Kegiatan
Rapat
Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
Provinsi Kalimantan Selatan dilanjutkan kembali setelah dibuka secara resmi
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan pada
Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 18.40 WITA. Menurut jadwal acara yang
dibagikan oleh panitia, bahwa agenda kegiatan sesuai pembukaan dimulai pada
pukul 20.00 WITA dengan materi tentang kebijakan UN yang akan disampaikan dari
pihak BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
Penulis setelah upacara pembukaan sore tadi langsung kembali ke kamar di
lantai III untuk shalat dan beristirahat
guna memulihkan tenaga.
Bersama
kawan se kamar dari SMAN Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Ridha Khalidi,
penulis berangkat dari kamar pada sekitar pukul 20.00 WITA menuju aula yang
berada di lantai II, setingkat di bawah kamar penulis, sehingga penulis dan
kawan se kamar menuruni tangga dan tidak perlu menggunakan lift untuk menuju aula tempat kegiatan. Sesampai di aula hotel,
ternyata masih banyak yang belum datang, sedangkan saat itu narasumber dari
BSNP sudah berada di depan. Tidak berapa kemudian peserta mulai berdatangan dan
mengisi kursi kosong yang telah disediakan, sehingga kegiatan pun segera
dimulai oleh moderator. Waktu saat itu
sudah menunjukkan sekitar pukul 20.15 WITA.
Tanpa
membuang-buang waktu dengan basa-basi, setelah memperkenalkan secara singkat
narasumber kepada peserta, moderator menyerahkan kepada narasumber untuk
menyampaikan paparannya. Adapun narasumber tersebut adalah Dr. Saut Panjaitan
XIII, salah satu dari anggota BSNP
(Badan Standar Nasional Pendidikan) Jakarta yang akan membawakan materi yang
berjudul Kebijakan UN (Ujian Nasional). Pada bagian awal, narasumber
memperkenalkan dirinya secara lengkap, lalu menyampaikan materi awal
tentang apa itu BSNP dan perannya dalam
penilaian, kemandirian BSNP, standar dan mutu pendidikan, SNP sebagai kreteria
minimal, dan paradigma pendidikan berbasis standar.
Selanjutnya,
narasumber memaparkan tentang standar penilaian, ujian nasional tahun 2020
sebagai UN ‘wada’ atau UN perpisahan,
perkembangan pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional, dasar hukum
pelaksanaan ujian sekolah yang belum ada perubahan atau tidak dicabut (PP Nomor
19./2005), peran utama guru dalam penilaian peserta didik, kebijakan ujian
nasional dari zaman ke zaman, ujian sekolah yang kembali dilaksanakan oleh
sekolah, regulasi dan acuan ujian nasional, dan hal-hal baru dalam POS UN 2020.
Selain itu, narasumber juga mengenai sekolah atau satuan pendidikan
penyelenggara ujian nasional yang sesuai
ketentuan yang berlaku, soal LOTS dan HOTS, level soal ujian nasional, dan
layanan khususn ujian nasional.
Paparan
narasumber, Dr. Saur Panjaitan XIII, masih dilanjutkan dengan materi tentang
moda pelaksanaan ujian nasional, penindaian lembar jawaban komputer ujian
nasional, evaluasi pelaksanaan UNBK, peran orangtua dan komite sekolah dalam
mensukseskan ujian nasional, Surabaya menjadi daerah pertama di Indonesia yang
melaksanakan UNBK 100%, evaluasi pelaksanaan ujian nasional, spanduk “ harap
senang ada ujian”, merdeka belajar, disdik boleh mengumpulkan guru untuk
pembuatan soal ujian sekolah, isu-isu strategis terkait ujian nasional,
kemampuan menilai guru, dan perlunya diperbanyak pelatihan guru pasca ujian
nasional tidak ada lagi.
Seusai
memaparkan materi, moderator membuka peluang kepada peserta rakor untuk
menyampaikan pertanyaan terhadap materi yang telah disampaikan oleh Dr. Saur
Panjaitan XIII selaku anggota BSNP. Hanya ada 3 (tiga) peserta yang diberikan
kesempatan untuk bertanya mengingat waktu yang sudah menunjukkan pukul 22.00
WITA. Setelah menjawab pertanyaan peserta, kemudian narasumber menutup penyampaian materinya dengan beberap pantun.
Kegiatan pemaparan materi dan tanya jawab tentang kebijakan ujian nasional dari
BSNP berakhir sekitar pukul 22.30 WITA, dan selanjutnya moderator menutup kegiatan
dengan ucapan ‘hamdalah’. Penulis dan peserta Rapat Koordinasi Persiapan
Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan
Selatan lainnya kembali ke kamar masing-masing untuk beristirahat guna
memulihkan tenaga kembali untuk hari berikutnya hingga tanggal 8 Maret 2020.
Post a Comment for "CATATAN MENGIKUTI RAKOR UJIAN NASIONAL DISDIKBUD PROVINSI KALSEL. Bagian 2. Penyampaian Materi dari BNSP "