TAHUN DEPAN, AKM dan SK SUDAH MENANTI


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 ini akan memberikan bantuan sarana pembelajaran berbasi TIK kepada 7.094 SD di seluruh Indonesia. Setiap kecamatan dipilih 1 (satu) SD sebagai Pusat Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Paket Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK yang akan diterima oleh masing-masing sekolah sebanyak 28 unit sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Adapun persyaratan SD sebagai calon penerima bantuan tersebut adalah sebagai berikut: (1) Terakreditasi minimal B; (2) Memiliki jaringan listrik yang cukup; (3) Sekolah berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak sedang dalam sengketa dan milik sendiri (milik Pemerintah atau pemerintah daerah,); (4) Memiliki minimal 6 (enam) rombongan belajar dengan jumlah peserta didik setiap rombongan belajar 28 orang;  (5) Memiliki kepala sekolah yang definitif, dibuktikan dengan surat keputusan yang sah dan masih berlaku; (6) Memiliki Komite Sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah; (7) Belum memiliki sarana pembelajaran TIK yang memadai; dan (8)  Belum pernah menerima bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK atau yang sejenis dari APBN/APBD (APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, DAK).
Dengan adanya permintaan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, maka rencana kegiatan AKM dan Survei Karakter atau SK bagi siswa SD yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 sudah dimulai persiapannya. Selama ini kabar tentang pelaksanaan AKM dan SK  bagi siswa SD belum jelas bagaimana proses atau prosedurnya, karena hal tersebut terkait dengan sarana pendukungnya. Berbeda dengan SMP atau SMA yang pada umumnya sudah memiliki sarana pendukungnya, seperti jaringan internet,  komputer atau laptop yang digunakan saat UNBK.
Meskipun hanya disiapkan setiap kecamatan hanya 1 (satu) sekolah dasar yang dibantu dan dijadikan sebagai pusat AKM dan SK, namun diharapkan ke depan akan lebih banyak lagi. Mekanisme dan prosedur pelaksanaan AKM dan SK bagi siswa SD  memang masih belum banyak diketahui, karena AKM dan SK belum pernah dilakukan sebelumnya. Tentu saja, dengan AKM dan SK tersebut menjadi sesuatu yang baru dalam sistem penilaian di sekolah selama ini.

 Pelaksanaan AKM dan SK nantinya diperuntukkan bagi siswa Kelas IV SD, Kelas VIII SMP, dan Kelas IX SMA "

Perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Mendikbud, Nabiel Anwar Makarim, yang mengganti ujian sekolah dan ujian nasional dengan AKM dan SK menjadi perubahan yang signifikan dalam dunia pendidikan.  Pelaksanaan AKM dan SK nantinya diperuntukkan bagi siswa Kelas IV SD, Kelas VIII SMP, dan Kelas IX SMA. Tujuannya agar para siswa mengetahui kompetensi atau kemampuannya dan bagaimana mengatasinya untuk mencapai standar minimal yang telah disepakati serta siswa juga  mempunyai evaluasi selama setahun ke depan.

Bagi guru, dengan  AKM dan SK tersebut diharapkan termotivasi untuk memperbaiki mutu proses pembelajarannya dan terfokus membekali siswanya dengan berbagai kompetensi literasi (bahasa), nomerisasi (Matematika), dan karakter. "

Sistem penilaian di sekolah selama ini lebih bertumpu dan terfokus pada penilaian kognitif semata, maka dengan AKM dan SK  diharapkan dapat mengubah stigma penilaian kognitif semata. Sistem AKM dan SK menggunakan pendekatan literasi (bahasa), nomerisasi (Matematika), dan karakter.  Bagi guru, dengan  AKM dan SK tersebut diharapkan termotivasi untuk memperbaiki mutu proses pembelajarannya dan terfokus membekali siswanya dengan berbagai kompetensi literasi (bahasa), nomerisasi (Matematika), dan karakter. Semoga.

#DirumahdanMenulisAja

Post a Comment for "TAHUN DEPAN, AKM dan SK SUDAH MENANTI "