kurikulum 2013 di semua jenjang sekolah, maka dikemudian hari
nantinya ada perubahan paradigma akan penilaian pendidikan yang lebih
menyeluruh, baik segi kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Selamat
jalan UN, dan selamat datang mekanisme penilaian baru yang berbasis “ Merdeka
Belajar”.
Post a Comment for "AKHIRNYA, UN AKAN JADI KENANGAN"