Membaca berita
koran Banjarmasin Post, Sabtu,25 Mei 2019, pada halaman 9 dengan judul “ Guru Honorer Dipastikan Tak Dapat THR”.
Dalam beritanya, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus
pegawai tetap, untuk honorer tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi para
honorer, kebijakannya dilimpahkan ke masing-masing Satuan Perangkat Daerah (SKPD).
Termasuk honorer guru dan tenaga kependidikan.
Kadisdikbud
Kalsel, H.Muhammad Yusuf Effendi membenarkan untuk non PNS atau honorer guru tidak diatur untuk gaji
ke-13 maupun THR. “ Ya karena tidak diatur, kita tidak bisa berbuat banyak. Hal
ini sama dengan tahun sebelumnya juga
tak dapat. Termasuk juga di provinsi lain juga sama tidak ada, “ kata HM
Yusuf Effendi.
Baca Juga
- CATATAN PERJALANAN PELAIHARI - BATULICIN (PART.2) : Bagian 5. BERSINERGI DENGAN PENULIS TANAH BUMBU
- CATATAN PERJALANAN PELAIHARI - BATULICIN (PART.2) : Bagian 4. AKTIVITAS PAGI DI PAGATAN SEBELUM KE BATULICIN
- MENGENANG ALMARHUM JAMALUDDIN M.PD, TOKOH PENDIDIKAN DAN SASTRAWAN BUMI TUNTANG PANDANG , TANAH LAUT
Miris dan sedih
rasanya melihat akan nasib honorer, khususnya kalangan guru honorer, karena disaat
rekan seprofesinya yang berstatus sebagai ASN mendapatkan THR dan gaji ke-13,
mereka hanya terima honor biasa bulanan dalam menghadapi lebaran ini. Sesuatu
yang yang sekedar cuma dapat melihat atau mendengar bagaimana kebahagiaan guru
ASN, rekan seprofesinya selama ini di sekolah, dalam menghadapi lebaran dengan
mendapatkan THR yang relatif lumayan banyak jumlahnya.
Kebijakan yang
mengatur tentang pemberian THR ini memang tidak mencantumkan penerima THR bagi
kalangan honorer, termasuk pula guru honorer di semua jenjang sekolah yang ada.
Pemerintah hanya menganggarkan pemberian THR bagi kalangan ASN, TNI, POLRI, dan
pihak lain yang diatur dalam ketentuan atau peraturan yang berlaku, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian
THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam peraturan
tersebut disebutka besaran THR yang diterima sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi “Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI,
Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)
bulan sebelum bulan Hari Raya.” Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2
(dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan
sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan,
menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan
Tunjangan Hari Raya.
Guru honorer
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan di sekolah, karena
pada umumnya sekolah masih kekurangan guru ASN untuk melayani siswa yang sedang
menuntut ilmu di sekolah. Oleh sebab itu, sekolah perlu guru honorer untuk
menutupi kekurangan guru yang ada, baik melalui dana BOS maupun APBD
masing-masing. Dengan kehadiran dan peran penting guru honorer inilah sekolah
dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga pendidikan yang melayani siswanya dengan baik
sebagaimana mestinya.
Kita berharap ke
depannya, pemberian THR yang dari
pemerintah agar dapat juga dapat diberikan kepada honorer, termasuk guru
honorer yang selama ini juga berjuang bersama guru ASN mencerdaskan kehidupan
bangsa. Selama ini gaji yang diterima oleh guru honorer masih belum memadai,
bahkan ada yang jauh di bawah standar upah minimun yang diterima oleh para
pekerja atau buruh. Tetap semangat guru honorer meski tidak mendapatkan THR.
Jasa dari pengabdianmu selama ini tetap menjadi amal kebijakan yang akan
dibalas berlipat ganda oleh Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa. Semoga.
Post a Comment for "NASIB GURU HONORER TAK DAPAT THR"