GURU HONORER, PENGABDIAN MAKSIMALIS GAJI MINIMALIS

Beberapa waktu lalu sempat viral seoran guru honorer yang bernama Reza Emanda, sang pahlawan tanpa tanda jasa yang mengabdi di SDN Ciberureum 1 Kota Bogor. Dia dipecat secara sepihak dan mendadak oleh kepala sekolahnya  karena dianggap telah melaporkan adanya kasus pungutan liar (pungli) berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 yang terjadi di sekolah tersebut. Namun, Reza Emanda membantah dugaan tersebut. Guru honorer akhirnya dikembalikan bertugas  kembali sebagai guru di sekolahnya  setelah  Wali Kota Bogor Bima Arya turun langsung menyelesaikan kasusnya,   dan bahkan  Bima Arya memecat kepala sekolah yang memecat guru honorer tersebut.  

Kasus yang menimpa seorang guru honorert tersebut di atas  hanyalah secuil kisah pilu dari beragam masalah yang menimpa mereka dalam menunaikan tugas dan pengabdian sebagai guru honorer yang masih belum jelas akan status dan masa depan mereka. Selain mudah dipecat seperti kasus di atas, masalah yang dihadapi oleh banyak guru honorer pendapatan atau gaji yang mash jauh dari memadai, bahkan masih jauh dari UMR (Upah Minimum Regional) yang menjadi standar gaji kalangan buruh atau karyawan swasta. Padahal, kehadiran guru honorer di sekolah sangat penting dalam mendukung terlaksananya pembelajaran di sekolah, karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru negeri (GT/guru tetap). Dengan adanya guru yang berstatus honorer inilah peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang semestinya  dengan gaji atau penghargaan finansial terhadap mereka masih jauh dari cukup. 

Sebagimana dimaklumi bersama bahwa mutu pendidikan  menjadi sorotan dari berbagai pihak pasca  dilanda musibah pandem COVID-19. Pembenahan dan perubahan dalam bidang pendidikan terus dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Risat, dan Teknologi (Kemendikbudristek), termasuk pengangkatan guru tetap untuk mengisi kekurangan guru di sekolah negeri.  Namun, permasalahan kekurangan guru dari tahun ke tahun belum ada kejelasan dan solusi yang tepat. Keluhan demi keluhan disampaikan oleh pihak sekolah tentang masalah kekurangan guru sebagai lini terdepan pendidikan Indonesia ini.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah beberapa tahun lalu adalah program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diharapkan dengan program tersebut para tenaga honorer yang selama ini tidak lulus seleksi CPNS akan dapat memiliki status setara dengan PNS, setidaknya memiliki penghasilan yang relatif lebih baik dari pada sekedar honorer selama ini.  Harapan ini tentunya menjadi sebuah impian yang sangat diharapkan oleh banyak honorer, khususnya guru yang selama ini relatif lama mengabdi sebagai tenaga honorer di sekolah. Dengan adanya PPPK tersebut diharapkan tingkat kesejahteraan guru honorer akan lebih baik dan layak, sehingga dapat melaksanakan tugas profesi sebagai guru lebih baik lagi. Semoga. 


Post a Comment for "GURU HONORER, PENGABDIAN MAKSIMALIS GAJI MINIMALIS"