Menarik
pemberitaan koran BPost dalam seminggu terakhir yang mengangkat topik
kekurangan kepala sekolah di Kota Banjarmasin dan beberapa daerah lainnya di
Kalimantan Selatan. Selama dua hari berturut BPost mengangkat topik masalah
tersebut sebagaimana dimuat pada Kamis (19/1)/2023 dan Jumat (20/1/2023), serta
sebelumnya, koran tersebut pernah memuat pula pada Rabu (21/12/2022). Jika
mencermati pemberitaan koran BPost beberapa tahun sebelumnya, masalah kekurangan
kepala sekolah di Kota Banjarmasin telah
diberitakannya pada Jumat (19/8/2019) dengan judul Banjarmasin Kekurangan 30 Kepala SDN.
Pada pemberitaan
tersebut di atas, salah satu faktor penyebab kekurangan kepala sekolah di Kota
Banjarmasin adalah adanya terbentur pada persyaratan harus memiliki sertifikat
Guru Penggerak, sehingga banyak calon kepala sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan
tersebut. Adanya persyaratan sertifikat Guru Penggerak tersebut tercantum dalam
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada Bab
II, Pasal 2, Ayat (1) c, yang isinya berbunyi “ memiliki Sertifikat Guru
Penggerak”.
Selain persyaratan
untuk menjadi calon kepala sekolah yang relatif banyak tersebut, juga semakin
dipengaruhi oleh minimnya penghargaann finansial sebagai kepala sekolah.
Sementara ini, penghasilan yang resmi antara kepala sekolah dengan guru
tidak jauh berbeda, perbedaannya relatif kecil, atau bahkan nyaris sama.
Sedangkan peran dan tanggung jawab kepala sangat sekolah komplek dan
menyeluruh, mulai dari mengurus guru,
siswa, orangtua, masyarakat, dan sebagainya. Ibaratnya, kepala sekolah memikirkan
dari masalah rumput di halaman dan sekitarnya hingga ujung atap sekolah.
Adapun dengan
adanya regulasi baru yang mengatur
mengenai pencalonan dan pengangkatan kepala sekolah hakikatnya disesuaikan
dengan tuntutan dan perkembangan zaman ke depan agar calon yang akan memimpin sekolah akan mudah
beradaptasi dengan perkembangan yang ada pada diera digital dan revolusi industri
4.0. Ketentuan tersebut secara tersirat tertuang
dalam persyaratan yang harus memiliki sertifikat sebagai Guru Penggerak sebagaimana
ditentukan dalam Bab II, Pasal 2, Ayat (1) poin
c Permendikbud Ristek Nomor 40
Tahun 2021.
Dalam sistem
pendidikan nasional, kepala sekolah sejatinya merupakan sosok pemimpin yang
tidak saja mengurus dan menyelesaikan administrasi dan keuangan sekolah, tetapi juga dituntut mampu berperan sebagai
kepemimpinan pembelajaran yang membimbing guru di sekolah yang dipimpimnya.
Kepemimpinan pembelajaran ini diwujudkan dalam kegiatan supervisi kepada guru
yang dilakukan secara terencana, rutin, dan berkesinambungan.
Kepala sekolah dalam
mengelola sekolah yang dipimpinnya melaksanakan tugas pokok yang terkait dengan
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan. Oleh sebab itu, sekarang ini kepala sekolah tidak dibebani lagi
dengan tugas mengajar di depan kelas sebagai
guru atau pendidik. Namun demikian, kepala sekolah dapat saja bertugas sebagai guru untuk
melaksanakan kegiatan pembelajaran atau
bimbingan apabila di sekolahnya tersebut
masih kekurangan guru.
Ada banyak
beban tugas dan kerja kepala sekolah
sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pemenuhan beban kerja kepala sekolah
tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada
peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif,
membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan
pengelolaan program satuan pendidikan, dan meningkatkan kualitas proses dan
hasil belajar peserta didik.
Apabila sekolah tidak
ada kepala sekolah yang tetap atau definitif yang relatif lama, maka dapat dibayangkan bagaimana kondisi dan
situasi pembelajaran sebagai kegiatan utama di sekolah dapat berlangsung
kondusif. Bagaimana berharap sekolah dalam berlangsung atau berjalan
sebagaimana mestinya, jika kepala sekolah sebagai pemegang kunci manajerial
sekolah tidak ada. Meskipun ada Pelaksana Tugas atau Plt bukan berarti
permasalahan di sekolah dapat dihadapi dan diatasi, karena kewenangan dan tanggung jawab seorang Plt sangat terbatas
Peran kepala
sekolah yang sedemikian strategis dan penting dalam mengelola sekolah hendaknya
mendapatkan perhatian pihak atau dinas terkait. Oleh karena itu, jika ada sekolah yang relatif lama tidak ada
kepala sekolah agar segara diangkat karena dikhawatirkan berdampak kurang baik
bagi peserta didik pada khususnya, dan
sekolah pada umumnya. Sejatinya, maju atu mundurnya kualitas sekolah tidak
dapat terlepas dari sosok kepala sekolah yang menjadi pemimpinnya.
Ketika ada
regulasi yang mengatur mengenai kepala sekolah telah berlaku secara resmi, tentu
saja hal tersebut harus mendapat perhatian pihak terkait untuk menyikapinya
sehingga tidak terjadi kevakuman dalam pengisian jabatan kepala sekolah. Kebijakan
yang telah digariskan oleh Kemendikbud Ristek dalam penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah harus disikapi dengan arif dan ditindaklanjuti secara baik pula agar
pendidikan Indonesia segera bangkit pasca pandemic Covid-19.
Semoga.
Post a Comment for "KRISIS KEPALA SEKOLAH, SIAPA YANG SALAH?"