Tulisan ini sebagian besarnya merupakan isi paparan dari narasumber Dr.Zaenal
Fanani, M.Ed ,Plt Kepala LPMP Kalimantan Selatan saat webinar pendidikan yang
dilaksanakan oleh Disdikbud Tanah Laut pada Rabu, 1 Juli 2020 dimulai dengan
membahas tentang kurikulum. Narasumber membuka materi paparannya tentang
kurikulum yang sesuai dengan topik webinar
pendidikan “ Pengelolaan Kurikulum,
Pembelajaran, dan Penilaian Di Masa Pandemi COVID-19”.
Menurut narasumber, berbicara mengenai kurikulum hanya berkaitan dengan
4 (empat) standar saja dari 8
(delapan) standar nasional pendidikan (SNP) , yaitu : (1) Standar
Kompetensi Lulusan ; (2) Standar Isi ; (3) Standar Proses ; dan (4) Standar
Penilaian.
" Tidak lagi menuntut target kurikulum tersebut, tetapi yang dituntut kompetensinya. "
Berikutnya, narasumber menjelaskan tentang Standar Isi. Menurut kebijakan Kemendikbud, bahwa Standar Isi
disederhanakan. Jika target kurikulum yang dimaksud terkait dengan isi materi
pelajarannya, maka materinya dikurangi. Tidak lagi menuntut target kurikulum
tersebut, tetapi yang dituntut kompetensinya.
Materi pelajaran dapat diarahkan oleh gurunya sesuai kondisi yang
berkembang saat ini, misalnya kasus pandemi COVID-19 di daerah sendiri,
misalnya di Kalsel atau Tanah Laut. Siswa diarahkan berlatih menganalisis kasus.
Berlatih memberikan solusi untuk bagaimana caranya menghindari COVID ini, dan sebagainya.
" Bukan siswa itu dituntut mengusai materi, tetapi siswa dituntut untuk menguasai kompetensi."
Narasumber menegaskan bahwa kompetensi berbeda dengan materi pelajaran.
Bukan siswa itu dituntut mengusai materi, tetapi siswa dituntut untuk menguasai
kompetensi.
Sedangkan mengenai Standar
Proses, narasumber memberikan arahan bahwa standar proses ini berbasis
problem atau berbasis projek. Problemnya dapat digali dari kondisi yang sedang
dihadapi saat ini, yaitu pandemi COVID-19. Siswa dapat diarahkan oleh gurunya untuk membuat peralatan pelindung diri dari
wabah COVID-19.
" ...narasumber memberikan arahan bahwa standar proses ini berbasis problem atau berbasis projek"
Sementara itu, mengenai Standar
Penilaian, Zaenal Fanani menjelaskan bahwa penilaian diarahkan kepada
kompetensi, yaitu AKM (Asesmen
Kompetensi Minimum). Minumun saja, tetapi langsung mengarah kepada kompetensi.
Dijelaskan oleh narasumber bedanya antara AKM dengan tes-tes selama ini,
seperti UN (Ujian Nasional) atau US
(Ujian Sekolah). Bahwa UN dan US lebih mengukur kepada penguasaan materi mata
pelajaran, sedangkan AKM mengukur pada kompetensinya.
Narasumber juga menjelaskan tentang Survei Karakter (SK). Menurut narasumber, bahwa survei karakter menilai atau kualitas kelas. Apakah
siswa merdeka belajar, merdeka menyampaikan gagasan, kebebasan bertanya, kebebasan melakukan
ekspremen atau hal-hal lainnya yang terjadi di saat pembelajaran.
Demikian beberapa catatan penting yang saya dapat tuliskan dari paparan
narasumber, Dr. Zaenal Fanani, M.Ed, tentang inti kurikulum pada masa pandemi
COVID-19. Dengan kesimpulan bahwa : (1) Standar Kompetensi Lulusan tidak
berubah; (2) Standar Isi dapat disederhanakan; (3) Standar Proses diarahkan
berbasis problem atau projek; dan (4) dan Standar Penilaian diarahkan ke AKM
dan SK.
#BangkitPendidikanNegeriku
#Dirumahdan MenulisAja
Post a Comment for "CATATAN PAPARAN MATERI WEBINAR PENDIDIKAN DISDIKBUD TANAH LAUT Bagian 1. Kurikulum Di Masa Pandemi COVID-19"