ANTARA PROFESINALISME dan PERLINDUNGAN GURU

Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan dan sebagainya. Seseorang yang mempunyai profesi dituntut untuk profesional, demikian dengan seorang, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu :“Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”. Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.

Oleh karena itu, membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Salah satu kompetensi yang wajib dimiliki oleh pedagogik yang dalamnya mensyaratkan kemampuan guru mengenali karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,emosional, dan intelektual sebagaimana yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.  Pendekatan dan pengenalan karakter peserta didik ini yang menjadi  penting sebagai dasar utama dalam meniti karir sebagai guru profesional.

Ketika seorang guru tidak memiliki kemampuan mengenal karakteristik peserta didiknya maka kemungkinan besar ia tidak mampu mengelola kelas menjadi medium pembelajaran yang menyenangkan. Karakter peserta didik menjadi titik awal bagaimana menentukan langkah stretegi, pendekatan, dan metode  yang akan dilakukan oleh sang guru dalam menyampaikan materi pembelajaran yang diampunya. Tatkala seorang guru tidak mampu mengenali karakter peserta didiknya maka itu berarti langkah awalnya membangun suasana dan kondisi pembelajaran di kelasnya terancam gagal.
Profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Pengembangan profesionalisme menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat,  karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional.
Kegiatan pembelajaran yang dikelola oleh guru di dalam kelas,  tidak sepenuhnya bebas dari sikap, perilaku, atau perbuatan peserta didik yang mengganggu kelancaran jalannya pembelajaran itu sendiri.  Ada satu, dua, atau banyak peserta didik di dalam kelas yang dapat menyebabkan guru perlu mengambil sikap dan tindakan persuasif dan refresif kepada peserta didik yang kurang mendukung pembelajaran di kelasnya tersebut. Faktor –faktor inilah yang kemudian dapat memicu guru untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada peserta didik. Ada peserta didik yang menerima hukuman tersebut, tetapi tidak sedikit pula yang protes, menolak, dan bahkan melaporkan kepada orangtuanya  dan pihak kepolisian .Ketika guru memberikan sanksi kepada peserta didik didasarkan pada ketentuan, bahwa peserta didik diyakini oleh tersebut telah nyata melakukan suatu pelanggaran norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan peraturan tata tertib di sekolah, dan peraturan lainnya, maka guru pun berhak mendapat perlindungan  atas tindakannya tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal  40 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, yaitu “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing".  Rasa aman dan nyaman guru melaksanakan profesinya diperolehnya melalui melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. Selanjutnya dalam Pasal 41 ditegaskan “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain".
Harkat dan martabat guru mulai kurang dihargai oleh oknum orangtua peserta didik, atau bahkan peserta didiknya sendiri. Perlindungan hukum terhadap guru merupakan sebuah keniscayaan yang harus mendapat perhatian semua pihak, karena perubahan dan perkembangan  sudah sedemikian rupa terjadi di masyarakat sekarang ini. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap profesi guru, selanjutnya semua pihak yang terkait juga bergerak bersama melakukannya, sehingga guru dapat melaksanakan tugas profesinya dengan nyaman, aman, dan tenang. Semoga.

Post a Comment for "ANTARA PROFESINALISME dan PERLINDUNGAN GURU"