SEKILAS TENTANG BDR MENURUT SURAT EDARAN SETJEN KEMDIKBUD RI NOMOR 15 TAHUN 2020.


Tulisan singkat ini saya ambil beberapa pokok utama dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tanggal 18 Mei 2020  tersebut.
Pada lampiran surat edaran tersebut dtegaskan bahwa tujuan pelaksanaan BDR (Belajar Dari Rumah) selama darurat COVID-19  bertujuan untuk : (1) memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19; (2) melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19; (3) mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan (4) memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali.

" ,,,dalam pelaksanaan BDR menerapkan prinsif sebagai berikut : (1) keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan semua warga sekolah ; (2) memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik; (3) BDR difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, seperti mengenai pandemi COVID-19; (4) aktivitas dan penugasan selama BDR bervariasi antar daerah, sekolah, atau peserta didik; (5) hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif; dan (7) mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antar guru dengan orang tua/wali."

Selanjutnya, dalam pelaksanaan BDR menerapkan prinsif sebagai berikut : (1) keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan semua warga sekolah ; (2) memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik; (3) BDR difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, seperti mengenai pandemi COVID-19; (4) aktivitas dan penugasan selama BDR bervariasi antar daerah, sekolah, atau peserta didik; (5) hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif; dan (7) mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antar guru dengan orang tua/wali.
Kemudian, dalam pelaksanaan BDR pendekatan yang digunakan adalah pembelajaran jarak jauh atau PJJ dalam jaringan atau daring  dan luar jaringan atau luring. Sedangkan dalam pelaksanaannya  sekolah dapat menggunakan keduanya atau kombinasi sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.
Dalam penerapan PJJ secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring diantaranya; (a) Informasi terkait COVID-19 pada tautan https://covid19.go.id/  atau http://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id; (b) Media pembelajaran daring seperti Rumah Belajar (https://belajar.kemdikbud.go.id), TV Edukasi Kemendikbud (https://tve.kemendikbud.go.id/live/) , dan sebagainya.
Sedangkan pada PJJ luring dapat dilaksanakan melalui : (a) televise, seperti Program Belajar dari Rumah melalui TVRI; (b) radio; (c) modul belajar mandiri dan lembar kerja; (d) bahan ajar cetak; dan (e) alat peraga dan media belajar dari  benda dan lingkungan sekitar.

"  Dalam rangka melaksanakan BDB tersebut, Kemendikbud juga memberikan panduan pelaksanannya untuk berbagai pihak terkait, yaitu dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, guru, peserta didik, dan orang tua/wali peserta didik. " 

Dalam rangka melaksanakan BDB tersebut, Kemendikbud juga memberikan panduan pelaksanannya untuk berbagai pihak terkait, yaitu dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, guru, peserta didik, dan orang tua/wali peserta didik.
Pelaksanaan BDB oleh dinas pendidikan selama masa darurat COVID-19 antara lain melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (1) Membentuk pos pendidikan; (2) Melakukan koordinasi dengan Kemendikbud ; (3) Melakukan pendataan di daerah ; (4) Menyusun dan menetapkan kebijakan di daerahnya; (5)  Memfasilitasi pembelajaran daring dan/luring; (6) Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19; (7) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan ; dan (8) Melaporkan perkembangan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan masyarakat secara rutin.
Bagi kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut : (1) Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR; (2) Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk penyandang disabilitas; (3) Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran; (4) Melakukan pembinaan dan pemantau kepada guru melalui laporan pembelajaran  yang dikmupulkan setiap minggu; (5) Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana; (6) Membuat program pengasuhan untuk orang tua/wali dalam mendampingi siswa  belajar; (7) Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan; dan (8) Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan /atau pos pendidikan daerah.
Sementara itu, tugas guru dalam pelaksanaan BDB adalah memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring,luring, maupun kombinasi keduanya sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut guru menyiapkan RPP PJJ dan  memfasilitasi PJJ during dan luring. Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan BDB oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik.
#BangkitPendidikanIndonesia
#DirumahdanMenulisAja

Klik untuk mengunduh SE Nomor 15 Tahun 2020. https://drive.google.com/file/d/1twLW3ODFV2LoeS1vrpaha-CGztK5zSIV/view

Post a Comment for "SEKILAS TENTANG BDR MENURUT SURAT EDARAN SETJEN KEMDIKBUD RI NOMOR 15 TAHUN 2020."