Dalam sebuah paparan tulisan artikel
yang dimuat oleh koran Banjarmasin Post, Sabtu, tanggal 30 Maret 2019, dengan judul “ Kekerasan di Sekolah Masalah Kronis
Pendidikan Kita” oleh Moh. Fajaruddin Atsnan”, memaparkan tentang wajah dunia pendidikan
kita yang kembali tercoreng oleh tinda kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru
pada salah satu sekolah di Kota Yogyakarta.
Guru merupakan
seorang pendidik
dan juga penegak
disiplin siswa dalam proses pendidikan, maka guru dalam batas profesinalnya dibenarkan memberikan peringatan dalam batas
yang wajar dan mendidik kepada siswa yang
melanggar aturan di sekolah agar tidak mengulangi perbuatan yang tidak
dibenarkan oleh aturan dan ketantuan yang berlaku.
Guru merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian tindakan kelas (PTK) atau bentuk karya ilmiah
lainnya. Keberhasilan proses pembelajaran di kelas sangat tergantung dengan
guru itu sendiri dalam merencanakan dan mengemas suatu proses pembelajaran.
Bahkan dapat dikatakan bahwa ‘hitam-putihnya’ proses dan hasil pembelajaran
sangat tergantung pada tangan guru itu sendiri.
Guru profesional tentunya tidak akan bertindak diluar kaidah yang
menjadi batasan dan etika profesinya. Guru yang menjatuhkan hukuman yang bersifat
fisik yang dapat menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis bagi siswanya. Hukuman
yang dijatuhkan kepada siswa sebatas hukuman
yang bersifat mendidik dan mengingatkan atas kesalahannya, sehingga dikemudian
hari tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Banyak
cara dan alternatif yang dapat digunakan untuk memberikan ‘pelajaran’ kepada siswa yang
melanggara
tata tertib sekolah lainnya yang tidak menyebabkan penderitaan fisik dan
psikis. Persoalannya, sejauhmana guru mampu
mengendalikan dirinya untuk tidak bersikap dan bertindak profesional bukan mengedepankan emosional ketika
menghadapi siswa yang
melanggar atau tidak mematuhi aturan dan ketentuan di sekolah yang berlaku.
Profesionalisme guru dibangun
melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam
menyelesaikan pekerjaannya sebagai guru. Kompetensi-kompetensi penting jabatan
guru tersebut adalah kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi
bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan nilai dan bimbingan serta
kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Pengembangan
profesionalisme guru meliputi peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja (performance) dan kesejahteraannya. Guru sebagai
profesional dituntut untuk senatiasa meningkatkan kemampuan, wawasan dan
kreativitasnya” masing-masing yang saling mempengaruhi.
Tindak kekerasan terhadap
peserta didik dengan segala bentuk dan jenisnya adalah
perbuatan yang dapat menyuramkan masa depan bangsa in. Kini, saatnya dunia pendidikan Indonesia untuk memberikan
perlindungan dan kenyaman bagi semua anak Indonesia, khususnya yang sedang menuntut
ilmu di lembaga pendidikan, agar mereka
tidak ada lagi yang menjadi korban tindak kekerasan, dan bentuk kejahatan lainnya, yang dilakukan oleh orang yang selama ini
dianggap bagian terdekat dari mereka.
Post a Comment for "SEKOLAH TANPA KEKERASAN dan KOMPETENSI GURU"