Penilaian
tentang sekolah adiwiyata terdapat dalam lampiran 1 Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaa
Adiwiyata. Dalam salah satu bagian dari latar belakang kreteria sekolah
adiwiyata disebutkan bahwa pemberian Adiwiyata dilaksanakan melalui penilaian,
guna mengetahui keberhasilan sekolah dalam melaksanakan Gerakan PBLHS (Peduli
dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, dalam pemenuhan terhadap kreteria
Sekolah Adiwiyata, yang merupakan penjabaran/uraian kegiatan yang
mengimplementasikan perilaku ramah lingkungan hidup dari warga sekolah.
Dalam lampiran
1 tersebut diatur tentang komponen, bobot,standar, indikator/fakta, dan skor. Pada
unsur komponen terdiri dari : (1) Perencanaan Gerakan PBLHS; (2) Pelaksanaan
Gerakan PBLHS; dan (3) Pemantau dan Evaluasi Gerakan PBLHS.
".... komponen perencanaan tersebut terdiri atas 4 (empat) unsur standar, yaitu : (1) Rencana Gerakan PBLHS disusun berdasarkan Laporan EDS dan Hasil IPMLH; (2) Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat; (3) Rencana Gerakan PBLHS terintegrasi dalam dokumen Satu KTSP; dan (4) Rencana Gerakan PBLHS terintegrasi dengan RPP. Bobot penilaian pada perencanaan ini sebanyak 20."
Penilaian
dalam komponen perencanaan tersebut terdiri atas 4 (empat) unsur standar, yaitu
: (1) Rencana Gerakan PBLHS disusun berdasarkan Laporan EDS dan Hasil
IPMLH; (2) Penyusunan Rencana Gerakan
PBLHS melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik,
dan masyarakat; (3) Rencana Gerakan PBLHS terintegrasi dalam dokumen Satu KTSP;
dan (4) Rencana Gerakan PBLHS terintegrasi dengan RPP. Bobot penilaian pada perencanaan ini sebanyak
20.
Kemudian,
penilaian dalam pelaksanaan Gerakan PBLHS mencakup 5 (lima) unsur standar,
yaitu: (1) Pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan
yang mengintegrasikan Penerapanm PRLH di sekolah ; (2) Penerapan PRLH untuk
masyarakat sekitar sekolah dan /atau di daerah; (3) Membentuk jajaring kerja
dan komunikasi; (4) Kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan (5) Membentuk dan
memberdayakan Kader Adiwiyata. Bobor
penilaian pada unsur pelaksanaan ini sebanyak 60.
Selanjutnya,
penilaian pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS yang meliputi 2 (dua) unsur standar,
yaitu : (1) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan
(2) Pemantauan dan evaluasi melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite
sekolah, peserta didik, dan masyarakat.
Bobot penilaian pada pemantauan dan evaluasi ini sebanyak 20.
Dengan
demikian, jika dilihat dari bobot penilaian, maka penilaian pada komponen
pelaksanakan Gerakan PBLHS relatif dominan, yaitu 60, sedangkan bobot pada
perencanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya masing-masing hanya 20.
Komponen pelaksanaan Gerakan PBLHS merupakan bagian pokok dalam penilaian untuk
mengetahui keberhasilan melaksanakan Gerakan PBLHS selama kurun waktu yang
ditentukan
" Bagi sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 70% dari capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten /kota"
Penilaian
terhadap pemenuhan kreteria Sekolah Adiwiyata dilakukan oleh penilaia
Adiwiyata. Kemudian, berdasarkan hasil
penilaian tim tersebut ditetapkan sebagai sekolah adiwiyata. Bagi sekolah yang
mencapai nilai paling sedikit 70% dari capaian tertinggi ditetapkan sebagai
Sekolah Adiwiyata kabupaten /kota. Sekolah yang mencapai nilai paling sedikit
80% dari capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata provinsi.
" Sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 80% dari capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata provinsi"
" ... sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 90% dari capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata provinsi paling singkat 12 bulan sebelumnya ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional "
Kemudian,
sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 90% dari capaian tertinggi, dan
telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata provinsi paling singkat 12 bulan
sebelumnya ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional. Sedangkan bagi sekolah yang mencapai nilai
paling sedikit 95% dari capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan
Adiwiyata nasional paling singkat 12 bulan sebelumnya serta telah berhasil
membina paling sedikit 2 sekolah , ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata
mandiri.
"... sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 95% dari capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata nasional paling singkat 12 bulan sebelumnya serta telah berhasil membina paling sedikit 2 sekolah , ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata mandiri "
Demikian
sekilas informasi tentang kreteria penilaian dan penetapan sebagai Sekolah
Adiwiyata, baik kabupaten /kota, provinsi, nasional, hingga mandiri. Semua ada
kreterianya, dan setiap sekolah punya kesempatan untuk meraih prestasi
tretinggi dalam lomba Sekolah Adiwiyata. Semoga.
#DirumahdanMenulisAja
terimakasih banyak atas ilmunya pa Maslani
ReplyDeleteTerima kasih kembali, semoga bermanfaat informasi yang kami sampaikan.
Delete