ADAPTASI KURIKULUM DI MASA PANDEMI COVID-19, PERLUKAH ?


Dunia Pendidikan Dalam Kondisi Darurat, demikian judul berita Koran Banjarmasin Post yang terbit di halaman 9 pada Minggu, 28 Juni 2020. Dalam pemberitaannya disebutkan, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut kegiatan pendidikan di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 sebagai bentuk darurat pendidikan.Syaiful beralasan, banyak murid sekolah dan mahasiswa yang tidak dapat belajar secara maksimal melalui pendidikan jarak jauh. 
“ Kita sedang  menghadapi darurat pendidikan di Indonesia. Kenapa darurat pendidikan, karena anak-anak kita tidak maksimal bisa belajar, “ kata Syaiful dalam sebuah diskusi, Sabtu(27/6).
Syaiful menuturkan, pendidikan jarak jauh tersebut belum efektif karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum menyiapkan adaptasi kurikulum.

“ Kita sedang  menghadapi darurat pendidikan di Indonesia. Kenapa darurat pendidikan, karena anak-anak kita tidak maksimal bisa belajar, “ kata Syaiful dalam sebuah diskusi, Sabtu(27/6).

Masa pandemi Covid-19 yang selama beberapa bulan ini melanda tanah air, dan tidak ada tanda-tanda akan menurun, telah merubah banyak tatanan kehidupan masyarakat, tidak terkecuali tatanan kegiatan pendidikan. Pendidikan menjadi salah satu bidang yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga oleh Ketua Komisi X DPR RI sampai mengatakan bahwa dunia pendidikan Indonesia dalam kondisi darurat.
Selain itu, wakil rakyat tersebut juga mengatakan bahwa pembelajaran jarak jauh atau PJJ  belum efektif karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  belum menyiapkan adaptasi  kurikulum di masa pandemi ini. Kenyataannya memang demikian, bahwa kurikulum yang yang digunakan sekolah selama pandemi Covid -19, sejak sekitar Maret 2020, masih menggunakan kurikulum yang digunakan untuk masa normal.
Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang cukup banyak dikeluarkan dalam rangka pembelajaran di masa pandemi Covid-19, namun belum ada regulasi yang menyentuh masalah adaptasi kurikulum sebagaimana dimaksud Ketua Komisi IX DPR RI tersebut di atas. Tentunya, apa yang diharapkan perlu adanya adaptasi kurikulum guna menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda kapan akan berakhir.
Seiring dengan berakhirnya tahun pelajaran 2019/2020 dan dalam waktu tidak lama lagi akan memasuki tahun pelajaran baru, 2020/2021. Sekolah saat ini sedang menyiapkan berbagai persiapan dalam menghadapi tahun pelajaran 2020/2021, dan salah satunya menyusun dokumen KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) oleh sekolah masing-masing. Dengan dokumen KTSP tersebut sekolah melaksanakan kegiatan pendidikan dan proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran berjalan berdasarkan kurikulum yang ada.
Sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang mengiringi persiapan tahun pelajaran 2020/2021, maka saat ini menjadi momentum yang tepat untuk memasukkan atau menyusun kurikulum yang mengadaptasi kondisi yang ada dan dituangkan dalam dokumen KTSP. Perubahan atau penyederhanaan kurikulum sangat diperlukan oleh sekolah untuk menjaga kinerja dan mutu pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru dengan pola pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan).
Pada sisi lain, sekolah memerlukan payung hukum dan pedoman yang jelas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  dalam upaya melakukan adaptasi kurikulum sekolah. Penyusuaian dan penyederhaan kurikulum dalam masa pandemi Covid-19 tetap memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penyusunan kurikulum yang ada. Sedangkan penyesuaian dan penyederhanaan kurikulum diharapkan menjadi salah satu solusi dalam mengatasi berbagai kendala guru dalam melaksanakan tugasnya pada masa pandemi Covid-19. Semoga.
# BangkitPendidikanNegeriku
#Dirumahdan MenulisAja 

Post a Comment for "ADAPTASI KURIKULUM DI MASA PANDEMI COVID-19, PERLUKAH ?"