SEKOLAH TANPA KEKERASAN dan KOMPETENSI GURU


Dalam sebuah paparan tulisan artikel yang dimuat oleh koran Banjarmasin Post, Sabtu, tanggal  30 Maret 2019, dengan judul “ Kekerasan di Sekolah Masalah Kronis Pendidikan Kita” oleh Moh. Fajaruddin Atsnan”,  memaparkan tentang wajah dunia pendidikan kita yang kembali tercoreng oleh tinda kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru pada salah satu sekolah di Kota Yogyakarta.
Guru merupakan seorang pendidik dan juga  penegak disiplin siswa dalam proses pendidikan, maka guru dalam batas profesinalnya  dibenarkan memberikan peringatan dalam batas yang wajar dan mendidik kepada siswa yang melanggar aturan di sekolah agar  tidak mengulangi perbuatan yang tidak dibenarkan oleh aturan dan ketantuan yang berlaku.
Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian tindakan kelas (PTK) atau bentuk karya ilmiah lainnya. Keberhasilan proses pembelajaran di kelas sangat tergantung dengan guru itu sendiri dalam merencanakan dan mengemas suatu proses pembelajaran. Bahkan dapat dikatakan bahwa ‘hitam-putihnya’ proses dan hasil pembelajaran sangat tergantung pada tangan guru itu sendiri.

Guru profesional tentunya tidak akan  bertindak diluar kaidah yang menjadi batasan dan etika profesinya. Guru yang menjatuhkan hukuman yang bersifat fisik yang dapat menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis bagi siswanya.  Hukuman yang dijatuhkan kepada siswa sebatas hukuman yang bersifat mendidik dan mengingatkan atas kesalahannya, sehingga dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Banyak cara dan alternatif yang dapat digunakan untuk memberikan ‘pelajaran’ kepada siswa yang
melanggara tata tertib sekolah lainnya yang tidak menyebabkan penderitaan fisik dan psikis. Persoalannya, sejauhmana guru mampu mengendalikan dirinya untuk tidak bersikap dan bertindak profesional bukan mengedepankan emosional ketika menghadapi siswa  yang melanggar atau tidak mematuhi aturan dan ketentuan di sekolah yang berlaku.
Profesionalisme guru dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaannya sebagai guru. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Pengembangan profesionalisme guru meliputi peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja (performance) dan kesejahteraannya. Guru sebagai profesional dituntut untuk senatiasa meningkatkan kemampuan, wawasan dan kreativitasnya” masing-masing yang saling mempengaruhi.
Tindak kekerasan  terhadap peserta didik dengan segala bentuk dan jenisnya adalah perbuatan yang dapat menyuramkan masa depan bangsa in. Kini,  saatnya  dunia pendidikan Indonesia untuk memberikan perlindungan dan kenyaman bagi semua anak Indonesia, khususnya yang sedang menuntut ilmu di lembaga pendidikan, agar mereka  tidak ada lagi yang menjadi korban tindak kekerasan, dan bentuk kejahatan lainnya,  yang dilakukan oleh orang yang selama ini dianggap bagian terdekat dari mereka.

Post a Comment for "SEKOLAH TANPA KEKERASAN dan KOMPETENSI GURU"