Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 421/1982/Hukum, tanggal 9 Juli 2021, tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, maka terbuka peluang bagi satuan pendidikan yang mau melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran 2021/2022. Peluang satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka sudah terbuka dengan syarat memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri tanggal 30 Maret 2021.
Sehubungan dengan terbitnya surat edaran bupati tersebut, maka pada Sabtu, 17 Juli 2021, bertempat di UPTD SDN Kurau Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, Masturi, S.STP memberikan arahan di depan kepala sekolah SD dalam rapat K3S SD Kecamatan Kurau. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Plt. Camat dan Wakil Kapolsek Kurau, disamping dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut sendiri yang mendampingi Plt., yaitu Anang Haryanto, Kasi PDPK, dan Maslani, Kasi Kurikulum dan Penilaian.
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kadisdikbud Kabupaten Tanah Laut kembali menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan yang ada di wilayah Tanah Laut di masa pandemi COVID-19 sesuai SKB 4 menteri, baik bagi satuan pendidikan di bawah Disdikbud Tanah Laut maupun Kamenag dan Disdikbud Provinsi Kalsel. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui surat edaran tersebut mengakomodir berbagai keinginan banyak pihak agar pembelajaran tatap muka segera diwujudkan, terutama orangtua/wali siswa.
Lebih lanjut, Masturi, S.STP mengingatkan bahwa dalam usaha menuju pembelajaran tatap muka, maka kita tetap memperhatikan dan mengikuti prosedur dan proses menuju terwujudnya pembelajaran tatap muka tersebut. Kita harus tetap memperhatikan kondisi dan perkembangan COVID-19 yang sangat dinamis dan aturan pemerintah yang berlaku dimasa pandemi ini. Oleh sebab itu, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas atau PTM terbatas sebagaimana diatur dalam SKB 4 menteri dan peraturan lainnya yang berlaku saat ini.
Seusai pengarahan dari Plt. Kadisdikbud, dilanjutkan dengan arahan dari Plt. Camat Kurau. Dalam arahannya antara lain memberikan informasi terkait kondisi dan perkembangan COVID-19 di wilayah Kurau dan memaparkan langkah-langkah mendukung surat edaran tersebut yang terkait dengan rekomendasi dan pengawasan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas nantinya. Pengarahan selanjutnya dari yang mewakili Kapolsek Kurau yang antara lain menyampaikan dukungan atas surat edaran tersebut sesuai tugas dan fungsi institusinya.
Setelah pengarahan dari berbagai pihak terkait tersebut, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab ini dipandu oleh Kamarul Jaman, S.Pd, Kepala SDN Kurau. Banyak pertanyaan dari peserta menanggapi informasi yang berkaitan surat edaran bupati di atas. Berbagai pertanyaan dari peserta tersebut ditanggapi oleh Plt. Kadisdikbud Tanah Laut, Plt. Camat Kurau, dan Wakapolsek Kurau.
Kegiatan pertemuan K3S SD Kurau yang dimulai pada sekitar pukul 10.00 WITA diakhiri dengan penyerahan blangko ijazah/STTB SD tahun pelajaran 2020/2021 yang diserahkan oleh Plt. Kadisdikbud Tanah Laut, Plt. Camat Kurau, Wakapolsek Kurau, dan Korwildik Kurau. Sekitar pukul 13.00 WITA pertemuan ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh salah satu kepala sekolah yang hadir saat itu.
#BangkitPendidikanNegeriKu
Post a Comment for "PLT. KADISDIKBUD BERIKAN ARAHAN PADA K3S KEC. KURAU MENGENAI PTM TERBATAS "