BAGAIMANA KRETERIA UNTUK MERAIH PREDIKAT SEKOLAH ADIWIYATA?


Penilaian tentang sekolah adiwiyata terdapat dalam lampiran 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaa Adiwiyata. Dalam salah satu bagian dari latar belakang kreteria sekolah adiwiyata disebutkan bahwa pemberian Adiwiyata dilaksanakan melalui penilaian, guna mengetahui keberhasilan sekolah dalam melaksanakan Gerakan PBLHS (Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, dalam pemenuhan terhadap kreteria Sekolah Adiwiyata, yang merupakan penjabaran/uraian kegiatan yang mengimplementasikan perilaku ramah lingkungan hidup dari warga sekolah.
Dalam lampiran 1 tersebut diatur tentang komponen, bobot,standar, indikator/fakta, dan skor. Pada unsur komponen terdiri dari : (1) Perencanaan Gerakan PBLHS; (2) Pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan (3) Pemantau dan Evaluasi Gerakan PBLHS.


".... komponen perencanaan tersebut terdiri atas 4 (empat) unsur standar, yaitu : (1) Rencana Gerakan PBLHS disusun berdasarkan Laporan EDS dan Hasil IPMLH;  (2) Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat; (3) Rencana Gerakan PBLHS terintegrasi dalam dokumen Satu KTSP; dan (4) Rencana Gerakan PBLHS terintegrasi dengan RPP.  Bobot penilaian pada perencanaan ini sebanyak 20." 

Penilaian dalam komponen perencanaan tersebut terdiri atas 4 (empat) unsur standar, yaitu : (1) Rencana Gerakan PBLHS disusun berdasarkan Laporan EDS dan Hasil IPMLH;  (2) Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat; (3) Rencana Gerakan PBLHS terintegrasi dalam dokumen Satu KTSP; dan (4) Rencana Gerakan PBLHS terintegrasi dengan RPP.  Bobot penilaian pada perencanaan ini sebanyak 20.
Kemudian, penilaian dalam pelaksanaan Gerakan PBLHS mencakup 5 (lima) unsur standar, yaitu: (1) Pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan yang mengintegrasikan Penerapanm PRLH di sekolah ; (2) Penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah dan /atau di daerah; (3) Membentuk jajaring kerja dan komunikasi; (4) Kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan (5) Membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.  Bobor penilaian pada unsur pelaksanaan ini sebanyak 60.
Selanjutnya, penilaian pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS yang meliputi 2 (dua) unsur standar, yaitu : (1) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan (2) Pemantauan dan evaluasi melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat.  Bobot penilaian pada pemantauan dan evaluasi ini sebanyak 20.
Dengan demikian, jika dilihat dari bobot penilaian, maka penilaian pada komponen pelaksanakan Gerakan PBLHS relatif dominan, yaitu 60, sedangkan bobot pada perencanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya masing-masing hanya 20. Komponen pelaksanaan Gerakan PBLHS merupakan bagian pokok dalam penilaian untuk mengetahui keberhasilan melaksanakan Gerakan PBLHS selama kurun waktu yang ditentukan
" Bagi sekolah yang mencapai  nilai paling sedikit 70%  dari capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten /kota" 

Penilaian terhadap pemenuhan kreteria Sekolah Adiwiyata dilakukan oleh penilaia Adiwiyata.  Kemudian, berdasarkan hasil penilaian tim tersebut ditetapkan sebagai sekolah adiwiyata. Bagi sekolah yang mencapai  nilai paling sedikit 70%  dari capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten /kota. Sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 80% dari capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata provinsi.


Sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 80% dari capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata provinsi" 

" ... sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 90% dari capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata provinsi paling singkat 12 bulan sebelumnya ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional "

Kemudian, sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 90% dari capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata provinsi paling singkat 12 bulan sebelumnya ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional.  Sedangkan bagi sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 95% dari capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata nasional paling singkat 12 bulan sebelumnya serta telah berhasil membina paling sedikit 2 sekolah , ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata mandiri.


"... sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 95% dari capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata nasional paling singkat 12 bulan sebelumnya serta telah berhasil membina paling sedikit 2 sekolah , ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata mandiri "

Demikian sekilas informasi tentang kreteria penilaian dan penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata, baik kabupaten /kota, provinsi, nasional, hingga mandiri. Semua ada kreterianya, dan setiap sekolah punya kesempatan untuk meraih prestasi tretinggi dalam lomba Sekolah Adiwiyata. Semoga.
#DirumahdanMenulisAja



2 comments for "BAGAIMANA KRETERIA UNTUK MERAIH PREDIKAT SEKOLAH ADIWIYATA?"

  1. terimakasih banyak atas ilmunya pa Maslani

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih kembali, semoga bermanfaat informasi yang kami sampaikan.

      Delete