Tulisan singkat ini saya ambil beberapa pokok
utama dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19) tanggal 18 Mei 2020 tersebut.
Pada lampiran surat edaran tersebut dtegaskan
bahwa tujuan pelaksanaan BDR (Belajar Dari Rumah) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk : (1) memastikan pemenuhan
hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
(2) melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19; (3) mencegah
penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan (4) memastikan
pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang
tua/wali.
" ,,,dalam pelaksanaan BDR menerapkan prinsif sebagai berikut : (1) keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan semua warga sekolah ; (2) memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik; (3) BDR difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, seperti mengenai pandemi COVID-19; (4) aktivitas dan penugasan selama BDR bervariasi antar daerah, sekolah, atau peserta didik; (5) hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif; dan (7) mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antar guru dengan orang tua/wali."
Selanjutnya, dalam pelaksanaan BDR menerapkan
prinsif sebagai berikut : (1) keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta
didik, pendidik, kepala sekolah, dan semua warga sekolah ; (2) memberikan
pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik; (3) BDR difokuskan pada
pendidikan kecakapan hidup, seperti mengenai pandemi COVID-19; (4) aktivitas
dan penugasan selama BDR bervariasi antar daerah, sekolah, atau peserta didik;
(5) hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat
kualitatif; dan (7) mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif
antar guru dengan orang tua/wali.
Kemudian, dalam pelaksanaan BDR pendekatan
yang digunakan adalah pembelajaran jarak jauh atau PJJ dalam jaringan atau
daring dan luar jaringan atau luring.
Sedangkan dalam pelaksanaannya sekolah
dapat menggunakan keduanya atau kombinasi sesuai dengan ketersediaan dan
kesiapan sarana dan prasarana.
Dalam penerapan PJJ secara daring dapat
menggunakan gawai (gadget) maupun
laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring diantaranya;
(a) Informasi terkait COVID-19 pada tautan https://covid19.go.id/ atau http://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id; (b) Media pembelajaran
daring seperti Rumah Belajar (https://belajar.kemdikbud.go.id), TV Edukasi Kemendikbud
(https://tve.kemendikbud.go.id/live/) , dan sebagainya.
Sedangkan pada PJJ luring dapat dilaksanakan
melalui : (a) televise, seperti Program Belajar dari Rumah melalui TVRI; (b)
radio; (c) modul belajar mandiri dan lembar kerja; (d) bahan ajar cetak; dan
(e) alat peraga dan media belajar dari
benda dan lingkungan sekitar.
" Dalam rangka melaksanakan BDB tersebut, Kemendikbud juga memberikan panduan pelaksanannya untuk berbagai pihak terkait, yaitu dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, guru, peserta didik, dan orang tua/wali peserta didik. "
Dalam rangka melaksanakan BDB tersebut,
Kemendikbud juga memberikan panduan pelaksanannya untuk berbagai pihak terkait,
yaitu dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, guru, peserta didik, dan
orang tua/wali peserta didik.
Pelaksanaan BDB oleh dinas pendidikan selama
masa darurat COVID-19 antara lain melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
(1) Membentuk pos pendidikan; (2) Melakukan koordinasi dengan Kemendikbud ; (3)
Melakukan pendataan di daerah ; (4) Menyusun dan menetapkan kebijakan di
daerahnya; (5) Memfasilitasi
pembelajaran daring dan/luring; (6) Melakukan penyebaran informasi dan edukasi
pencegahan COVID-19; (7) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh
satuan pendidikan ; dan (8) Melaporkan perkembangan kebijakan BDR kepada
Kemendikbud dan masyarakat secara rutin.
Bagi kepala satuan pendidikan melakukan
langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut : (1) Menetapkan model
pengelolaan satuan pendidikan selama BDR; (2) Memastikan sistem pembelajaran
yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk penyandang disabilitas; (3)
Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran; (4) Melakukan pembinaan dan
pemantau kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikmupulkan setiap minggu; (5)
Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana; (6) Membuat program pengasuhan
untuk orang tua/wali dalam mendampingi siswa
belajar; (7) Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di
satuan pendidikan; dan (8) Memberikan laporan secara berkala kepada dinas
pendidikan dan /atau pos pendidikan daerah.
Sementara itu, tugas guru dalam pelaksanaan
BDB adalah memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring,luring, maupun kombinasi
keduanya sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam
melaksanakan tugas tersebut guru menyiapkan RPP PJJ dan memfasilitasi PJJ during dan luring. Selain
itu, dalam surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan BDB oleh peserta
didik dan orang tua/wali peserta didik.
#BangkitPendidikanIndonesia
#DirumahdanMenulisAja
Post a Comment for "SEKILAS TENTANG BDR MENURUT SURAT EDARAN SETJEN KEMDIKBUD RI NOMOR 15 TAHUN 2020."