Ketidakpastiaan
kapan dimulai tahun ajaran 2020/2021 menimbulkan polemik dan pembahasan di
media sosial menjelang akan berakhirnya tahun ajaran 2019/2020. Kondisi ini
terjadi sebagai akibat dari penyebaran pandemi Covid-19 yang masih belum
melandai atau menurun sebagaimana diharapkan pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan
informasi dari Gugus Tugas Covid-19 yang
selalu diperbaharui setiap hari, makin banyak masyarakat yang positif terpapar dan
makin meluas pula daerah yang terdampak penyebaran Covid-19.
“ Kalau tidak ingin guru dan siswa rugi besar mending tahun ajaran baru diundur ke Januari saja biar jelas persiapannya, “ kata Ramli. Selanjutnya, Ramli mengatakan “ Faktanya pedoman pembelajaran jarak jauh belum mengutamakan belajar dalam format gurunya mengajarnya dan siswa diajar gurunya, “ ucapnya."
Menarik
untuk dikaji pendapat dari Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia atau IGI, Muhammad
Ramli yang mengatakan bahwa guru dan
siswa rugi besar kalau tahun ajaran baru tidak diundur sebagaimana dikutip dari
Ruangguru.my.id, “ Kalau tidak ingin guru dan siswa rugi besar mending tahun
ajaran baru diundur ke Januari saja biar jelas persiapannya, “ kata Ramli.
Selanjutnya, Ramli mengatakan “ Faktanya
pedoman pembelajaran jarak jauh belum mengutamakan belajar dalam format gurunya mengajarnya dan siswa
diajar gurunya, “ ucapnya.
' Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) '
Memang,
pada tanggal 18 Mei 2020 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam lampiran surat edaran tersebut ditegaskan bahwa tujuan pelaksanaan BDR (Belajar
Dari Rumah) selama darurat Covid-19
bertujuan untuk : (1) memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk
mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19; (2) melindungi warga
satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19; (3) mencegah penyebaran dan
penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan (4) memastikan pemenuhan dukungan
psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali.
Gagasan
atau usulan Ketua Umum IGI tersebut patut menjadi bahan pemikiran kita bersama
dalam menata masa depan dunia pendidikan dimasa depan, ada atau tidak ada lagi
pandemi Covid-19 dan sejenisnya. Diakui atau tidak, dunia pendidikan kita belum
siap menghadapi kondisi darurat seperti pandemi Covid-19, khususnya pada
jenjang sekolah dasar dan menengah. Kondisinya jauh dari kesiapan perangkat
teknis untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh, baik secara luring (luar
jaringan) apalagi daring (dalam jaringan).
" Pada tahun 1979 saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat Deoed Yoesoef, ketika itu terjadi perubahan waktu tahun ajaran baru dari sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 0211/U/1978. Dengan ketentuan tersebut merombak waktu tahun ajaran baru dari sebelumnya Januari hingga Desember menjadi mulai bulan Juli hingga Juni."
Pengunduran
tahun ajaran baru bukanlah hal baru.
Pada tahun 1979 saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat Deoed Yoesoef, ketika
itu terjadi perubahan waktu tahun ajaran baru dari sebelumnya yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 0211/U/1978. Dengan ketentuan tersebut merombak waktu tahun
ajaran baru dari sebelumnya Januari hingga Desember menjadi mulai bulan Juli
hingga Juni.
Saya pribadi
merupakan salah satu siswa yang menjadi ‘korban’ perubahan tahun ajaran baru
tersebut ketika masih duduk di sekolah dasar.
Lalu, apakah pandemi Covid-19 yang masih belum reda saat akan mampu
merubah atau menggeser tahun ajaran baru ke Januari 2021. Kita lihat saja
nantinya. Biar waktu yang menjawabnya. Walluhua’lam.
#BangkitPendidikanIndonesia
#DirumahdanMenulisAja
Post a Comment for "APAKAH PANDEMI COVID-19 AKAN DAPAT MENYATUKAN TAHUN BARU DENGAN TAHUN AJARAN BARU?"