Pendidikan insklusi merupakan
sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua
peserta didik yang memilik kelainan dan memliki potensi kecerdasan dan atau
bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu
lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pelaksanaan pendidikan inklusi
di Indonesia sebenarnya dimulai sejak
1997 setelah diratifikasinya kesepakatan Salamanca 1994 tentang
pendidikan insklusi, dan kemudian dilakukan ujicoba pendidikan inklusi di 7
(tujuh) SD yang ada di Kecamatan Karangmojo Kabupaten Wonosari Gunung Kidul
Propinsi Yogyakarta.
Layanan pendidikan terhadap ABK
selama ini masih belum sepenuhnya maksimal, berbagai kendala dan masalah masih
cukup banyak dihadapi oleh mereka, meski sudah banyak sekolah yang telah menyelanggarakan pendidikan inklusi
dari segenap jenjang pendidikannya. Kendala dan masalah yang dihadapi ABK tidak
saja datang dari luar, tetapi juga dari dalam diri dan keluarga mereka sendiri.
Pemerintah melalui Kemdikbudristek telah banyak melakukan kebijakan dan
tindakan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman
dan tidak bersifat diskriminatif kepada seluruh peserta didik, termasuk ABK
Pendidikan inklusi dalam
perkembangannya mengalami pasang surut seiring dengan berbagai kebijakan dan
isu yang berkembang dalam dunia pendidikan Indonesia. Sejak dilaksanakan
ujicoba pada beberapa daerah sejak tahun 2001, lalu dideklarasikan pada 2004 di
Bandung, namun kemudian pada awal 2006 informasi dan gerakan pendidikan inklusi
tidak muncul ke publik. Isu mengenai pendidikan inklusi meredup dan nyaris
tenggelan seiringan dengan munculnya isu menarik lainnya, seperti sistem SKS
(Sistem Kredit Semester) bagi SMA, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan
sebagainya.
Setelah sekian tahun penyelenggaraan
pendidikan inklusi di tanah air, maka tentunya ada beragam hasil dari kegiatan
tersebut. Ada yang menarik untuk dicermati dari penyelenggaraan pendidikan
inklusi selama ini, karena menurut pengamat pendidikan bahwa pendidikan inklusi
di Indonesia belum sepenuhnya berjalan baik. Ada beberapa kendala klasik yang
masih menghambat perkembangan pendidikan inklusi, diantaranya masih sedikit
sekolah yang menerima siswa dari kalangan ABK karena berbagai hambatannya, baik
fisik, intelensi, emosi, dan sosial.
Kendala yang lainnya, ada
beberapa sekolah yang secara formal sudah memenuhi syarat melaksanakan
pendidikan inklusi, tetapi terkendala dengan tidak adanya guru yang
berpendidikan S1 pendidikan khusus berkaitan layanan pendidikan ABK. Pada sisi
lain, ada sebagian orang tua atau masyarakat
yang beranggapan bahwa ABK dapat menular kepada siswa lain, dan berbagai
kendala teknis dan nonteknis lainnya.
Sebagaimana Pedoman
Implementasi Pendidikan Inklusi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 7 Tahun 2009, maka ada
komponen yang patut mendapat perhatian
oleh pemangku kepentingan (stakeholder)
dalam penyelenggaran pendidikan inklusi, yaitu guru, peserta didik, kurikulum,
pembelajaran, penilaian dan sertifikasi, pengelolaan sekolah, penghargaan dan
saksi, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun sarana dan prasarana dan pembiayaan
atau anggaran patut juga diperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi.
Kepedulian terhadap nasib ABK tersebut dipandang perlu pada saat ini,
karena masih banyak PR yang perlu diselesaikan oleh pihak dan pemangku
kepentingan (stakeholder) agar
layanan pendidikan inklusi ini dapat berjalan baik sebagaimana mestinya. Harapannya
agar ABK dan semua anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak,
memadai, dan bermartabat sehingga tumbuh dan berkembang menjadi generasi muda
Indonesia yang unggul. Semoga.
Post a Comment for "PENDIDIKAN INKLUASI DAN LAYANAN PENDIDIKAN ABK"