Menyaksikan dan menyimak berita yang ditayangkan oleh beberapa stasiun
televisi nasional dalam beberapa hari ini tentang pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 dengan sistem zonasi di
beberapa sekolah menengah atas (SMA) di Pu;au Jawa, seperti Jawab Barat dan
Jawa Timur. Kondisi yang cukup memprihatinkan dan sekaligus mengharukan ketika
ada calon peserta didik bersama dengan orangtuanya harus mengantri sejak dini
hari di depan sekolah yang akan dimasuki, hanya untuk mendapatkan nomor antrian
pendaftaran PDDB tersebut.
Dalam pemberitaan koran Banjarmasin Post, pada halaman pertamanya memberitakan tentang PPDB sistem zonasi dengan judul “ Zonasi Di Jawa Lebih Kejam “ Menurut beritanya, peneriamaan peserta didik baru (PPDB) zaonasi jenjang SDN di Kota Banjarmasin menuai masalah. Ratusan SDN tidak memenuhi kouta siswa. Kemudian, wartawan koran melakukan wawancara dengan Kadisdik Banjarmasin, Agus Totok Daryanto, dibahas mengenai PPDB sistem zonasi yang banyak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Dalam pemberitaan koran Banjarmasin Post, pada halaman pertamanya memberitakan tentang PPDB sistem zonasi dengan judul “ Zonasi Di Jawa Lebih Kejam “ Menurut beritanya, peneriamaan peserta didik baru (PPDB) zaonasi jenjang SDN di Kota Banjarmasin menuai masalah. Ratusan SDN tidak memenuhi kouta siswa. Kemudian, wartawan koran melakukan wawancara dengan Kadisdik Banjarmasin, Agus Totok Daryanto, dibahas mengenai PPDB sistem zonasi yang banyak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Proses pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru sejak beberapa tahun lau dilakukan dengan menerapkan sistem zonasi dari
jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK yang berada di bawah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Selanjutnya, oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dikeluarkan peraturan yang terkait dengan PPDB dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik
Baru) untuk tahun ajaran 2019/2020. Permendikbud tersebut merupakan penyempurnaan peraturan sebelumnya yang beradasarkan hasil evaluasi
PPDB tahun lalu.
Pada tahun sebelumnya, selain PPDB sistem
zonasi juga ada yang dilakukan dengan online untuk beberapa sekolah tertentu. Kebijakan yang dilakukan
oleh Kemendikbud dalam pelaksaan PPDB dari tahun ke tahun selalu ada perubahan
kebijakan, yang tujuannya untuk melakukan penyempurnaan atau perbaikan dari
pelaksanaan sebelumnya, sebagaimana PPDB sistem zonasi untuk tahun pelajaran
2019/2020 ini. Permasalahnya, terkadang kebijakan baru tersebut belum dapat
dipahami oleh kalangan umum, khususnya orangtua calon peserta didik itu
sendiri, sehingga dapat menimbulkan masalah seperti yang ramai diberitakan oleh
media massa dan media sosial saat ini.
Kebijakan dalam PPDB selama ini diatur dari Pusat oleh Kemendikbud
melalui peraturan menteri, seperti Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik
Baru) untuk tahun ajaran 2019/2020 tersebut. Kebijakan dan aturan tersebut
tidak sepenuhnya dapat diimplementasikan di daerah, karena banyak pertimbangan
yang bersifat khusus dan sebagainya.Terlebih lagi, pola PPDB sistem zonasi ini
masih relatif baru, sehingga sangat sulit merubah persepsi dan kebiasaan yang
sudah lama berjalan. Kondisi ini menjadi salah satu faktor timbulnya
kontraversi dalam pelaksanaan PPDB sistem zonasi akhir-akhir ini.
Sekitar beberapa hari lalu menerima tamu
dari salah satu orangtua siswa yang akan melajutkan pendidikan anaknya ke
jenjang menengah atas. Inti dari pembicaraan dengan orangtua siswa tersebut,
bahwa anaknya ingin bersekolah pada sekolah favorit di kota karena sarana dan
prasarana belajarnya lengkap, sedangkan sekolah terdekat masih banyak kurang
sarana dan prasarananya meski sekolah tersebut masuk zona dimana anaknya harus
sekolah. Penulis menganggap, bahwa calon siswa atau bahkan orangtuanya punya harapan besar
dapat bersekolah negeri yang sarana prasarana sekolah relatif lengkap.
Perubahan kebijakan, seperti yang
diterapkan dalam PPDB, memang harus dilakukan secara menyeluruh, karena banyak
faktor pendukung lainnya yang harus dibenahi dulu agar PPDB dengan sistem
zonasi dapat dilaksanakan dengan lancar sesuai harapan. Salah satu faktor
pendukung yang harus dibenahi adalah masalah sarana dan prasarana sekolah,
karena selama ini kesenjangan sarana dan prasarana antara satu sekolah dengan
sekolah lainnya relatif jauh.
Post a Comment for "PPDB SISTEM ZONASI YANG KONTROVERSI"