Dunia Pendidikan Dalam Kondisi
Darurat, demikian judul berita Koran Banjarmasin Post yang terbit di halaman 9
pada Minggu, 28 Juni 2020. Dalam pemberitaannya disebutkan, Ketua Komisi X DPR
RI Syaiful Huda menyebut kegiatan pendidikan di Indonesia di tengah pandemi Covid-19
sebagai bentuk darurat pendidikan.Syaiful beralasan, banyak murid sekolah dan
mahasiswa yang tidak dapat belajar secara maksimal melalui pendidikan jarak
jauh.
“ Kita sedang menghadapi darurat pendidikan di Indonesia.
Kenapa darurat pendidikan, karena anak-anak kita tidak maksimal bisa belajar, “
kata Syaiful dalam sebuah diskusi, Sabtu(27/6).
Syaiful menuturkan, pendidikan
jarak jauh tersebut belum efektif karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
belum menyiapkan adaptasi kurikulum.
“ Kita sedang menghadapi darurat pendidikan di Indonesia. Kenapa darurat pendidikan, karena anak-anak kita tidak maksimal bisa belajar, “ kata Syaiful dalam sebuah diskusi, Sabtu(27/6).
Masa pandemi Covid-19 yang selama
beberapa bulan ini melanda tanah air, dan tidak ada tanda-tanda akan menurun,
telah merubah banyak tatanan kehidupan masyarakat, tidak terkecuali tatanan
kegiatan pendidikan. Pendidikan menjadi salah satu bidang yang terdampak pandemi
Covid-19 sehingga oleh Ketua Komisi X DPR RI sampai mengatakan bahwa dunia pendidikan
Indonesia dalam kondisi darurat.
Selain itu, wakil rakyat tersebut
juga mengatakan bahwa pembelajaran jarak jauh atau PJJ belum efektif karena Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan belum menyiapkan adaptasi
kurikulum di masa pandemi ini.
Kenyataannya memang demikian, bahwa kurikulum yang yang digunakan sekolah
selama pandemi Covid -19, sejak sekitar Maret 2020, masih menggunakan kurikulum
yang digunakan untuk masa normal.
Regulasi yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang cukup banyak dikeluarkan dalam
rangka pembelajaran di masa pandemi Covid-19, namun belum ada regulasi yang
menyentuh masalah adaptasi kurikulum sebagaimana dimaksud Ketua Komisi IX DPR
RI tersebut di atas. Tentunya, apa yang diharapkan perlu adanya adaptasi
kurikulum guna menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan pandemi Covid-19
yang belum menunjukkan tanda-tanda kapan akan berakhir.
Seiring dengan berakhirnya tahun
pelajaran 2019/2020 dan dalam waktu tidak lama lagi akan memasuki tahun
pelajaran baru, 2020/2021. Sekolah saat ini sedang menyiapkan berbagai
persiapan dalam menghadapi tahun pelajaran 2020/2021, dan salah satunya
menyusun dokumen KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) oleh sekolah
masing-masing. Dengan dokumen KTSP tersebut sekolah melaksanakan kegiatan
pendidikan dan proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran berjalan
berdasarkan kurikulum yang ada.
Sehubungan dengan kondisi pandemi
Covid-19 yang mengiringi persiapan tahun pelajaran 2020/2021, maka saat ini
menjadi momentum yang tepat untuk memasukkan atau menyusun kurikulum yang
mengadaptasi kondisi yang ada dan dituangkan dalam dokumen KTSP. Perubahan atau
penyederhanaan kurikulum sangat diperlukan oleh sekolah untuk menjaga kinerja
dan mutu pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru dengan pola pembelajaran
jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan).
Pada sisi lain, sekolah
memerlukan payung hukum dan pedoman yang jelas dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam upaya melakukan
adaptasi kurikulum sekolah. Penyusuaian dan penyederhaan kurikulum dalam masa pandemi
Covid-19 tetap memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penyusunan
kurikulum yang ada. Sedangkan penyesuaian dan penyederhanaan kurikulum
diharapkan menjadi salah satu solusi dalam mengatasi berbagai kendala guru
dalam melaksanakan tugasnya pada masa pandemi Covid-19. Semoga.
# BangkitPendidikanNegeriku
#Dirumahdan MenulisAja
Post a Comment for "ADAPTASI KURIKULUM DI MASA PANDEMI COVID-19, PERLUKAH ?"