Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 ini akan memberikan bantuan
sarana pembelajaran berbasi TIK kepada 7.094 SD di seluruh Indonesia. Setiap
kecamatan dipilih 1 (satu) SD sebagai Pusat Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Paket
Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK yang akan diterima oleh masing-masing
sekolah sebanyak 28 unit sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Adapun persyaratan SD sebagai calon
penerima bantuan tersebut adalah sebagai berikut: (1) Terakreditasi minimal B; (2) Memiliki jaringan listrik yang cukup; (3)
Sekolah berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak sedang dalam sengketa
dan milik sendiri (milik Pemerintah atau pemerintah daerah,); (4) Memiliki
minimal 6 (enam) rombongan belajar dengan jumlah peserta didik setiap rombongan
belajar 28 orang; (5) Memiliki kepala
sekolah yang definitif, dibuktikan dengan surat keputusan yang sah dan masih
berlaku; (6) Memiliki Komite Sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan
Kepala Sekolah; (7) Belum memiliki sarana pembelajaran TIK yang memadai; dan (8)
Belum pernah menerima bantuan Sarana
Pembelajaran Berbasis TIK atau yang sejenis dari APBN/APBD (APBD Provinsi, APBD
Kabupaten/Kota, DAK).
Dengan adanya permintaan resmi
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, maka rencana kegiatan AKM dan
Survei Karakter atau SK bagi siswa SD yang akan dilaksanakan pada tahun 2021
sudah dimulai persiapannya. Selama ini kabar tentang pelaksanaan AKM dan SK bagi siswa SD belum jelas bagaimana proses
atau prosedurnya, karena hal tersebut terkait dengan sarana pendukungnya.
Berbeda dengan SMP atau SMA yang pada umumnya sudah memiliki sarana pendukungnya,
seperti jaringan internet, komputer atau
laptop yang digunakan saat UNBK.
Meskipun hanya disiapkan setiap
kecamatan hanya 1 (satu) sekolah dasar yang dibantu dan dijadikan sebagai pusat
AKM dan SK, namun diharapkan ke depan akan lebih banyak lagi. Mekanisme dan
prosedur pelaksanaan AKM dan SK bagi siswa SD memang masih belum banyak diketahui, karena
AKM dan SK belum pernah dilakukan sebelumnya. Tentu saja, dengan AKM dan SK
tersebut menjadi sesuatu yang baru dalam sistem penilaian di sekolah selama
ini.
" Pelaksanaan AKM dan SK nantinya diperuntukkan bagi siswa Kelas IV SD, Kelas VIII SMP, dan Kelas IX SMA "
Perubahan kebijakan yang
dilakukan oleh Mendikbud, Nabiel Anwar Makarim, yang mengganti ujian sekolah
dan ujian nasional dengan AKM dan SK menjadi perubahan yang signifikan dalam
dunia pendidikan. Pelaksanaan AKM dan SK
nantinya diperuntukkan bagi siswa Kelas IV SD, Kelas VIII SMP, dan Kelas IX
SMA. Tujuannya agar para siswa mengetahui kompetensi atau kemampuannya dan
bagaimana mengatasinya untuk mencapai standar minimal yang telah disepakati
serta siswa juga mempunyai evaluasi
selama setahun ke depan.
" Bagi guru, dengan AKM dan SK tersebut diharapkan termotivasi untuk memperbaiki mutu proses pembelajarannya dan terfokus membekali siswanya dengan berbagai kompetensi literasi (bahasa), nomerisasi (Matematika), dan karakter. "
Sistem penilaian di sekolah
selama ini lebih bertumpu dan terfokus pada penilaian kognitif semata, maka
dengan AKM dan SK diharapkan dapat
mengubah stigma penilaian kognitif semata. Sistem AKM dan SK menggunakan pendekatan
literasi (bahasa), nomerisasi (Matematika), dan karakter. Bagi guru, dengan AKM dan SK tersebut diharapkan termotivasi
untuk memperbaiki mutu proses pembelajarannya dan terfokus membekali siswanya
dengan berbagai kompetensi literasi (bahasa), nomerisasi (Matematika), dan
karakter. Semoga.
#DirumahdanMenulisAja
Post a Comment for "TAHUN DEPAN, AKM dan SK SUDAH MENANTI "