PENDIDIKAN INKLUASI DAN LAYANAN PENDIDIKAN ABK


Penyelenggaraan pendidikan inklusi dicanangkan oleh Pemerintah secara formal sejak 11 Agustus 2004 di Bandung, dengan pendidikan insklusi ini diharapkan agar sekolah reguler dapat menerima dan memberikan pendidikan kepada ABK (Anak Berkebutuhan Khusus). Kemudian, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) Nomor 70 Tahun 2009, pendidikan ABK dapat dilayani pada sekolah reguler yang dikenal sebagai pendidikan insklusi.

Pendidikan insklusi merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memilik kelainan dan memliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Pelaksanaan pendidikan inklusi di Indonesia sebenarnya dimulai sejak  1997 setelah diratifikasinya kesepakatan Salamanca 1994 tentang pendidikan insklusi, dan kemudian dilakukan ujicoba pendidikan inklusi di 7 (tujuh) SD yang ada di Kecamatan Karangmojo Kabupaten Wonosari Gunung Kidul Propinsi Yogyakarta.

Secara konstitusional layanan pendidikan bagi ABK dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dalam Pasal 31 Ayat (1) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Negara sepenuhnya memberikan jaminan kepada seluruh anak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, tidak kecuali bagi ABK. Selanjutnya, mengenai pendidikan anak berkebutuhan khusus ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik,mental, intelektual dan sosial berhak mendapatkan pendidikan.  

Layanan pendidikan terhadap ABK selama ini masih belum sepenuhnya maksimal, berbagai kendala dan masalah masih cukup banyak dihadapi oleh mereka, meski sudah banyak sekolah yang  telah menyelanggarakan pendidikan inklusi dari segenap jenjang pendidikannya. Kendala dan masalah yang dihadapi ABK tidak saja datang dari luar, tetapi juga dari dalam diri dan keluarga mereka sendiri. Pemerintah melalui Kemdikbudristek telah banyak melakukan kebijakan dan tindakan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak bersifat diskriminatif kepada seluruh peserta didik, termasuk ABK

Kendala dalam mengimplentasikan pendidikan inklusi antara lain minimnya sarana dan prasarana, keterbatasan pengetahuan dan keterampilan guru dalam menyelenggarakan pembelajaran bagi ABK, termasuk pula kurikulum yang belum sepenuhnya mengakomodir pendidikan insklusi itu sendiri kurang atau belum adanya Guru Pembimbing Khusus (GPK). Adapun GPK adalah guru yang kualifikasi dan latar belakang pendidikan luar sekolah yang berperan untuk menjembatani ABK dan guru kelas atau mata pelajaran serta melakukan tugas-tugas khusus yang tidak dapat dilakukan oleh guru pada umumnya.

Pendidikan inklusi dalam perkembangannya mengalami pasang surut seiring dengan berbagai kebijakan dan isu yang berkembang dalam dunia pendidikan Indonesia. Sejak dilaksanakan ujicoba pada beberapa daerah sejak tahun 2001, lalu dideklarasikan pada 2004 di Bandung, namun kemudian pada awal 2006 informasi dan gerakan pendidikan inklusi tidak muncul ke publik. Isu mengenai pendidikan inklusi meredup dan nyaris tenggelan seiringan dengan munculnya isu menarik lainnya, seperti sistem SKS (Sistem Kredit Semester) bagi SMA, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan sebagainya.

Setelah sekian tahun penyelenggaraan pendidikan inklusi di tanah air, maka tentunya ada beragam hasil dari kegiatan tersebut. Ada yang menarik untuk dicermati dari penyelenggaraan pendidikan inklusi selama ini, karena menurut pengamat pendidikan bahwa pendidikan inklusi di Indonesia belum sepenuhnya berjalan baik. Ada beberapa kendala klasik yang masih menghambat perkembangan pendidikan inklusi, diantaranya masih sedikit sekolah yang menerima siswa dari kalangan ABK karena berbagai hambatannya, baik fisik, intelensi, emosi, dan sosial.

Kendala yang lainnya, ada beberapa sekolah yang secara formal sudah memenuhi syarat melaksanakan pendidikan inklusi, tetapi terkendala dengan tidak adanya guru yang berpendidikan S1 pendidikan khusus berkaitan layanan pendidikan ABK. Pada sisi lain, ada sebagian orang tua atau masyarakat  yang beranggapan bahwa ABK dapat menular kepada siswa lain, dan berbagai kendala teknis dan nonteknis lainnya.

Sebagaimana Pedoman Implementasi Pendidikan Inklusi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 7 Tahun 2009, maka ada komponen yang patut mendapat  perhatian oleh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam penyelenggaran pendidikan inklusi, yaitu guru, peserta didik, kurikulum, pembelajaran, penilaian dan sertifikasi, pengelolaan sekolah, penghargaan dan saksi, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun sarana dan prasarana dan pembiayaan atau anggaran patut juga diperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi.

Layanan pendidikan inklusi kepada ABK sesuai dengan  yang diisiasi oleh United Nations Educational, Sceintific, and Cultural Organization (UNESCO) dikenal sebagai Education for All (EFA) yang dicanangkan pada tahun 1993. Konsep pendidikan untuk semua  merupakan bentuk pendidikan yang menghilangkan perbedaan atau tanpa diskriminasi, dan hal ini sudah dituangkan oleh pendiri negara dalam  UUD 1945, yaitu dalam Pembukaan  pada alenia IV dan Pasal 31, serta diimplementasikan pula dalam UU No.20 tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dengan demikian, secara legal formal konsep pendidikan untuk semua atau Education for All (EFA) sudah tidak asing lagi dalam pendidikan Nasional.  

Kepedulian terhadap nasib ABK tersebut dipandang perlu pada saat ini, karena masih banyak PR yang perlu diselesaikan oleh pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder) agar layanan pendidikan inklusi ini dapat berjalan baik sebagaimana mestinya. Harapannya agar ABK dan semua anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak, memadai, dan bermartabat sehingga tumbuh dan berkembang menjadi generasi muda Indonesia yang unggul. Semoga.

 

 

Post a Comment for "PENDIDIKAN INKLUASI DAN LAYANAN PENDIDIKAN ABK"