CATATAN MENGIKUTI RAKOR UJIAN NASIONAL DISDIKBUD PROVINSI KALSEL. Bagian 2. Penyampaian Materi dari BNSP


Kegiatan  Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Selatan dilanjutkan kembali setelah dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 18.40 WITA. Menurut jadwal acara yang dibagikan oleh panitia, bahwa agenda kegiatan sesuai pembukaan dimulai pada pukul 20.00 WITA dengan materi tentang kebijakan UN yang akan disampaikan dari pihak BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).  Penulis setelah upacara pembukaan sore tadi langsung kembali ke kamar di lantai III untuk shalat  dan beristirahat guna memulihkan tenaga.

Bersama kawan se kamar dari SMAN Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Ridha Khalidi, penulis berangkat dari kamar pada sekitar pukul 20.00 WITA menuju aula yang berada di lantai II, setingkat di bawah kamar penulis, sehingga penulis dan kawan se kamar menuruni tangga dan tidak perlu menggunakan lift untuk menuju aula tempat kegiatan. Sesampai di aula hotel, ternyata masih banyak yang belum datang, sedangkan saat itu narasumber dari BSNP sudah berada di depan. Tidak berapa kemudian peserta mulai berdatangan dan mengisi kursi kosong yang telah disediakan, sehingga kegiatan pun segera dimulai oleh moderator.  Waktu saat itu sudah menunjukkan sekitar pukul 20.15 WITA.

Tanpa membuang-buang waktu dengan basa-basi, setelah memperkenalkan secara singkat narasumber kepada peserta, moderator menyerahkan kepada narasumber untuk menyampaikan paparannya. Adapun narasumber tersebut adalah Dr. Saut Panjaitan XIII, salah satu dari  anggota BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Jakarta yang akan membawakan materi yang berjudul Kebijakan UN (Ujian Nasional). Pada bagian awal, narasumber memperkenalkan dirinya secara lengkap, lalu menyampaikan materi awal tentang  apa itu BSNP dan perannya dalam penilaian, kemandirian BSNP, standar dan mutu pendidikan, SNP sebagai kreteria minimal, dan paradigma pendidikan berbasis standar.
Selanjutnya, narasumber memaparkan tentang standar penilaian, ujian nasional tahun 2020 sebagai  UN ‘wada’ atau UN perpisahan, perkembangan pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional, dasar hukum pelaksanaan ujian sekolah yang belum ada perubahan atau tidak dicabut (PP Nomor 19./2005), peran utama guru dalam penilaian peserta didik, kebijakan ujian nasional dari zaman ke zaman, ujian sekolah yang kembali dilaksanakan oleh sekolah, regulasi dan acuan ujian nasional, dan hal-hal baru dalam POS UN 2020. Selain itu, narasumber juga mengenai sekolah atau satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional  yang sesuai ketentuan yang berlaku, soal LOTS dan HOTS, level soal ujian nasional, dan layanan khususn ujian nasional.

Paparan narasumber, Dr. Saur Panjaitan XIII, masih dilanjutkan dengan materi tentang moda pelaksanaan ujian nasional, penindaian lembar jawaban komputer ujian nasional, evaluasi pelaksanaan UNBK, peran orangtua dan komite sekolah dalam mensukseskan ujian nasional, Surabaya menjadi daerah pertama di Indonesia yang melaksanakan UNBK 100%, evaluasi pelaksanaan ujian nasional, spanduk “ harap senang ada ujian”, merdeka belajar, disdik boleh mengumpulkan guru untuk pembuatan soal ujian sekolah, isu-isu strategis terkait ujian nasional, kemampuan menilai guru, dan perlunya diperbanyak pelatihan guru pasca ujian nasional tidak ada lagi.
Seusai memaparkan materi, moderator membuka peluang kepada peserta rakor untuk menyampaikan pertanyaan terhadap materi yang telah disampaikan oleh Dr. Saur Panjaitan XIII selaku anggota BSNP. Hanya ada 3 (tiga) peserta yang diberikan kesempatan untuk bertanya mengingat waktu yang sudah menunjukkan pukul 22.00 WITA. Setelah menjawab pertanyaan peserta, kemudian narasumber menutup  penyampaian materinya dengan beberap pantun. Kegiatan pemaparan materi dan tanya jawab tentang kebijakan ujian nasional dari BSNP berakhir sekitar pukul 22.30 WITA, dan selanjutnya moderator menutup kegiatan dengan ucapan ‘hamdalah’. Penulis dan peserta Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Selatan lainnya kembali ke kamar masing-masing untuk beristirahat guna memulihkan tenaga kembali untuk hari berikutnya hingga tanggal 8 Maret 2020.


Post a Comment for "CATATAN MENGIKUTI RAKOR UJIAN NASIONAL DISDIKBUD PROVINSI KALSEL. Bagian 2. Penyampaian Materi dari BNSP "