KEMBALI, BERTIUP ANGIN SEGAR BAGI GURU HONORER


Menurut berita koran Banjarmasin Post, Minggu 13 Oktober 2019, pada halaman pertama diberitakan dengan judul “ Kadisdik Harap Tak Bebanni Daerah” dan subjudul “ Mendikbud Usul Naikkan Gaji Guru Honore.”  Dalam pemberitaan awalnya disebutkan, angin segar dihembuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy menjelanga akhir masa tugasnya. Dia ingin pendapatan guru honorer meningkat tahun depan.
Muhajir mengusulkan dua skema pengupahan. Pertama, gaji untuk guru honorer SD dan SMP disetarakan upah minimum kabupaten /kota (UMK), sedangkan untuk guru honorer SMA. SMK senilai upah minimum provinsi (UMP). Skema kedua, gaji semua  guru honorer disesuaikan dengan gaji guru PNS tahun pertama. Usulan tersebut menurut Muhajir sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Dia berharap skema penggajian tersebut bisa diterapkan awal tahun 2020.

Menyimak dan memperhatikan berita yang memberikan angin segar bagi guru honorer tersebut di atas, tentu kita semua berharap dapat terwujud sebagaimana mestinya. Pilihan apapun dari skema yang diusulkan oleh Mendikbud tersebut pada intinya menaikkan penghasilan guru honorer. Terkait dengan berita tersebut, ada korelasi dengan  pemberitaan koran Banjarmasin Post, pada Minggu, 4 Agustus 2019, diberitakan pada halaman 2 dengan judul “ Disdik Usul Naikkan Gaji Guru Honorer “, dan subjudul “ Rencanakan Anggaran Rp 419 Miliar”. Dalam beritanya, Kepala Disdikbud Kalsel, Yusuf Effendi, mengatakan, ada beberapa faktor penyebab rencana usulan kenaikan plafon anggaran tersebut. Di antaranya usulan mennaikkan gaji tenaga kependidikan non PNS dan masuknya beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT)  ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Disdikbud Kalsel tahun depan.
Kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak guru honorer yang selama ini berpuluh-puluh tahun mengabdikan dirinya dalam ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, hanya mendapatkan gaji yang tidak seberapa. Gaji yang tidak cukup menghidupi keluarganya, meski hanya untuk satu minggu saja. Bagaimanapun, guru honorer tetaplah guru, sehingga masalah kesejahteraan mereka perlu dipikirkan oleh pihak yang berwenang. Harapan mereka untuk menjadi guru ASN mungkin sangat kecil atau sudah tidak ada lagi peluangnya, sehingga peningkatan kesejahteraan atau gaji  menjadi harapan yang terdekat, agar kesejahteraan mereka dapat lebih baik lagi, dibandingan hanya sebagai guru honorer selama ini.

Perjuangan dan pengandian guru honorer selama ini memang patut diapresiasi, karena mereka banyak membantu proses pembelajaran di sekolah yang banyak kekurangan guru negeri, bahkan ada sekolah yang mayoritas gurunya dari tenaga honorer, hanya kepala sekolahnya saja yang berstatus PNS atau ASN. Sungguh ironis dan miris ketika kita mendengar dan melihat sendiri bagaimana dedikasi dan perjuangan guru honorer yang digaji seadanya mendidik dan mengajarkan kepada anak bangsa ini, lalu  siapa yang harus menggaji mereka?
Permasalahan guru honorer selama ini semakin bertambah, seiring dengan banyak guru ASN yang pensiun setiap tahunnya, sementara pengangkatan guru ASN yang baru tidak dapat menutupi sepenuhnya kekurangan guru di sekolah negeri selama ini. Semoga dengan adanya peningkatan kesejahteraan berupa kenaikan gaji yang  diberikan kepada guru honorer akan meningkatkan kualitas kehidupan guru honorer itu sendiri, sehingga berdampak pada peningkatan kinerja dan juga kualitas pendidikan di sekolah.
Sungguh sangat layak jika semua pihak, terutama pemerintah, untuk memperhatikan nasib guru honorer yang sangat miris tersebut. Pengabdian yang selama ini meraka sumbangkan untuk mencerdaskan anak bangsa semestinya mendapat perhatian dan penghargaan yang semestinya, khususnya dalam bentuk gaji bulanan yang sesuai dengan standar minimal layak hidup.  Namun apa dikata,  sekolah tempat guru honorer mengabdi juga tidak memiliki kemampuan dan dana yang cukup untuk memberikan penghasilan yang layak. Semoga.

Post a Comment for "KEMBALI, BERTIUP ANGIN SEGAR BAGI GURU HONORER"