CATATAN MENGIKUTI UJI KOMPETENSI PENULIS DAN EDITOR BUKU. Bagian 5. Karya dan Kompetensi Peserta


Penulis tidak mengenal banyak peserta yang mengikuti kegiatan uji kompetensi penulis dan editor buku pada Senin, 17 Juni 2019 di LP3 ULM Banjarmasin. Maklum saja, dari 57 peserta yang mengikutinya mayoritas dari dosen yang berasal dari berbagai fakultas di lingkungan ULM Banjarmasin. Mungkin, hanya penulis dan 2 (dua) peserta dari IGI (Ikatan Guru Indonesia) Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berasal dari unsur guru pada kegiatan tersebut, yaitu Ibu Diana Mulawarningsih, S.Ag dan Ria Martallata.

Sesaat menjelang upacara pembukaan uji kompetensi penulis dan editor, penulis melihat ada beberapa tokoh pendidikan Kalimantan Selatan yang mengikuti kegiatan ini, salah satunya DR H.Amka, M.Si, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan peserta lain yang penulis ketahui merupakan dosen ULM Banjarmasin yang sering menulis artikel tentang pendidikan pada koran lokal di Kalimantan Selatan.  Dengan melihat peserta yang mengikuti kegiatan uji kompetensi ini, maka bagi penulis merasakan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi upaya peningkatan kompetensi menulis.
Adanya kewajiban bagi peserta yang mengikui uji kompetensi  penulis buku melalui portofolio dan wawancara yang menyerahkan minimal 3 (tiga) buku karya yang sudah ber-ISBN, maka hal tersebut menunjukkan bagaimana kompetensi peserta yang mengikuti kegiatan ini. Peserta yang mengikuti uji kompetensi penulis buku melalui jalur portofolio dan wawancara relatif banyak dibandingkan dengan peserta yang mengikuti uji kompetensi jalur tes uji kompetensi secara online saat itu. Fakta ini mengindikasikan bahwa peserta yang ikut kegiatan ini bukan penulis biasa, namun mereka merupakan penulis yang telah memiliki buku atau karya yang sudah banyak dan bermutu.
Sementara itu, menurut pengamatan penuli bahwa peserta yang mengikuti uji kompetensi penulis buku melalui jalur portofolio dan wawancara merupakan dosen senior yang sudah banyak menulis buku ilmiah di lingkungan kampus. Dengan adanya kegiatan uji kompetensi penulis dan editor yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerjasama dengan LP3 ULM Banjarmasin ini terungkap bahwa penulis buku harus mendapatkan pengakuan profesinya secara legal formal yang dikeluarkan oleh BNSP tersebut. Penulis merasa beruntung dapat mengikuti kegiatan ini, karena dengan adanya uji kompetensi penulis buku ini penulis mengetahui tentang kompetensi dan sertifikasi profesi penulis buku secara formal oleh lembaga resmi yang kompeten.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penyelenggara kegiatan uji kompetensi penulis dan editor buku, bahwa kegiatan seperti ini masih sangat jarang ada dilaksanakan di Indonesia. Oleh sebab itu, penulis  berupaya mengikuti rangkaian kegiatan ini secara maksimal dan baik agar berhasil mendapatkan sertifikat dari BNSP meski harus bersaing ketat dengan penulis buku senior yang sudah tidak diragukan lagi kompetensi mereka. Berhasil atau tidaknya mendapatkan sertifikat dari BNSP bukan didasarkan oleh pangkat, gelar, jabatan, dan sebagainya, tetapi didasarkan pada kompetensi yang dimiliki serta hasil kinerja atau karyanya. Penulis tetap merasa optimis dapat meraih yang diharapkan dari uji kompetensi tersebut. Semoga.

Post a Comment for "CATATAN MENGIKUTI UJI KOMPETENSI PENULIS DAN EDITOR BUKU. Bagian 5. Karya dan Kompetensi Peserta"