MENANGKAL PUNGLI SAAT dan PASCA TAHUN AJARAN BARU


Menjalang dan saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 perlu dicermati oleh semua pihak akan adanya praktik pungutan liar atau pungli, terutama orangtua calon peserta didik baru. Menurut berita koran Radar Banjarmasin, Rabu, 29 Mei 2019, pada halaman 1  dengan judul “  Tidak Boleh Ada Pungutan Dalam PPDB”, yang dalam awal beritanya,  Kepala Dinas Pendidikan Kalsel Yusuf Effendi mengaku tak sepakat dengan pernyataan Ombudsman yang mengatakan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP dan SMA masih rawan praktik pungutan liar (Pungli). “Saya pastikan saat ini PPDB tidak ada pungutan. Sebab, hal itu sudah kami antasipasi dengan cara mengumpulkan seluruh kepala sekolah,” katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.  Sebelumnya, koran tersebut pada halaman pertamanya dengan judul “ PPDB Masih Rawan Pungli” ,dan isinya, tahun ajaran baru sudah di depan mata. Bukan hanya orang tua murid yang dibuat sibuk dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  Ombudsman juga mengawasi potensi pungutan liar di sekolah-sekolah.

Menyoal akan adanya praktik pungli yang diterangai mengiringi proses pelaksanaan PPDB menjelang tahun pelajaran baru merupakan hal yang patut diapresias, agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan tertib dan lancar. Apa yang ditengarai adanya praktik pungli saat PPDB sebagaimana diungkapkan oleh Ombudsman Kalsel tersebut berdasarkan pengalaman sebelumnya, sehingga jauh-jauh hari perlu diantisipasi dengan berbagai cara, salah satunya dengan apa yang diberitakan koran di atas.
Kepala sekolah merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan PPDB di sekolah. Kegiatan PPDB merupakan pintu masuk awal dalam proses pendidikan di sekolah, jika dalam proses awal tersebut berlangsung baik dan berjalan sesuai ketentuan yang ada, maka diharapkan proses pendidikan dan selanjutnya dapat berjalan baik pula.  Bagi sekolah-sekolah yang tidak favorit kemungkinan besar praktik pungli tidak ada, karena sekolah yang mencari peserta didik baru, bukan calon peserta didik yang mencari sekolah.  Oleh sebab itu, kemungkinan besar praktik pungi terjadi di sekolah-sekolah yang dianggap favorit di daerah masing-masing, karena salah satu faktornya jumlah calon peserta didik yang ingin masuk banyak sedangkan daya tampung sedikit.
Kemudian, praktik pungli kemungkinan dapat terjadi setelah proses PPDB selesai atau ketika peserta didik baru sudah diterima di sekolah tersebut. Melalui berbagai keperluan yang diminta oleh sekolah, peserta didik baru wajib menebus atau membayar dengan biaya yang relatif mahal tanpa melalui proses yang sesuai ketentuan, hanya sesuai dengan kemauan sekolah secara sepihak. Bagi peserta didik baru keperluan yang diminta sekolah tersebut harus dibayar atau ditebus untuk kelancarannya mengikuti proses pendidikan dan kegiatan di sekolah yang baru, meski dengan biaya yang relatif mahal dan tidak melalui kesepakatan dengan pihak orangtuanya maupun komite sekolah.
Menjaga tindakan atau praktik pungli di lingkungan sekolah merupakan tugas bersama segenap stakeholder pendidikan dan masyarakat,  baik pada saat maupun pasca PPDB.  Pihak sekolah pada saat PPDB memang mendapat perhatian banyak pihak, terutama orangtua calon peserta didik, karena ada kepentingan yang berkaitan dengan kelanjutan pendidikan anak-anak mereka. Diharapkan perhatian semua pihak tersebut dapat terus berkelanjutan untuk mendukung sekolah meningkatkan dan menjaga mutu pendidikan di sekolah tersebut, bukan hanya saat  PPDB saja.  Pungli harus diberantas di lingkungan sekolah. Semoga.


Post a Comment for "MENANGKAL PUNGLI SAAT dan PASCA TAHUN AJARAN BARU"