NASIB GURU HONORER TAK DAPAT THR


Membaca berita koran Banjarmasin Post, Sabtu,25 Mei 2019, pada halaman 9 dengan judul “ Guru Honorer Dipastikan Tak Dapat THR”. Dalam beritanya, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pegawai tetap, untuk honorer tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi para honorer, kebijakannya dilimpahkan ke masing-masing Satuan Perangkat Daerah (SKPD). Termasuk honorer guru dan tenaga kependidikan.
Kadisdikbud Kalsel, H.Muhammad Yusuf Effendi membenarkan untuk non PNS  atau honorer guru tidak diatur untuk gaji ke-13 maupun THR. “ Ya karena tidak diatur, kita tidak bisa berbuat banyak. Hal ini sama dengan tahun sebelumnya juga  tak dapat. Termasuk juga di provinsi lain juga sama tidak ada, “ kata HM Yusuf Effendi.

Miris dan sedih rasanya melihat akan nasib honorer, khususnya kalangan guru honorer, karena disaat rekan seprofesinya yang berstatus sebagai ASN mendapatkan THR dan gaji ke-13, mereka hanya terima honor biasa bulanan dalam menghadapi lebaran ini. Sesuatu yang yang sekedar cuma dapat melihat atau mendengar bagaimana kebahagiaan guru ASN, rekan seprofesinya selama ini di sekolah, dalam menghadapi lebaran dengan mendapatkan THR yang relatif lumayan banyak jumlahnya.
Kebijakan yang mengatur tentang pemberian THR ini memang tidak mencantumkan penerima THR bagi kalangan honorer, termasuk pula guru honorer di semua jenjang sekolah yang ada. Pemerintah hanya menganggarkan pemberian THR bagi kalangan ASN, TNI, POLRI, dan pihak lain yang diatur dalam ketentuan atau peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam peraturan tersebut disebutka besaran THR yang diterima sebagaimana tercantum dalam  Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi “Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.” Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Guru honorer merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan di sekolah, karena pada umumnya sekolah masih kekurangan guru ASN untuk melayani siswa yang sedang menuntut ilmu di sekolah. Oleh sebab itu, sekolah perlu guru honorer untuk menutupi kekurangan guru yang ada, baik melalui dana BOS maupun APBD masing-masing. Dengan kehadiran dan peran penting guru honorer inilah sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga pendidikan  yang melayani siswanya dengan baik sebagaimana mestinya.
Kita berharap ke depannya, pemberian THR yang dari  pemerintah agar dapat juga dapat diberikan kepada honorer, termasuk guru honorer yang selama ini juga berjuang bersama guru ASN mencerdaskan kehidupan bangsa. Selama ini gaji yang diterima oleh guru honorer masih belum memadai, bahkan ada yang jauh di bawah standar upah minimun yang diterima oleh para pekerja atau buruh. Tetap semangat guru honorer meski tidak mendapatkan THR. Jasa dari pengabdianmu selama ini tetap menjadi amal kebijakan yang akan dibalas berlipat ganda oleh Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa. Semoga.

Post a Comment for "NASIB GURU HONORER TAK DAPAT THR"