INGAT YA ! ASESMEN NASIONAL BUKAN PENGGANTI UJIAN NASIONAL

 

Selama ini informasi tentang Asesmen Nasional (AN) belum banyak diketahui oleh khalayak umum, bahkan juga oleh praktisi dalam pendidikan itu sendiri. Kenyataan di lapangan, masih banyak kalangan guru atau bahkan kepala sekolah yang belum mendapatkan informasi dan memahami apa itu AN, sehingga pemahaman dan persepsi AN disamakan dengan Ujian Nasional (UN).  Padahal, dalam banyak hal yang prinsif dan mendasar terdapat perbedaaan antara AN dan UN.

Berdasarkan jadwal  yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa pada bulan September dan Oktober 2021 akan digelar  kegiatan Asesmen Nasional (AN) yang merupakan agenda besar nasional. Kegiatan tersebut  akan diikuti seluruh satuan pendidikan dari jenjang SD hingga SMA/SMK  dengan format evaluasi berupa Asesmen Kompetensi Minumum (AKM), Survei Karakater, dan Survei Lingkungan Belajar.

Pelaksanaan AN akan diikuti oleh siswa kelas 5 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 11 SMA/SMK,  serta dari peserta dari program kesataraan. Selain itu, AN tersebut juga wajib diikuti oleh guru dan kepala sekolah, yang mengikuti kegiatan Survei Lingkungan Belajar. Sedangkan materi yang ada dalam AKM berupa literasi dan numerasi,  yang merupakan kompetensi dasar dalam proses pembelajaran.

Kegiatan AN tersebut  dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses, dan output pembelajaran. Selain bertujuan memantau mutu pendidikan dari waktu ke waktu, AN juga berupaya mengurangi kesenjangan antar satuan pendidikan dan mendorong satuan pendidikan dan dinas terkait untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pendidikan.

Lalu, apakah bedanya antara AN dan UN?  Sebagaimana paparan singkat di atas, bahwa sangat jelas  perbedaan keduanya. Perbedaan yang cukup mendasar ada pada kepesertaan dan materi dan format evaluasi AN yang sangat jauh berbeda dengan UN, disamping juga maksud dan tujuan kegiatannya.

Pada pelaksanaan UN, pesertanya merupakan seluruh siswa kelas terakhir pada setiap jenjang pendidikan dan bertujuan untuk mengukur prestasi belajar sehingga hasil dapat menentukan kelulusan siswa. Tetapi dalam kegiatan AN, peserta kegiatannya merupakan siswa yang berada di pertengahan pada jenjang pendidikannya, seperti siswa kelas 5 pada jenjang SD.

Dalam kepesertaan AN ini bersifat sampel pada satuan pendidikan dengan ketentuan, yaitu pada jenjang SD maksimal 30, sedangkan SMP, SMA, dan SMK maksimal 45,  serta cadangan sebanyak 5 siswa bagi satuan pendidikan yang siswanya lebih dari ketentuan tersebut. Jika jumlah siswa  pada satuan pendidikan tersebut kurang dari batas maksimal tersebut, maka semua siswa ikut AN.  Penentuan terkait siswa yang akan mengikuti AN akan ditentukan oleh sistem. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan turut menjadi peserta dengan mengisi Survei Lingkungan Belajar.   

Sementara itu, pada materi dan format evaluasi UN lebih menekakan pada mengukur hal yang bersifat kognisi siswa yang berbasis pada beberapa mata pelajaran yang dianggap paling utama dengan ‘mengesampingkan’ mata pelajaran lainnya. Demikian pula dengan format evaluasi dalam UN lebih dominan menggunakan bentuk soal pilihan ganda dengan materi  yang bersifat hafalan atau ingatan.

Sedangkan materi  dan format dalam kegiatan AN  lebih menekankan pada mengukur penalaran siswa yang berbasis pada kompetensi literasi dan numerasi tanpa mengacu pada satu atau beberapa mata pelajaran yang dianggap paling utama. Pada sesi format evaluasi yang digunakan dalam AN akan bervariatif, seperti pilihan ganda, uraian, pilihan ganda komplek, isian singkat, dan menjodohkan.

Kemudian, dalam pelaksanaan AN menggunakan metode penilaian Computerized Multistage Adaptive Testing (CMSAT) yang bersifat tes adaptif. Peserta yang mengikuti AN nantinya akan mengerjakan soal atau tes sesuai dengan tingkat kompetensinya masing-masing.  Hal tersebut sangat berbeda dengan UN yang menggunakan Computer Based Test (CBT) dan Paper Based Test (PBT).  Dengan demikian, pelaksanaan AN akan sepenuhnya berbasis komputer dan internet, tidak ada yang menggunakan kertas seperti UN dahulu.

Dari sisi hasil pun juga berbeda. Pada UN, hasilnya sangat berpengaruh terhadap kelulusan siswa, karena UN merupakan alat evaluasi prestasi belajar individu siswa. Bahkan, hasil UN juga   berdampak pada prestasi dan prestise sekolah hingga daerah dimana sekolah itu berada.  Kondisi tersebut tidak terjadi pada AN, karena hasilnya tidak akan berpengaruh sedikit pun terhadap kelulusan siswa. Pengaruh hasil AN nantinya akan berdampak pada sistem pembelajaran satuan pendidikan, bukan siswa secara individu. Melalui hasil AN itulah satuan pendidikan melakukan pembenahan dan perbaikan sistem pembelajaran.

Kegiatan AN merupakan salah satu bagian dari eposide I (pertama)  Program Merdeka Belajar yang digaungkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan, Riset dan Teknologi, Nabiel Anwar Makarim. Diharapkan kegiatan tersebut dapat terlaksana sesuai jadwal yang sudah tersebar luas selama ini  dan telah ditetapkan dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 17 Tahun 2021, meski dalam kondisi pandemi Covid-19 yang melanda tanah air hingga saat ini. Semoga.

#BangkitPendidikanNegeriKu

 

 

 

Post a Comment for "INGAT YA ! ASESMEN NASIONAL BUKAN PENGGANTI UJIAN NASIONAL"