SEKOLAH AMAN DAN GURU PROFESIONAL

Masih belum lama memasuki dan menjalani tahun pelajaran baru, tahun 2023/2024. dunia pendidikan di banua, dikejutkan  dengan berbagai kejadian atau kasus yang tidak menggembirakan bagi perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan itu sendiri. Salah satunya kasus penikaman oleh siswa SMAN 7 Banjarmasin  yang terjadi pada Senin, 31 Juli 2023. Terlepas apakah kejadian  tersebut termasuk tindakan perundungan atau bukan, namun dengan adanya kasus tersebut menjadi catatan buruk dan potret buram dalam dunia pendidikan di banua tercinta ini.

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya ada kasus lain yang  korbannya  seorang anak PAUD  (Pendidikan Anak Usia Dini) dan telah viral di media sosial. Kasus ini terjadi pada salah satu PAUD di Banjarmasin yang diduga dilakukan oleh oknum guru PAUD tersebut pada sekitar 26 Mei 2023. Dalam perkembangannya, kasus anak PAUD tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib dan masih dalam proses penanganan oleh pihak POLDA Kalsel .

Kenyataan tersebut di atas menerpa dunia pendidikan di banua ini saat proses pemulihan dunia pendidikan pasca pandemik Covid-19 sedang gencar-gencarnya dilaksanakan, seperti Program Guru Penggerak (PGP),  Program Sekolah Penggerak (PSP), Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), dan berbagai program serta kebijakan lainnya. Sedangkan masalah PPDB zonasi, sekolah kekurangan siswa, dan sebagainya masih belum sepenuhnya tuntas dan teratasi dengan baik. Bukankah sektor pendidikan inilah yang menjadi pendukung utama peningkatan sumber daya manusia?

Problematika dan permasalahan dalam dunia pendidikan memerlukan pemecahan yang bersifat keomprehensif, baik pembenahan kurikulum, mutu dan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik lain, sarana prasarana, dan sebagainya. Pemerintah sebagai salah satu komponen dalam dunia  pendidikan selain orangtua dan masyarakat memiliki peran penting dan sentral sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekolah yang menjadi ujung tombak dunia pendidikan di tanah air memiliki problematika yang beragam sesuai dengan kultur budaya dan sosial dimana sekolah itu berada.

Masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sudah pernah dibahas oleh Moh.Fajaruddin Atsnan dalam opini Banjarmasin Post, Sabtu, tanggal  30 Maret 2019, dengan judul “ Kekerasan di Sekolah Masalah Kronis Pendidikan Kita” yang  memaparkan tentang wajah dunia pendidikan kita yang kembali tercoreng oleh tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru pada salah satu sekolah di Kota Yogyakarta.

Guru merupakan seorang pendidik dan juga  penegak disiplin siswa dalam proses pendidikan, maka guru dalam batas profesinalnya  dibenarkan memberikan peringatan dalam batas yang wajar dan mendidik kepada siswa yang melanggar aturan di sekolah agar  tidak mengulangi perbuatan yang tidak dibenarkan oleh aturan dan ketantuan yang berlaku.

Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian tindakan kelas (PTK) atau bentuk karya ilmiah lainnya. Keberhasilan proses pembelajaran di kelas sangat tergantung dengan guru itu sendiri dalam merencanakan dan mengemas suatu proses pembelajaran. Bahkan dapat dikatakan bahwa ‘hitam-putihnya’ proses dan hasil pembelajaran sangat tergantung pada tangan guru itu sendiri.

Guru profesional tentunya tidak akan  bertindak diluar kaidah yang menjadi batasan dan etika profesinya. Guru yang menjatuhkan hukuman yang bersifat fisik yang dapat menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis bagi siswanya.  Hukuman yang dijatuhkan kepada siswa sebatas hukuman yang bersifat mendidik dan mengingatkan atas kesalahannya, sehingga dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Banyak cara dan alternatif yang dapat digunakan untuk memberikan ‘pelajaran’ kepada siswa yang melanggara tata tertib sekolah lainnya yang tidak menyebabkan penderitaan fisik dan psikis. Persoalannya, sejauhmana guru mampu mengendalikan dirinya untuk tidak bersikap dan bertindak profesional bukan mengedepankan emosional ketika menghadapi siswa  yang melanggar atau tidak mematuhi aturan dan ketentuan di sekolah yang berlaku.


Profesionalisme guru dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaannya sebagai guru. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Pengembangan profesionalisme guru meliputi peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja (performance) dan kesejahteraannya. Guru sebagai profesional dituntut untuk senatiasa meningkatkan kemampuan, wawasan dan kreativitasnya” masing-masing yang saling mempengaruhi.


Tindak kekerasan  terhadap peserta didik dengan segala bentuk dan jenisnya adalah perbuatan yang dapat menyuramkan masa depan bangsa in. Kini,  saatnya  dunia pendidikan Indonesia untuk memberikan perlindungan dan kenyaman bagi semua anak Indonesia, khususnya yang sedang menuntut ilmu di lembaga pendidikan, agar mereka  tidak ada lagi yang menjadi korban tindak kekerasan, dan bentuk kejahatan lainnya,  yang dilakukan oleh orang yang selama ini dianggap bagian terdekat dari mereka. Semoga.

Post a Comment for "SEKOLAH AMAN DAN GURU PROFESIONAL"