Dalam rangka memberikan pencerahan dan pemahaman kepada kepala sekolah SD , K3S Kecamatan Pelaihari melaksanakan sosialisasi PTM terbatas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 421/1982/HUKUM tanggal 9 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan yang dikolaborasikan dengan Forum Group Discosion (FGD) tersebut diselenggarakan pada Kamis, 22 Juli 2021, di UPTD SDN 4 Angsau. Hadir dalam kegiatan tersebut hadir dari Polres, Dinkes, Disdikbu, dan Camat Pelaihari.
Sosialisasi dan FGD PTM terbatas kepada kepala SD se Kecamatan Pelaihari merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan memberikan informasi dan pencerahan sehubungan dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan di Kabupaten Tanah Laut. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan para kepala sekolah dapat memahaminya, terutama terkait dengan penetapan zona pendami COVID-19 yang dikeluarkan oleh Camat selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 kecamatan.
Dari Disdikbud hadir Plt, Sekretaris, Kasi PDPK dan Kurikulum dan Penilaian Bidang Bina Dikdas. Secara bergiliran memberikan sambuatan dan arahan dalam kegiatan tersebut, mulai dari Camat , Dinkes, Disdikbud, dan Polres Tanah Laut. Seusai sambutan dan arahan dari berbagai unsur terkait tersebut, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Darsani, dari K3S Pelaihari. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta, dan kemudian dijawab atau ditanggapi oleh pihak -pihak yang terkait, baik dari Polres, Dinkes, maupun Disdikbud Tanah Laut.
Kegiatan sosialisasi dan FGD tentang PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Pelaihari yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga pukul 12.15 WITA diakhir dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh salah satu peserta.
#BangkitPendidikanNegeriKu
Post a Comment for "SOSIALISASI PTM TERBATAS DALAM KEGIATAN K3S PELAIHARI OLEH DISDIKBUD, DINKES, DAN POLRES TANAH LAUT"