MEWUJUDKAN PTM TERBATAS DIMASA PANDEMI

Akhiri-akhir ini ada pemberitaan menarik dari beberapa media online, media sosial, dan bahkan media televisi tentang pembelajaran tatap muka dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adalah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tantang Mendikbud dan Ristek, Nadiem Anwar Makarim terkait masalah pembelajaran tatap muka tersebut. Namun, pada tulisan ini tentu saya tidak membahas pemberitaan tersebut, hanya untuk mengantarkan pada pembahasan utama dalam tulisan ini

Mengutip Surat Keputusan Bersama (SKB) 30 Maret 2021 lalu, pada bagian kedua dinyatakan , " Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh".

Dari pernyataan di atas, terdapat pesan yang jelas bahwa pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pembelajaran  tatap muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan demikian, satuan pendidikan selain  menyelenggarakan PTM terbatas juga tetap melayani PJJ, karena pembelajaran tidak sepenuhnya secara tatap muka seperti sedia kala. Satuan pendidikan harus melaksanakan PJJ bagi peserta didiknya, karena sesuai ketentuan pembelajaran dimasa pandemi Covid--19 terbatas waktu belajar, jumlah peserta yang hadir, dan pembatasan lainnya.

Lalu, bagaimana dengan adanya persyaratan yang mengharuskan guru dan tenaga kependidikan (GTK) di satuan pendidikan sudah divaksinasi? Permasalahan inilah yang menjadi polimek dan kontroversi didalam pembukaan PTM, baik dikalangan GTK maupun pihak pemangku kepentingan seperti pemberitaan di atas. Menurut ketentuan dalam PPKM level 4, semua satuan pendidikan diharuskan melaksanakan PJJ  dan menunda sementara PTM , meski seluruh GTK telah semuanya vaksin lengkap. 

Persyaratan GTK sudah vaksin lengkap berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 1-3, sehingga satuan pendidikan dapat  menyelenggarakan PTM terbatas sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri di atas. Menurut SKB 4 Menteri tersebut bahwa pemangku kepentingan pendidikan dari pusat  sesuai kewenangannya masing-masing mewajibkan kepada satuan pendidikan untuk menyediakan PTM terbatas dan PJJ, mulai dari jenjang PAUD  hingga pendidikan tinggi.

Pembelajaran yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut SKB 4 Menteri tersebut jangan dimaknai hanya PTM terbatas semata, tetapi juga harus menyediakan PJJ sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 ini. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada PTM terbatas yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan tidak dapat menghadirkan semua peserta didik  masuk sekolah. Bagi satuan pendidikan yang memiliki peserta didik yang relatif banyak, maka diatur jadwal masuk untuk mengikuti PTM terbatas dengan durasi belajar maksimal 2 (dua) jam sehari, sedangkan sebagiannya lagi mengikuti PJJ. 

Tuntutan akan adanya PTM terbatas yang makin menggema akhir-akhir ini tidak terlepas dari kekhawatiran akan learning loss yang makin meningkat, karena hampir 2 (dua) tahun ini peserta didik belajar dari rumah (BDR) melalui PJJ. Menuurut The Education dan Development Forum (2020), learning loss  adalah siatuasi dimana peserta didik kehilangan pengetahuan dan keterampilan, baik umum atau khusus atau kemunduran secara akademis yang terjadi karena kesenjangan yang berkepanjangan atau ketidakberlangsungannya proses pendidikan (https://disdikkbb.org/news/learning-loss-dampak-pandemi-covid-19/).

Terwujudnya PTM terbatas dimana pandemi Covid-19 ini merupakan harapan banyak orang tua/wali peserta didik dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya. Namun demikian, harapan tersebut akan pupus apabila kondisi pandemi Covid-19 terus meningkat dan meluas. Oleh sebab itu, mari kita bersama pemerintah berupaya mengurangi perkembangan kasus Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang dikampanyekan oleh pemerintah selama ini, seperti kampanye 3 M, program vaksinasi,  dan sebagainya. Kesadaran kita bersama menjadi kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19. Semoga.


#BangkitPendidikanNegeriKu


Post a Comment for " MEWUJUDKAN PTM TERBATAS DIMASA PANDEMI "