Menjalang dan saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun
pelajaran 2019/2020 perlu dicermati oleh semua pihak akan adanya praktik
pungutan liar atau pungli, terutama orangtua calon peserta didik baru. Menurut
berita koran Radar Banjarmasin, Rabu,
29 Mei 2019, pada halaman 1 dengan judul
“ Tidak Boleh Ada Pungutan Dalam PPDB”,
yang dalam awal beritanya, Kepala Dinas
Pendidikan Kalsel Yusuf Effendi mengaku tak sepakat dengan pernyataan Ombudsman
yang mengatakan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP dan SMA masih
rawan praktik pungutan liar (Pungli). “Saya pastikan saat ini PPDB tidak ada
pungutan. Sebab, hal itu sudah kami antasipasi dengan cara mengumpulkan seluruh
kepala sekolah,” katanya kepada Radar
Banjarmasin, kemarin. Sebelumnya,
koran tersebut pada halaman pertamanya dengan judul “ PPDB Masih Rawan
Pungli” ,dan isinya, tahun ajaran baru sudah di depan mata. Bukan hanya
orang tua murid yang dibuat sibuk dengan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Ombudsman juga mengawasi potensi
pungutan liar di sekolah-sekolah.
Menyoal akan adanya praktik pungli yang diterangai mengiringi proses
pelaksanaan PPDB menjelang tahun pelajaran baru merupakan hal yang patut
diapresias, agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan tertib dan lancar. Apa yang
ditengarai adanya praktik pungli saat PPDB sebagaimana diungkapkan oleh
Ombudsman Kalsel tersebut berdasarkan pengalaman sebelumnya, sehingga jauh-jauh
hari perlu diantisipasi dengan berbagai cara, salah satunya dengan apa yang
diberitakan koran di atas.
Kepala sekolah merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
PPDB di sekolah. Kegiatan PPDB merupakan pintu masuk awal dalam proses
pendidikan di sekolah, jika dalam proses awal tersebut berlangsung baik dan
berjalan sesuai ketentuan yang ada, maka diharapkan proses pendidikan dan
selanjutnya dapat berjalan baik pula.
Bagi sekolah-sekolah yang tidak favorit kemungkinan besar praktik pungli
tidak ada, karena sekolah yang mencari peserta didik baru, bukan calon peserta
didik yang mencari sekolah. Oleh sebab
itu, kemungkinan besar praktik pungi terjadi di sekolah-sekolah yang dianggap
favorit di daerah masing-masing, karena salah satu faktornya jumlah calon
peserta didik yang ingin masuk banyak sedangkan daya tampung sedikit.
Kemudian, praktik pungli kemungkinan dapat terjadi setelah proses PPDB
selesai atau ketika peserta didik baru sudah diterima di sekolah tersebut.
Melalui berbagai keperluan yang diminta oleh sekolah, peserta didik baru wajib
menebus atau membayar dengan biaya yang relatif mahal tanpa melalui proses yang
sesuai ketentuan, hanya sesuai dengan kemauan sekolah secara sepihak. Bagi
peserta didik baru keperluan yang diminta sekolah tersebut harus dibayar atau
ditebus untuk kelancarannya mengikuti proses pendidikan dan kegiatan di sekolah
yang baru, meski dengan biaya yang relatif mahal dan tidak melalui kesepakatan
dengan pihak orangtuanya maupun komite sekolah.
Menjaga tindakan atau praktik pungli di lingkungan sekolah merupakan
tugas bersama segenap stakeholder
pendidikan dan masyarakat, baik pada
saat maupun pasca PPDB. Pihak sekolah
pada saat PPDB memang mendapat perhatian banyak pihak, terutama orangtua calon
peserta didik, karena ada kepentingan yang berkaitan dengan kelanjutan
pendidikan anak-anak mereka. Diharapkan perhatian semua pihak tersebut dapat
terus berkelanjutan untuk mendukung sekolah meningkatkan dan menjaga mutu
pendidikan di sekolah tersebut, bukan hanya saat PPDB saja.
Pungli harus diberantas di lingkungan sekolah. Semoga.
Post a Comment for "MENANGKAL PUNGLI SAAT dan PASCA TAHUN AJARAN BARU"