ASESMEN NASIONAL (AN), MENGEVALUASI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Menjadi sebuah keharusan dalam suatu sistem adanya evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan selama ini, sehingga akan diperoleh data, fakta, dan berbagai informasi lainnya yang dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan dimasa depan. Tidak terkecuali dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Perjalanan dan proses pendidikan nasional dalam kurun waktu terakhir ini mengalami berbagai tantangan dan hambatan yang besar. Situasi dan kondisi tersebut dalam kenyataannya sangat berdampak terhadap mutu pendidikan nasional.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan nasional yang terkait dengan evaluasi pendidikan yaitu adanya kebijakan Asesmen Nasional atau AN./ Kebijakan strategis ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Pasal 57 (1) " Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan". 
Lalu, Pasal 59 (1) menyatakan " Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola satuan, jalur,jenjang, dan jenis pendidikan ".

Asesmen Nasional (AN) dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan dasar dan menengah, sedangkan prestasi siswa dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan. Elemen kebijakan Asesmen Nasional (AN) adalah sebagai berikut : 

Pertama.  AN hanya diikuti oleh sebagian (sampel) siswa yang dipilih secara acak dari kelas 5, 8, dan 11 di setiap sekolah/madarasah. Dengan demikian bahwa  AN  bukan evaluasi individu siswa atau peserta didik, tidak menambah beban siswa kelas 6,9, dan 12, serta  tidak digunakan untuk PPDB. Namun demikian,  hasil AN dapat ditindaklanjuti oleh sekolah. 

Kedua.  Pelaksanaan AN tahun 2021 digunakan sebagai baseline, tanpa konsekwensi pada guru, sekolah, dan pemerintah daerah. Hal tersebut dimaksudkan diharapkan dapat mengurangi kecemasan pemangku kepentingan dan menghilangkan tekanan untuk berlaku curang. Tidak ada upaya pihak tertentu yang berupaya melakukan upaya curang guna meningkatkan nilai siswa saat mengerjakan soal AKM dan sebagainya. 

Ketiga. Bahwa evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata, tetapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya. Dengan demikian, evaluasi kinerja lebih adil karena memperhitungkan posisi awal yang beragam. Perubahan skor atau trend berorientasi pada perbaikan, bukan pada perbandingan antar sekolah/madrasah. 

Keempat. Kegiatan AN dilaksanakan di semua sekolah/madrasah. AN merupakan upaya pemetaan dan potret mutu sistem pendidikan dasar, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/K/MA di seluruh daerah Indonesia. 

Kelima. Kegiatan AN dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemerintah daerah.  Oleh sebab itu, kinerja sistem dapat terpantu secara berkala atau periodik, dan selanjutnya hasil AN digunakan untuk melakukan evaluasi diri oleh sekolah/madrasah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan AN terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum  (AKM) Literasi-Numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Bentuk AKM Literasi-Numerasi dapat dijelaskan bahwa  literasi membaca dan numerasi berati kompetensi dasar yang diperlukan semua murid untuk bisa belajar sepanjang hayat dan berkontribusi pada masyarakat. Pengukuran literasi dan numerasi mendorong guru untuk lebih berfokus pada pengembangan daya nalar daripada pengetahuan konten yang luas tapi dangkal. 

Surver Karakter. Memang, karakter itu sulit diukur secara mendalam dalam asesmen berskala besar. Meski demikian, Survei Karakter dapat memberi informasi berharga tentang sikap, nilai, dan kebiasaan yang mencerminkan Profil Pelajar Pancasila. Survei Karakter memberi sinyal bahwa sekolah perlu memperhatikan tumbuh kembang murid secara utuh, mencakup dimensi kognitif, afektif dan spritual. 


Survei Lingkungan Belajar
. Kegiatan survei ini bertujuan mengukur : (a) kualitas pembelajaran, (b) iklim keamanan dan inklusivitas sekolah, (c) refleksi guru, (d) perbaikan praktik pengajaran, dan (e) latar belakang keluarga murid. Informasi dari Survei  Lingkungan Belajar berguna untuk melakukan diagnosis masalah dan perencanaan perbaikan pembelajaran oleh guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan. 

Melalui kegiatan AN diharapkan dapat menghasilkan potret komprehenship yang berguna bagi sekolah/madrasah dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan perbaikan mutu pendidikan. Semoga. 

#BangkitPendidikanNegeriku

Post a Comment for "ASESMEN NASIONAL (AN), MENGEVALUASI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL"