Menurut Pusat Kurikulum bahwa
muatan lokal sebagai kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah. Itu termasuk keunggulan daerah
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi mata pelajaran muatan lokal ini ditentukan oleh sekolah yang
disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing. Pemerintah daerah juga
diberikan kewenangan luas dalam menentukan mata pelajaran muatan lokal ini.
Selanjutnya, ditegaskan bahwa
muatan lokal merupakan mata pelajaran tersendiri dan tidak digabung atau dikelompokkan kepada
mata pelajaran lain, sehingga menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Dengan demikian. mata pelajaran muatan
lokal merupakan kegiatan pembelajaran yang mempelajari secara sistematis mengenai jatidiri atau keunikan dan berbagai
potensi daerah diharapkapkan memiliki perangkat kurikulum sebagaimana layaknya
mata pelajaran pada umumnya, seperti kurikulum, silabus, dan sebagainya.
Sedangkan peran pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten atau kota, diberikan kewenangan luas dalam menentukan mata pelajaran muatan lokal, seperti menyiapkan dan menyusun kurikulum muatan lokal sesuai dengan karakteristik dan keunikan daerahnya masing-masing. Sesuai dengan semangat otonomi daerah, maka mata pelajaran muatan lokal menjadi bentuk nyata dari otoritas dan kemandirian daerah dalam mengelola pendidikan, khususnya dalam penyusunan kurikulum dan perangkat dokumen lainnya dari mata pelajaran muatan lokal yang berbasis karasteristik dan keunikan daerahnya.
Mereposisi mata pelajaran muatan
lokal dimaknai sebagai upaya untuk memperkuat jatidiri dan karakteristik daerah
agar tetap hidup dan melembaga dalam proses pendidikan di era globaliasai saat
kini dan mendatang. Seiring dengan implementasi Kurikulum Merdeka (KM) yang kini
gencar-gencarnya dikembangkan di sekolah yang mengikuti Program Sekolah
Penggerak (PSP), seharusnya diimbangi dan diperkuat pula dengan kesadaran
perluanya mengangkat nilai-nilai luhur dari kearifan lokal yang telah hidup dan
berkembang lama di masyarakat.
Peran mata pelajaran muatan lokal bertujuan
agar siswa dapat akrab dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang ada di
lingkunganya, mengembangkankan keterampilan fungsional yang berguna bagi
kehidupan sehari-hari, dan menumbuhkan kepedulian siswa terhadap isu-isu
lingkungan. Dengan adanya muatan lokal siswa menjadi mengetahui dan memahami akan kearifan lokal yang ada dan
berkembang di daerahnya sehingga tumbuh rasa memiliki, bangga, dan berupaya
untuk menjaga agar terjaga dan lestari.
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan,Riset dan Teknologi dalam urusan mata pelajaran muatan lokal
ini sifanya hanya mendorong kepada pemerintah daerah agar menyiapkan
dan menyusun kurikulum muatan lokal sesuai dengan karakteristik dan keunikan
daerahnya masing-masing. Selanjutnya, pemerintah daerah melalui dinas
pendidikan provinsi, kabupaten, atau kota menyusun dan menetapkan peraturan
daerah (perda) dan payung hukum lainnya untuk
memperkuat posisi dan peran mata
pelajaran muatan lokal dalam kurikulum nasional. Mata pelajaran muatan lokal memerlukan payung
hukum yang jelas agar dapat diimplementasikan dengan baik, disamping perangkat pendukung dokumen kurikulum lainnya. Semoga.
Post a Comment for "MEREPOSISI MUATAN LOKAL DALAM KURIKULUM NASIONAL"