PENYERAHAN ALAT PEMBELAJARAN ANTI KORUPSI KEPALA SEKOLAH PILOTING MODEL PENDIDIKAN ANTI KORUPSI


Menindaklanjuti hasil  kegiatan bimbingan teknis (bimtek) anti korupsi bagi kepala sekolah SD dan SMP se Kabupaten Tanah Laut yang dilaksanakan pada 11-16 November 2019 yang lalu, maka pada Senin, 18 November 2019 dilaksakan penyerahan perangkat pembelajaran anti korupsi kepada sekolah piloting model pendidikan anti korupsi. Adapun sekolah yang menjadi piloting model pendidikan anti korupsi tersebut ada 2 (dua) , yaitu  UPTD SDN Angsau 4 dan UPTD SMPN 4 Pelaihari.

Bupati Tanah Laut, H.Sukamta, M.AP yang didampingi Abdillah, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Laut,  berkenan menyerahkan seperangkat alat atau media pembelajaran pendidikan anti korupsi yang diberikan oleh Ibu Rofiah, S.Sos, MCs selaku penyuluh anti korupsi sertifikasi LSP KPK RI ke sekolah yang menjadi piloting implementasi pembelajaran anti korupsi dan tata kelola sekolah berintegrasi jenjang SD dan SMP.  Bupati menyerahkan seperangkat alat atau media pembelajaran anti korupsi tersebut kepada Rohman, S.Pd, selaku  Kepala UPTD SDN 4 Angsau, dan Sairiyah, S.Pd, selaku  UPTD SMPN 4 Pelaihari.

Sebagaimana diketahui, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Laut melalui Seksi Kurikulum dan Penilaian telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis  (bimtek) anti korupsi bagi kepala sekolah SD dan SMP se Kabupaten Tanah Laut. Dalam pelaksanaannya, setiap kepala sekolah mengikuti bimtek selama 2 (dua) hari , dengan pembagiannya sebagai berikut : (1) Kepala SMP pada tanggal 11-12 November 2019. (2) Kepala SD Angkatan I  yang berasal dari kepala sekolah SDN dari Kecamatan Pelaihari, Bajuin, Jorong, Tambang Ulang, Kurau,dan Bumi Makmur; dan (3) Kepala SD Angkatan II yang kepala sekolah SDN dari Kecamatan Panyipatan, Takisung, Kintap, Batu Ampar, dan Bati-Bati.

Sementara itu, narasumber yang mendampingi dan memberikan materi dalam kegiatan bimbingan teknis  (bimtek) anti korupsi bagi kepala sekolah tersebut dari penyuluh anti korupsi sertifikasi LSP KPK RI, Rofiah, S.Sos, M.Cs, yang sehari-hari bertugas selaku  Widyaiswara BPSDM Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan dari  praktisi pendidikan, Arbain Yusran, S.Ag, M.Pd.I, yang sehari-harinya bertugas sebagai guru atau pendidik di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Banjarmasin.

Dengan adanya penyerahan perangkat pembelajaran anti korupsi kepada sekolah piloting model pendidikan anti korupsi oleh Bupati Tanah Laut menandakan adanya impelementasi atau penerapan hasil bimbingan teknis (bimtek) tersebut. Kemudian, kedua sekolah yang menjadi piloting implementasi pembelajaran anti korupsi dan tata kelola sekolah berintegrasi tersebut ditetapkan secara remsi  melalui surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Laut. Sedangkan, penyuluh anti korupsi sertifikasi LSP KPK RI, Rofiah, S.Sos, M.Cs, bersedia mendampingi sekolah-sekolah tersebut dalam upaya penerapannya sehari-hari.

Harapannya dengan ditetapkan kedua sekolah tersebut maka ke depan akan banyak sekolah-sekolah  yang lain  meniru dan juga menerapkan pembelajaran anti korupsi dan menjadi sekolah yang mengimplementasikan tata kelola sekolah berintegritas. Semoga.

Post a Comment for "PENYERAHAN ALAT PEMBELAJARAN ANTI KORUPSI KEPALA SEKOLAH PILOTING MODEL PENDIDIKAN ANTI KORUPSI"