Salah satu dimensi dari kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah
kewirausahaan. Kewirausahaan dalam hal ini bermakna untuk kepentingan pendidikan yang
bersifat sosial bukan untuk kepentingan bisnis
yang mengkomersilkan sekolah/madrasah. Kewirausahaan dalam bidang pendidikan yang diambil adalah
karakteristiknya (sifatnya) seperti inovatif, bekerja keras, motivasi yang
kuat, pantang menyerah, kreatif
untuk mencari solusi terbaik, dan
memiliki naluri kewirausahaan. Semua karakteristik tersebut bermanfaat bagi Kepala sekolah/madrasah
dalam mengembangkan sekolah/madrasah, mencapai keberhasilan sekolah/madrasah,
melaksanakan tugas pokok dan fungsi, menghadapi kendala
sekolah/madrasah, dan mengelola kegiatan sekolah/madrasah sebagai sumber
belajar siswa. Berikut disampaikan
secara ringkas tentang definisi kewirausahaan, tujuan kewirausahaan,
karakteristik/dimensi kewirausahaan, cara mengembangakan kewirausahaan menurut Slamet PH (2010).
Kompetensi merupakan
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Pengetahuan adalah kumpulan
informasi yang disimpan di otak dan dapat dipanggil jika dibutuhkan.
Keterampilan adalah kemampuan menerapkan pengetahuan. Sikap adalah sekumpulan
kualitas karakter yang membentuk kepribadian seseorang (Anonim 4, 2005).
Seseorang yang tidak memiliki ketiga kompetensi tersebut akan gagal sebagai
wirausahawan yang sukses.
Keterampilan yang
dibutuhkan oleh seorang wirausahawan menurut Hisrich & Peters (2002) adalah
keterampilan teknikal, manajemen bisnis, dan jiwa kewirausahaan personal.
Keterampilan teknikal meliputi: mampu menulis, berbicara, mendengar, memantau
lingkungan, teknik bisnis, teknologi, mengorganisasi, membangun jaringan, gaya
manajemen, melatih, bekerja sama dalam kerja tim (teamwork). Manajemen bisnis meliputi: perencanaan bisnis dan
menetapkan tujuan bisnis, pengambilan keputusan, hubungan manusiawi, pemasaran,
keuangan, pembukuan, manajemen, negosiasi, dan mengelola perubahan. Jiwa
wirausahawan personal meliputi: disiplin (pengendalian diri), berani mengambil
risiko diperhitungkan, inovatif, berorientasi perubahan, kerja keras, pemimpin
visioner, dan mampu mengelola perubahan.
Adapun
acuan dalam pelaksanaan kompetensi kewirausahan kepala sekolah ini diatur
diantara dalam : (1) Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional
(SPN); (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP); (3) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Sementara itu, tujuan pengembangan kewirausahaan bagi kepala sekolah adalah agar sebagai berikut : (1) inovatif; (2) kerja keras;
(3) memiliki motivasi kuat; (4) pantang menyerah;
(5) kreatif dalam mencari solusi terbaik.
Inovasi adalah penciptaan sesuatu yang berbeda dari
sebelumnya (Drucker, 1985). Dengan memiliki kompetensi inovasi, kepala sekolah
dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selalu memikirkan sesuatu yang
lebih baik dari sebelumnya melalui perbaikan, pengembangan, pengayaan,
pemodifikasian, dan sebagainya dalam rangka untuk memajukan dan mengembangkan
sekolah/madrasahnya. Kerja keras adalah berusaha
sekuat daya dan tenaga, pantang menyerah, tidak pernah ada kata putus asa untuk
mencapai hasil yang maksimal. Orang yang keranjingan kerja keras disebut workcholic. Kita harus fokus pada pekerjaan.
Kemudian, motivasi
kerja adalah keinginan melakukan sesuatu untuk memenuhi kepentingan yang
bersumber dari kebutuhan. Kepala sekolah/madrasah perlu memiliki motivasi yang
kuat agar sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan menjadi teladan bagi warga sekolah/madrasah. Tujuh cara
memotivasi diri sendiri dan orang lain. Pantang menyerah adalah daya
tahan seseorang bekerja keras sampai sesuatu yang diinginkannya tercapai. Kepala sekolah/ madrasah perlu memiliki sifat
pantang menyerah agar tidak mudah putus asa dalam menghadapi tantangan,
permasalahan, dan kendala yang dihadapi oleh sekolah/madrasah. Sedangkan, Kreativitas
adalah kemampuan untuk merancang, membentuk, membuat, atau melakukan sesuatu
dengan cara baru atau berbeda (Anonim 3, 2005). Kepala
sekolah/madrasah/madrasah memiliki kreativitas sebagai alat untuk mendapatkan
solusi terbaik.
Selanjutnya,
manfaat pengembangan kewirausahaan kepala sekolah antara lain; (1) mampu menciptakan kreativitas dan
inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/madrasah; (2) bekerja keras
untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajaran
yang efektif; (3) memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai kesuksesan dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah: (4)
pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala
sekolah/madrasah: (5) menjadi teladan bagi guru dan siswa di sekolahnya,
khususnya mengenai kompetensi kewirausahaan.
Berdasarkan kompetensi
kewiraausahaan kepala sekolah di atas, maka program kewirausahan di sekolah
diprogram sesuai dengan kegiatan yang memiliki unsur kompetensi kewirausahaan,
dan memadukannya dengan program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan
kepentingan guru dan siswa pada khususnya, dan sekolah pada umumnya. Kewirausahaan
bermakna untuk kepentingan pendidikan yang
bersifat sosial, bukan untuk kepentingan bisnis yang mengkomersilkan sekolah/madrasah. Kewirausahaan
dalam bidang pendidikan yang diambil adalah karakteristiknya (sifatnya) yaitu :
(1) inovatif, (2) bekerja keras, (3) motivasi
yang kuat, (4) pantang menyerah, (5) kreatif untuk mencari solusi terbaik, dan (6) memiliki
naluri kewirausahaan.
Semua
karakteristik tersebut bermanfaat bagi kepala sekolah/madrasah dalam
mengembangkan sekolah/madrasah, mencapai keberhasilan sekolah/madrasah,
melaksanakan tugas pokok dan fungsi, menghadapi kendala sekolah/madrasah, dan mengelola
kegiatan sekolah/madrasah sebagai sumber belajar siswa
Post a Comment for "DIMENSI KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH"