SOSIALISASI SURAT EDARAN BUPATI TENTANG PTM TERBATAS DI RAPAT KERJA MKKS SMP TANAH LAUT


Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, Masturi, S.STP kembali melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 421/1982/HUKUM tanggal 9 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut dalam kegiatanrapat MKKS SMP Tanah Laut di UPTD SMPN 2 Tambang Ulang pada Kamis, 29 Juli 2021. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula bersama Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, Anang Haryanto selaku Kasi PDPK dan Maslani selaku Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.

Sebelum Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut memberikan arahan, diawali dengan pengajuan pertanyaan dari beberapa peserta rapat yang menanggapi tentang pemberlakuan surat edaran bupati tersebut di atas. Ada 3 (tiga) penanya yang mengajukan pertanyaan yang menanggapi dan menyikapi pemberlakukan surat edaran tersebut yang diberikan waktu oleh moderator, Bustanul Arifin, S,Pd, MM sekaligus mewakili pengurus MKKS SMP Tanah Laut.

Seusai 3 (tiga) penanya tersebut  mengajukan uneg-unegnya, baru kemudian dijawab dan ditanggapi oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, Masturi, S.STP,  satu per satu. dalam jawaban dan tanggapannya, Masturi, S.STP  menyampaikan antara lain perlunya kita membuka wawasan secara global dan bukan hanya persial, pemahaman tentang zonasi dalam pandemi COVID-19, peran orangtua dalam konsep merdeka belajar pada darurat pandemi COVID-19, pelibatan banyak pihak dalam surat edaran bupati tersebut, dan sebagainya.  

Setelah dijelaskan secara  panjang lebar oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut terhadap beberapa pertanyaan tersebut, maka dilanjutkan dengan penyampaian informasi dari Kasi Kurikulum dan Penilaian terkait usulan pembelajaran tatap muka terbatas. Berdasarkan data sampai dengan Rabu, 28 Juli 2021, ada 10 (sepuluh)  SMP yang mengajukan usulan rekomendasi pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka terbatas. Selain itu, juga diinformasikan mengenai blangko ijazah SMP yang akan diserahkan seusai kegiatan tersebut

Dalam kesempatan tersebut, Anang Haryanto, juga memberikan tambahan penjelasan dan informasi yang berhubungan dengan pembahasan tentang surat edaran bupati tersebut, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan ANBK dan penulisan ijazah, administrasi dan bendahara aset, dan sebagainya. Pembahasan dan penjelasan berlangsung sekitar lebih dari 1 (satu) disertai dengan dinamika yang berkembang dalam rapat tersebut, hingga berakhir pada sekitar pukul 12.00 WITA.

Kegiatan rapat kerja MKKS SMP Tanah Laut diakhiri dengan pembacaan doa untuk kesalamatan bersama yang dipimpin oleh salah satu peserta. Kemudian, sesudah ditutup oleh pemandu acara dilanjutkan dengan penyerahan balngko ijazah /STTP SMP tahun pelajaran 2020/2021. Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut menyerahkan secara simbolis blangko ijazah kepada Kepala UPTD SMPN 1 Pelaihari, R.Djaka Sarjana, S.Pd, M.Pd. 

#BangkitPendidikanNegeriKu

Post a Comment for "SOSIALISASI SURAT EDARAN BUPATI TENTANG PTM TERBATAS DI RAPAT KERJA MKKS SMP TANAH LAUT"