Menurut berita koran Banjarmasin Post, Minggu 13 Oktober 2019, pada
halaman pertama diberitakan dengan judul “ Kadisdik Harap Tak Bebanni Daerah”
dan subjudul “ Mendikbud Usul Naikkan Gaji Guru Honore.” Dalam pemberitaan awalnya disebutkan, angin
segar dihembuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy
menjelanga akhir masa tugasnya. Dia ingin pendapatan guru honorer meningkat
tahun depan.
Muhajir mengusulkan dua skema pengupahan. Pertama, gaji untuk guru
honorer SD dan SMP disetarakan upah minimum kabupaten /kota (UMK), sedangkan
untuk guru honorer SMA. SMK senilai upah minimum provinsi (UMP). Skema kedua,
gaji semua guru honorer disesuaikan
dengan gaji guru PNS tahun pertama. Usulan tersebut menurut Muhajir sudah
dibahas dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Dia berharap skema
penggajian tersebut bisa diterapkan awal tahun 2020.
Menyimak dan memperhatikan berita yang memberikan angin segar bagi
guru honorer tersebut di atas, tentu kita semua berharap dapat terwujud
sebagaimana mestinya. Pilihan apapun dari skema yang diusulkan oleh Mendikbud
tersebut pada intinya menaikkan penghasilan guru honorer. Terkait dengan berita
tersebut, ada korelasi dengan pemberitaan
koran Banjarmasin Post, pada Minggu, 4 Agustus 2019, diberitakan pada halaman 2 dengan judul “ Disdik
Usul Naikkan Gaji Guru Honorer “, dan subjudul “ Rencanakan Anggaran Rp 419
Miliar”. Dalam beritanya, Kepala Disdikbud Kalsel, Yusuf Effendi, mengatakan,
ada beberapa faktor penyebab rencana usulan kenaikan plafon anggaran tersebut.
Di antaranya usulan mennaikkan gaji tenaga kependidikan non PNS dan masuknya
beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) ke
dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Disdikbud Kalsel tahun depan.
Kenyataan menunjukkan bahwa masih
banyak guru honorer yang selama ini berpuluh-puluh tahun mengabdikan dirinya
dalam ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, hanya mendapatkan gaji yang
tidak seberapa. Gaji yang tidak cukup menghidupi keluarganya, meski hanya untuk
satu minggu saja. Bagaimanapun, guru honorer tetaplah guru, sehingga masalah
kesejahteraan mereka perlu dipikirkan oleh pihak yang berwenang. Harapan mereka
untuk menjadi guru ASN mungkin sangat kecil atau sudah tidak ada lagi
peluangnya, sehingga peningkatan kesejahteraan atau gaji menjadi harapan yang terdekat, agar
kesejahteraan mereka dapat lebih baik lagi, dibandingan hanya sebagai guru
honorer selama ini.
Perjuangan dan pengandian guru honorer selama ini memang patut
diapresiasi, karena mereka banyak membantu proses pembelajaran di sekolah yang
banyak kekurangan guru negeri, bahkan ada sekolah yang mayoritas gurunya dari tenaga
honorer, hanya kepala sekolahnya saja yang berstatus PNS atau ASN. Sungguh
ironis dan miris ketika kita mendengar dan melihat sendiri bagaimana dedikasi
dan perjuangan guru honorer yang digaji seadanya mendidik dan mengajarkan
kepada anak bangsa ini, lalu siapa yang
harus menggaji mereka?
Permasalahan guru honorer selama ini semakin bertambah, seiring
dengan banyak guru ASN yang pensiun setiap tahunnya, sementara pengangkatan
guru ASN yang baru tidak dapat menutupi sepenuhnya kekurangan guru di sekolah
negeri selama ini. Semoga
dengan adanya peningkatan kesejahteraan berupa kenaikan gaji yang diberikan kepada guru honorer akan meningkatkan
kualitas kehidupan guru honorer itu sendiri, sehingga berdampak pada
peningkatan kinerja dan juga kualitas pendidikan di sekolah.
Sungguh sangat layak jika semua pihak, terutama pemerintah,
untuk memperhatikan nasib guru honorer yang sangat miris tersebut. Pengabdian
yang selama ini meraka sumbangkan untuk mencerdaskan anak bangsa semestinya
mendapat perhatian dan penghargaan yang semestinya, khususnya dalam bentuk gaji
bulanan yang sesuai dengan standar minimal layak hidup. Namun apa dikata, sekolah tempat guru honorer mengabdi juga
tidak memiliki kemampuan dan dana yang cukup untuk memberikan penghasilan yang
layak. Semoga.
Post a Comment for "KEMBALI, BERTIUP ANGIN SEGAR BAGI GURU HONORER"