DIMENSI KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH


Salah satu dimensi dari kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah kewirausahaan. Kewirausahaan dalam hal ini bermakna untuk kepentingan pendidikan yang bersifat sosial bukan untuk kepentingan bisnis yang mengkomersilkan sekolah/madrasah. Kewirausahaan dalam bidang pendidikan yang diambil adalah karakteristiknya (sifatnya) seperti inovatif, bekerja keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah,  kreatif untuk mencari solusi terbaik, dan memiliki naluri kewirausahaan. Semua karakteristik tersebut bermanfaat bagi Kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan sekolah/madrasah, mencapai keberhasilan sekolah/madrasah, melaksanakan  tugas pokok dan fungsi, menghadapi kendala sekolah/madrasah, dan mengelola kegiatan sekolah/madrasah sebagai sumber belajar siswa.  Berikut disampaikan secara ringkas tentang definisi kewirausahaan, tujuan kewirausahaan, karakteristik/dimensi kewirausahaan, cara mengembangakan kewirausahaan menurut Slamet PH (2010).

Kompetensi merupakan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Pengetahuan adalah kumpulan informasi yang disimpan di otak dan dapat dipanggil jika dibutuhkan. Keterampilan adalah kemampuan menerapkan pengetahuan. Sikap adalah sekumpulan kualitas karakter yang membentuk kepribadian seseorang (Anonim 4, 2005). Seseorang yang tidak memiliki ketiga kompetensi tersebut akan gagal sebagai wirausahawan yang sukses.
Keterampilan yang dibutuhkan oleh seorang wirausahawan menurut Hisrich & Peters (2002) adalah keterampilan teknikal, manajemen bisnis, dan jiwa kewirausahaan personal. Keterampilan teknikal meliputi: mampu menulis, berbicara, mendengar, memantau lingkungan, teknik bisnis, teknologi, mengorganisasi, membangun jaringan, gaya manajemen, melatih, bekerja sama dalam kerja tim (teamwork). Manajemen bisnis meliputi: perencanaan bisnis dan menetapkan tujuan bisnis, pengambilan keputusan, hubungan manusiawi, pemasaran, keuangan, pembukuan, manajemen, negosiasi, dan mengelola perubahan. Jiwa wirausahawan personal meliputi: disiplin (pengendalian diri), berani mengambil risiko diperhitungkan, inovatif, berorientasi perubahan, kerja keras, pemimpin visioner, dan mampu mengelola perubahan.
Adapun acuan dalam pelaksanaan kompetensi kewirausahan kepala sekolah ini diatur diantara dalam : (1) Undang – Undang  Nomor  20 Tahun  2003  tentang   Sistem Pendidikan
Nasional  (SPN); (2)  Peraturan     Pemerintah   Nomor  19  Tahun  2005    tentang  Standar     Nasional Pendidikan (SNP); (3)  Peraturan   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  6 Tahun 2018  tentang  Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.  Sementara itu, tujuan pengembangan kewirausahaan bagi kepala sekolah adalah agar  sebagai berikut : (1) inovatif; (2) kerja keras; (3) memiliki motivasi kuat; (4) pantang menyerah; (5) kreatif dalam mencari solusi terbaik.
Inovasi adalah  penciptaan sesuatu yang berbeda dari sebelumnya (Drucker, 1985). Dengan memiliki kompetensi inovasi, kepala sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selalu memikirkan sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya melalui perbaikan, pengembangan, pengayaan, pemodifikasian, dan sebagainya dalam rangka untuk memajukan dan mengembangkan sekolah/madrasahnya. Kerja keras adalah berusaha sekuat daya dan tenaga, pantang menyerah, tidak pernah ada kata putus asa untuk mencapai hasil yang maksimal. Orang yang keranjingan kerja keras disebut workcholic.  Kita harus fokus pada pekerjaan.

Kemudian, motivasi kerja adalah keinginan melakukan sesuatu untuk memenuhi kepentingan yang bersumber dari kebutuhan. Kepala sekolah/madrasah perlu memiliki motivasi yang kuat agar sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan menjadi teladan bagi warga sekolah/madrasah. Tujuh cara memotivasi diri sendiri dan orang lain. Pantang menyerah adalah daya tahan seseorang bekerja keras sampai sesuatu yang diinginkannya tercapai.  Kepala sekolah/ madrasah perlu memiliki sifat pantang menyerah agar tidak mudah putus asa dalam menghadapi tantangan, permasalahan, dan kendala yang dihadapi oleh sekolah/madrasah. Sedangkan, Kreativitas adalah kemampuan untuk merancang, membentuk, membuat, atau melakukan sesuatu dengan cara baru atau berbeda (Anonim 3, 2005). Kepala sekolah/madrasah/madrasah memiliki kreativitas sebagai alat untuk mendapatkan solusi terbaik.
Selanjutnya, manfaat pengembangan kewirausahaan kepala sekolah antara lain; (1) mampu menciptakan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/madrasah; (2) bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif; (3) memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai kesuksesan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah: (4) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala sekolah/madrasah: (5) menjadi teladan bagi guru dan siswa di sekolahnya, khususnya mengenai kompetensi kewirausahaan.
Berdasarkan kompetensi kewiraausahaan kepala sekolah di atas, maka program kewirausahan di sekolah diprogram sesuai dengan kegiatan yang memiliki unsur kompetensi kewirausahaan, dan memadukannya dengan program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan guru dan siswa pada khususnya, dan sekolah pada umumnya. Kewirausahaan bermakna untuk kepentingan pendidikan yang bersifat sosial, bukan untuk kepentingan bisnis yang mengkomersilkan sekolah/madrasah. Kewirausahaan dalam bidang pendidikan yang diambil adalah karakteristiknya (sifatnya) yaitu : (1) inovatif, (2) bekerja keras,  (3) motivasi yang kuat, (4) pantang menyerah, (5) kreatif untuk mencari solusi terbaik, dan (6) memiliki naluri kewirausahaan.
Semua karakteristik tersebut bermanfaat bagi kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan sekolah/madrasah, mencapai keberhasilan sekolah/madrasah, melaksanakan  tugas pokok dan fungsi, menghadapi kendala sekolah/madrasah, dan mengelola kegiatan sekolah/madrasah sebagai sumber belajar siswa


Post a Comment for "DIMENSI KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH"