MEREPOSISI MUATAN LOKAL DALAM KURIKULUM NASIONAL

 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang mengimplementasikan kurikulum baru yang dikenal sebagai Kurikulum Merdeka. Implementasi Kurikulum Merdeka merupakan bagian dari Merdeka Belajar Epesode 15 yang menjadi kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim. Melalui implementasi Kurikulum Merdeka tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan pembelajaran seusai didera oleh musibah pandemi yang memaksa belajar dari rumah (BDR) secara daring.


Seiring dengan upaya pembenahan dan penataan kembali tatanan dunia pendidikan Indonesia tersebut, maka sudah saatnya muatan lokal mampu mewarnai dan memaknai dalam kurikulum nasional sesuai semangat perubahan yang lebih baik. Secara legal formal muatan lokal memiliki landasan hukum dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.  Dengan mata pelajaran muatan lokal tersebut diharapkan agar siswa bisa akrab dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang ada di lingkungannya, mengembangkan keterampilan fungsional yang berguna bagi kehidupan sehari-hari, dan menumbuhkan kepedulian siswa terhadap isu-isu lingkungan.

Menurut Pusat Kurikulum bahwa muatan lokal sebagai kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah. Itu termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ini ditentukan oleh sekolah yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan luas dalam menentukan mata pelajaran muatan lokal ini.

Berdasarkan definisi muatan lokal menurut Pusat Kurikulum di atas,  bahwa muatan lokal merupakan mata pelajaran yang dilaksanakan sekolah yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi yang ada di daerah. Keunikan dan kerakteristik daerah menjadi bahan atau materi pelajaran seperti seni, budaya, bahasa, sejarah, dan sebagainya  Dengan mata pelajaran muatan lokal yang mengangkat ciri khas dan potensi daerah ini diharapkan mampu mengakomodir aspirasi dan kepentingan daerah dalam kurikulum nasional, sehingga  dapat mengangkat kearifan lokal dalam pembelajaran di sekolah formal

Selanjutnya, ditegaskan bahwa muatan lokal merupakan mata pelajaran tersendiri  dan tidak digabung atau dikelompokkan kepada mata pelajaran lain, sehingga menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. Dengan demikian. mata pelajaran muatan lokal merupakan kegiatan pembelajaran yang mempelajari secara sistematis  mengenai jatidiri atau keunikan dan berbagai potensi daerah diharapkapkan memiliki perangkat kurikulum sebagaimana layaknya mata pelajaran pada umumnya, seperti kurikulum, silabus, dan sebagainya.

Sedangkan peran pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten atau kota,  diberikan kewenangan luas dalam menentukan mata pelajaran muatan lokal, seperti menyiapkan dan menyusun kurikulum muatan lokal sesuai dengan karakteristik dan keunikan daerahnya masing-masing. Sesuai dengan semangat otonomi daerah, maka mata pelajaran muatan lokal menjadi bentuk nyata dari otoritas dan kemandirian daerah dalam mengelola pendidikan, khususnya dalam penyusunan kurikulum dan perangkat dokumen lainnya dari mata pelajaran  muatan lokal yang berbasis  karasteristik dan keunikan daerahnya.

Mereposisi mata pelajaran muatan lokal dimaknai sebagai upaya untuk memperkuat jatidiri dan karakteristik daerah agar tetap hidup dan melembaga dalam proses pendidikan di era globaliasai saat kini dan mendatang. Seiring dengan implementasi Kurikulum Merdeka (KM) yang kini gencar-gencarnya dikembangkan di sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP), seharusnya diimbangi dan diperkuat pula dengan kesadaran perluanya mengangkat nilai-nilai luhur dari kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang lama di masyarakat.

Peran mata pelajaran muatan lokal bertujuan agar siswa dapat akrab dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang ada di lingkunganya, mengembangkankan keterampilan fungsional yang berguna bagi kehidupan sehari-hari, dan menumbuhkan kepedulian siswa terhadap isu-isu lingkungan. Dengan adanya muatan lokal siswa menjadi mengetahui dan  memahami akan kearifan lokal yang ada dan berkembang di daerahnya sehingga tumbuh rasa memiliki, bangga, dan berupaya untuk menjaga agar terjaga dan lestari.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi dalam urusan mata pelajaran muatan lokal ini sifanya hanya mendorong  kepada pemerintah daerah agar menyiapkan dan menyusun kurikulum muatan lokal sesuai dengan karakteristik dan keunikan daerahnya masing-masing. Selanjutnya, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi,  kabupaten,  atau kota menyusun dan menetapkan peraturan daerah (perda) dan  payung hukum lainnya untuk  memperkuat posisi dan peran mata pelajaran muatan lokal dalam kurikulum nasional.  Mata pelajaran muatan lokal memerlukan payung hukum yang jelas agar dapat diimplementasikan dengan baik, disamping perangkat pendukung dokumen kurikulum lainnya. Semoga.


Post a Comment for "MEREPOSISI MUATAN LOKAL DALAM KURIKULUM NASIONAL"